Mataram (ekbisntb.com) – Pemerintah pusat menyediakan 18 ribu kuota sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di NTB. Namun, hingga kini baru sekitar 4-5 ribu UMKM yang memanfaatkannya. Sehingga masih tersisa sekitar 13.000 kuota yang belum tersentuh.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirawan Ahmad mengatakan pusat telah mengalokasikan kuota ini sejak tahun 2022. Namun, hingga dengan April 2026, belum setengahnya bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.
Untuk itu, ia mendorong seluruh pelaku UMKM di NTB untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal. Hal ini menyusul adanya kewajiban bagi seluruh produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikasi halal paling lambat Oktober 2026.
“Artinya masih ada sisa 13.000 ini yang belum digunakan,” ujarnya.
Apalagi, jumlah UMKM di NTB diperkirakan mencapai 700 ribu unit. Namun, belum semuanya mendapatkan sertifikat halal. Besarnya angka ini mendorong Pemprov NTB untuk berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) NTB dalam memanfaatkan momentum sensus ekonomi guna memperkuat basis data UMKM sekaligus meningkatkan kualitas pendataan sektor koperasi.
“Oleh karena itu nanti kita akan adakan kegiatan, kita akan secara simbolik, akan mengundang usaha dan koperasi yang di bawah pembinaan koperasi UMKM NTB untuk melaksanakan ngisi bareng data usahanya sebagai bagian dari mensukseskan sensus ekonomi nasional,” jelasnya.
Wirawan mengaku, ia kini bergerak cepat dengan mengintensifkan sosialisasi serta membuka layanan pendampingan secara langsung. Tujuannya mendorong pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikasi halal selagi masih gratis.
“Karena batas waktu, batas waktu pengurusan sertifikasi halal itu sampai Oktober. Nah manfaatkan fasilitas gratis ini dari pemerintah,” katanya.
Mantan Kepala Dispora NTB itu memastikan proses mendapatkan sertifikat halal tidak rumit. Pelaku usaha cukup datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa KTP, dan akan langsung difasilitasi serta didampingi hingga proses selesai.
Namun, tidak semua jenis usaha bisa menikmati fasilitas ini. Program gratis hanya berlaku untuk usaha mikro seperti produksi rumahan misalnya keripik, pisang goreng, dan sejenisnya. Sementara usaha yang sudah berbentuk kafe atau kedai tidak termasuk dalam kategori gratis dan tetap dikenakan biaya.
“Intinya, itu namanya set declare, jadi lebih sederhana prosesnya. Cukup mendeklarasikan bahwa produk itu halal, nanti sudah ada petugas yang bekerjasama dengan Kementerian UMKM, yang akan mendampingi mereka dan akan mengurus sertifikasi halal itu,” tutupnya. (era)






