Saturday, April 4, 2026
26.5 C
Mataram
Home Blog Page 758

PLN Sukses Kawal Kunjungan Presiden di NTB, Listrik Menyala Tanpa Kedip

0
SUKSES-PLN sukses mengawal kunjungan Presiden di Provinsi NTB pekan kemarin. Pasokan listrik menyala tanpa kedip. (Ekbis NTB/ist)

KUNJUNGAN kerja Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) di Lombok dan Sumbawa Nusa Tenggara Barat berjalan sukses berkat implementasi skema listrik berlapis yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB.

Kunjungan orang nomor satu di Indonesia ini berlangsung dari tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024. PLN berhasil menjaga pasokan listrik tanpa kedip di berbagai lokasi penting yang menjadi agenda kegiatan Presiden Jokowi.

General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo menyatakan bahwa PLN senantiasa siap menghadirkan layanan listrik yang andal dan berkualitas.

Sebelum kedatangan Presiden, PLN telah melakukan persiapan dan simulasi listrik berlapis di beberapa titik lokasi pelaksanaan untuk memastikan kelancaran pasokan listrik tanpa kendala.

“Penting bagi kami untuk mempersiapkan listrik yang andal bagi setiap kunjungan kerja, terutama dalam hal ini adalah Presiden. Melalui layanan listrik yang andal dan berkualitas, semua kegiatan dapat berlangsung lancar,” ungkap Sudjarwo.

PLN berhasil mengamankan pasokan listrik selama kunjungan Presiden di Pulau Lombok dengan menyediakan puluhan petugas di beberapa titik lokasi serta beberapa unit UPS dan Genset Portable sebagai cadangan listrik.

Selain itu, PLN juga berhasil menjaga pasokan listrik aman selama kunjungan Presiden Jokowi di Pulau Sumbawa dengan menyediakan peralatan cadangan seperti genset dan UPS.

Sudjarwo menambahkan bahwa tim sudah bekerja keras untuk mempersiapkan kunjungan Presiden tersebut sejak H-2 acara, mulai dari mobilisasi hingga uji coba peralatan.

“Persiapan pelaksanaan pengamanan sudah kami laksanakan dan dieksekusi dengan baik oleh seluruh tim di lapangan. Kami tahu kegiatan ini sangat penting sehingga seluruh tim bekerja keras untuk mempersiapkan pasokan listrik yang handal,” tambah Sudjarwo.

Dalam upaya mengoptimalkan pasokan listrik, PLN menyiapkan pasokan listrik berlapis dengan menyiagakan 2 genset dan 1 UPS dengan total kapasitas 50 kVa di lokasi kunjungan Presiden, terutama pada acara Peresmian Bendungan Tiu Suntuk kabupaten Sumbawa Barat.

Kunjungan kerja Presiden Jokowi tidak hanya meliputi peresmian Bendungan Tiu Suntuk, namun juga kunjungan ke beberapa Fasilitas Layanan Publik serta peresmian jalan di Pulau Sumbawa. Pengamanan kelistrikan dilaksanakan secara menyeluruh pada sistem kelistrikan Sumbawa.

PLN mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh stakeholder terkait, koordinasi, dan sinergi yang baik dalam menjaga kelancaran pasokan listrik selama kunjungan Presiden Jokowi.

 “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Stakeholder dan pihak-pihak terkait yang telah membantu terjaganya pasokan listrik selama kunjungan Presiden. Semoga sinergi yang baik ini terus terjaga untuk layanan listrik yang semakin baik.” pungkas Sudjarwo.(bul)

April 2024, Nilai Tukar Petani NTB Turun 2,57 Persen

0
MEPES- Seorang warga sedang mepes atau mengambil sisa padi yang sudah dipanen di sebuah sawah di Kuripan Lombok Barat beberapa waktu lalu. Nilai Tukar Petani di NTB turun 2,57 persen di bulan April 2024, salah satunya disumbang oleh Subsektor Tanaman Pangan.(Ekbis NTB/dok)

BERDASARKAN hasil pemantauan harga-harga perdesaan pada delapan kabupaten di Provinsi NTB pada bulan April 2024, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi NTB turun 2,57 persen dibandingkan NTP Bulan Maret 2024, yaitu dari 120,88 menjadi 117,77.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB Wahyudin mengatakan, penurunan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) turun sebesar 2,49 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) naik sebesar 0,08 persen.

