Lombok (ekbisntb.com) – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sukses menggelar rapat koordinasi penerapan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang diselenggarakan pada Selasa, 3 September 2024 di Mataram.
Rakor ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Pemkot Mataram.
Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengatakan perlu penerapan SRIKANDI ini untuk menjaga segala arsip daerah.
Menurutnya, dengan kasus hilangnya data pemerintah pusat beberapa menjadi catatan untuk mulai menggunakan aplikasi yang lebih aman sehingga segala dokumentasi tidak hilang jejak.
“Sekarang kita memproduksi dokumen surat menyurat kan tinggi sekali, menjadi penting ketika terdokumentasi dengan baik. Kalau kita memproduksi dokumen tanpa terdokumentasi dengan baik, kehilangan jejak nanti, makanya sistem SRIKANDI terus akan mengalami proses untuk penguatan-penguatan, dan kini kita sudah bertransformasi dari manual, menuju digital, dan ini sebuah keniscayaan,” jelasnya.
Selain itu, dengan dunia yang serba digital saat ini, penerapan Aplikasi SRIKANDI ini dinilai sangat mampu menyiapkan SDM daerah yang lebih unggul.
“Penekanan pada penyiapan SDM kita, dan ini adalah generasi muda yang akan melanjutkan birokrat-birokrat. Saat ini saja pendaftaran CPNS sudah melek IT dan lain sebagainya, jadi kantor kita ada di genggaman, proses birokrasi berlangsung secara lebih cepat, tapi harus dipastikan tetap ada keamanannya,” lanjutnya.
Menurut Sekretaris Utama Arsip Nasional (ANRI) RI, Rini Agustina, S.H., MAP., diterapkannya Aplikasi SRIKANDI ini dalam upaya untuk membentuk aplikasi satu data, artinya, seluruh bentuk kearsipan akan berpusat di aplikasi tersebut.
“Aplikasi SRIKANDI sebagai super aplikasi di bidang kearsipan, yang akan kita pergunakan sebagai sarana komunikasi kedinasan yang akan terintegrasi nantinya untuk bisa diterapkan diseluruh Indonesia,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa dengan diterapkan Aplikasi SRIKANDI oleh seluruh Pemerintah Daerah, maka akan lebih memudahkan koneksi bai kantar pusat dengan daerah, maupun daerah dan daerah.
Apabila Pemerintah Daerah telah memiliki aplikasi arsip sendiri, Rini mengatakan pihaknya membebaskan Pemda tersebut untuk menerapkan aplikasinya, asalkan bisa terkoneksi dengan aplikasi SRIKANDI.
“Seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan srikandi ini, karena kalau tidak maka tidak akan bisa berkomunikasi. Apabila dia (pemda, red) masih memiliki aplikasi sendiri-sendiri yang dibangun, saya rasa ketika itu masih terconnect monggo saja bisa diaplikasikan dan itu dapat izinnya agar bisa connect di aplikasi SRIKANDI adalah izin di Kominfo,” jelasnya.
Penerapan Aplikasi SRIKANDI diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi di bidang kearsipan, misalnya jika dulu ingin mengirim surat membutuhkan waktu yang lama, kini hanya tinggal klik, surat tersebut sudah tersampaikan pada tujuannya. (era)