Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Lombok (ekbisntb.com) – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah milik pekerja. Perusahaan yang melanggar terancam dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada, Rabu 21 Mei 2025 menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang...
Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja
Jakarta (ekbisntb.com) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa.
Menaker mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang...
Perusahaan Diingatkan Tidak Tahan Ijazah Pekerja
Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengingatkan perusahaan tidak menahan ijazah pekerja. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan menegaskan, perusahaan dilarang menahan ijazah pekerja ketika mengajukan diri berhenti bekerja. Pekerja diminta melapor apabila perusahaan melakukan tindakan tersebut, sehingga segera...