“Penurunan NTP bulan April 2024 dipengaruhi oleh turunnya NTP pada Subsektor Tanaman Pangan sebesar 6,30 persen dan Subsektor Perikanan sebesar 0,56 persen,” kata Wahyudin saat menyampaikan rilis pekan kemarin.

Sementara itu untuk subsektor lainnya kata Wahyudin mengalami kenaikan yakni, Subsektor Hortikultura sebesar 6,18 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,03 persen, Subsektor Peternakan sebesar 1,95 persen.

Ia mengatakan, pada bulan April 2024, kemampuan daya beli petani di Provinsi NTB pada semua subsektor berada di atas 100 (cukup baik) yang terdiri dari Subsektor Tanaman Pangan sebesar 115,03, Subsektor Hortikultura sebesar 167,30, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 105,14, Subsektor Peternakan sebesar 107,47, dan Subsektor Perikanan sebesar 103,50

Indeks Harga yang Diterima Petani (It) menunjukkan fluktuasi harga komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada bulan April 2024, It mengalami penurunan sebesar 2,49 persen dibanding It bulan Maret 2024, yaitu dari 144,46 menjadi 140,87.

Melalui Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.

Pada bulan April 2024, lb naik sebesar 0,08 persen, yaitu dari 119,51 menjadi 119,61. Hal ini disebabkan oleh kenaikan nilai Ib pada dua Subsektor yakni Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,24 persen dan Subsektor Hortikultura sebesar 0,49 persen.

“Sementara subsektor lainnya mengalami penurunan, yakni Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,53 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,30 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,39 persen,” katanya.

Secara umum, dari 38 provinsi, sebanyak 22 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 16 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP. Peningkatan NTP tertinggi di tiga provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Barat sebesar 6,81 persen, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 5,23 persen, dan Provinsi Bengkulu sebesar 4,28 persen. Sedangkan penurunan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Banten sebesar 6,31 persen.(ris)

 

Disperin NTB Gandeng BSN untuk Tingkatkan Kualitas Produk IKM

0
KOORDINASI – Disperin NTB dan BSN berkoordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk IKM (Ekbis NTB/ist)

DINAS Perindustrian Provinsi NTB menggandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk meningkatkan standarisasi produk Industri Kecil Menengah (IKM) di daerah ini. Kerjasama kedua belah pihak ini juga bersepakat mensinergikan program kegiatan yang mendukung penerapan standar dan penilaian kesesuaian.

Kepala Dinas Perindustrian Nuryanti, SE., ME, melakukan pertemuan dengan Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN beserta rombongan di Mataram, Jumat malam 3 Mei 2024 lalu.

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak mendiskusikan sejumlah rencana kerja sama, di antaranya Sertifikasi dan penerapan ISO 9001:2015 untuk lingkup Dinas Perindustrian dan Balai Kemasan Produk Daerah NTB.

Pelatihan Tindak Operasional (TOT) atau fasilitator standar bagi aparat dinas dalam rangka sebagai pendamping untuk mengawal proses standardisasi bagi produk-produk IKM NTB. Sinergi dengan Laboratorium Kesehatan di Provinsi NTB dalam rangka penambahan ruang lingkup dan parameter uji yang sesuai dengan kebutuhan standar produk yang akan diujikan.

Termasuk usulan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk-produk IKM secara voluntary yang akan dijadikan acuan dalam berproduksi, misalnya produk minyak kelapa dan turunannya, produk kopi, permesinan, dan lainnya.

“Kerjasama ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk IKM NTB di pasar nasional dan global melalui penerapan standar yang tepat,” ungkap Nuryanti.

Tindak lanjut kerja sama rencananya akan dibahas kembali bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemprov NTB.  Hasil pertemuan nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan BSN dalam rangka mengawal proses standarisasi produk IKM agar berjalan dengan baik.

Kerjasama ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk terus memberdayakan dan meningkatkan daya saing sektor IKM sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.(bul)

Jika Tak Mau Kena Sanksi, LP2B Harus Diselesaikan

0
MENANAM - Petani sedang menanam padi di Kecamatan Gerung. Aturan daerah tentang LP2B dan LSD masih belum diselesaikan oleh Pemkab Lobar. (Ekbis NTB/her)

ATURAN daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mendesak diselesaikan oleh Pemkab Lombok Barat (Lobar). Menyusul tahun ini Lobar disanksi oleh pusat akibat tak memiliki LP2B tersebut. Dalam hal ini, Dinas Pertanian (Distan) Lobar tidak diberikan bantuan pusat, sebelum aturan LP2B ini selesai.

