Lombok (ekbisntb.com) – Munculnya wacana melegalkan pertimbangan emas di Sekotong dari Pemkab Lombok Barat (Lobar) mendapatkan respons dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB. Kendati tujuannya untuk memberikan kesejahteraan yang merata bagi warga di daerah itu, WALHI mengingatkan Pemkab jangan buru-buru memberikan izin legalitas. Perlu ada kajian mendalam dan komprehensif terkait dampaknya.
Ketua Walhi NTB, Amri Nuryadin meminta agar Pemkab Lobar tidak serta merta atau ujug-ujug memberikan izin tanpa melihat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang sampai hari ini sebenarnya sudah mengalami kerusakan.

“Hari ini wilayah Sekotong banyak tempat yang sudah mengalami kerusakan yang tentunya membutuhkan pemulihan terlebih dahulu,” ujarnya terkait adanya wacana Pemkab Lobar untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di Kawasan Sekotong, Senin 30 Juni 2025.
Kalau konteksnya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, kata dia, banyak pilihan-pilihan yang sebenarnya bisa dilakukan Pemkab Lobar. Kalau pun pemberian izin itu tetap dilakukan, itu harus berdasarkan kepada bahwa pemberian izin itu tidak pada semua tempat atau lokasi dan pada semua orang.
”Itu prinsip izin. Kenapa ? karena operasional pertambangan itu pasti memiliki daya rusak, sehingga perlu mengkaji lebih dalam tentang pemberian izin itu,” lanjutnya.
Menurut Amri Nuryadin, ada kajian ekologi yang perlu dilakukan terlebih dahulu. Seperti bagaimana kemudian limbahnya seperti apa dikelola, yang menggunakan (zat kimia) apa nantinya. Itu tidak serta merta karena alasan mencari keuntungan, tapi tidak memikirkan kerugian yang akan dirasakan nanti ke depan,” tegasnya.
Sebelumnya Wabup Lobar Hj. Nurul Adha belum lama ini mengatakan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Lobar sebesar 12,6 persen, dan kemudian angka kemiskinan ekstrem 1,57 persen. Kecamatan Sekotong menjadi menyumbang angka kemiskinan tertinggi. Padahal secara potensi, kawasan Sekotong memiliki begitu banyak potensi yang menjanjikan seperti pertambangan, pariwisata, pertanian hingga kelautan.
Sebagai salah satu daerah yang kaya akan potensi alam, pemerintah pun mulai mencoba mencari formula untuk menekam angka kemiskinan di kawasan Sekotong. Salah satu upaya yang kemungkinan besar akan dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang ada di kawasan Sekotong.
”Kantong kemiskinan tertinggi di Lobar itu Sekotong. Karena dasar itu, kemudian bapak Kapolda NTB sesuai keterangan Ibu Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) RI Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan ada pertambangan di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin, kemudian Beliau datang untuk survei,” ungkapnya.
Atas dasar itulah muncul harapan agar Pertambangan rakyat itu bisa dilegalkan, kemudian membentuk bentuk koperasi, sehingga masyarakat betul-betul menikmati hasilnya. ”Supaya Pertambangan kita aman secara kesehatan lingkungan, tidak lagi memakai mercury, tetapi ada alternatif lain dan teknologi yang tepat juga dipakai untuk pertambangan yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala I BP Taskin RI Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan bahwa saat ini pertambangan masih digarap dalam “iegal” dan belum digarap dengan pola-pola yang modern. Bahkan untuk pemurnian masih menggunakan merkuri yang sangat berbahaya. “Ini kan ironis, bagaimana kekayaan alam kita dibawa ke luar dengan secara ilegal. Bapak Kapolda NTB mengusulkan akan dibuat yang mengelola ini adalah seperti koperasi. Dan akan dibuat sekitar 60 koperasi dan beranggotakan satu koperasi 500 orang,” jelasnya.
Ditambahkan Nanik, bahwa nanti BP Taskin RI akan memperjuangkan agar koperasi itu diusulkan dan mendapatkan izin baik dari Kementerian Koperasi dan izin tambang dari Kementerian ESDM. (her)