Karena persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pusat seperti dana bantuan, DAK, harus memiliki perbup atau Perda LP2B. “Biasanya kami dapat DAK fisik, tapi tahun ini tidak jadi, ditarik lagi karena kita belum memiliki itu (Perbup LP2B),” kata Kepala Distan Lobar Damayanti Widyaningrum, akhir pekan kemarin.

Karena itu lah pihaknya saat ini terus berusaha bersama OPD lain dan TKPRD untuk mempercepat penyelesaian aturan Perbup LP2B dan LSD tersebut. Setelah selesai Perbup itu, pihaknya akan membawa ke pusat sebagai dasar untuk membuka akses bantuan yang dikunci oleh Pusat. “Jadi kami akan minta mohon bisa dibuka lagi untuk bisa kita mendapatkan bantuan tersebut,” terangnya.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Peranian (Kabid PSP) pada Distan Lobar, I Nyoman Sugiartha menerangkan tahun ini tidak ada DAK Fisik Sektor Pertanian sebagai bentuk sanksi, karena belum tuntasnya LP2B. “Kalau tahun ini selesai, maka 2025 keluar lagi DAK,”ujarnya.

Sebenarnya pada tahun 2023, Pemerintah Pusat, lanjut dia, sudah mengingatkan agar LP2B  ini diselesaikan. Namun belum bisa dituntaskan.

Pihaknya pun berupaya melakukan langkah cepat dengan melakukan rapat hampir tiap pekan bersama Dinas PUTR serta OPD lainnya. Dari hasil rapat koordinasi pembahasan dengan Dinas PUTR tersebut, dihadapkan draft Perbup RTRW sudah ada pada bulan Februari ini. Kemudian bulan Maret ditarget selesai perbup tersebut.

Menurutnya, langkah cepat OPD, baik PU dan Distan ini tentu sangat bagus. Sebab kalau Perbup RTRW sudah selesai, maka itu bisa menjadi acuan untuk percepatan penyelesaian aturan tentang LP2B, sehingga dengan tuntasnya LP2B ini, diharapkan tahun 2025, DAK pusat bisa diberikan lagi oleh pusat ke Lobar. Ia menambahkan, Lombok menjadi salah satu daerah LSD dan daerah lumbung pangan, karena kondisi tanahnya bagus yang bisa menunjang produktivitas padi. Namun diakui penetapan titik LSD ini belum tuntas, sehingga pihaknya bersama Dinas PUTR sudah berupaya menggenjot menyelesaikan itu. (her)

Lotim Menerima Tambahan Pupuk Bersubsidi

0
H. Sahri (Ekbis NTB/rus)

KEPALA Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur (Lotim), H. Sahri, mengumumkan Lotim telah diberikan tambahan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Awalnya, alokasi pupuk mencakup urea sebanyak 17,648 ton, NPK sebanyak 12,700 ton, dan NPK formula khusus sebanyak 7 ton. Namun, dengan penambahan baru ini, jumlahnya melonjak drastis menjadi 30.137 ton untuk urea, 27.222 ton untuk NPK, 51 ton untuk NPK formula khusus, dan 5.680 ton untuk pupuk organik.

Menjawab Ekbis NTB, Sahri menjelaskan sebelumnya ketersediaan pupuk menjadi keluhan di Lotim. Akan tetapi sekarang ini setelah ada konfirmasi tambahan mencapai  90-100 ton maka diyakinkan pupuk aman.

Sahri menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi petani untuk takut menanam karena kekurangan pupuk. Distribusi pupuk akan diawasi ketat oleh semua pihak terkait, sehingga setiap petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan mereka. “Kalau ada yang mengatakan pupuk langka itu bohong,’ ungkapnya.

Menanggapi masalah kelangkaan pupuk, Sahri menyatakan bahwa hal tersebut adalah anggapan yang keliru. Dengan luas lahan pertanian mencapai 41 ribu hektar di Lotim, rekomendasi takaran pupuk telah diberikan kepada petani untuk memastikan kecukupan pasokan. Dengan demikian, tidak akan ada lagi kekurangan pupuk jika petani mengikuti takaran yang disarankan.

Langkah ini juga sejalan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun, menandakan bahwa anggapan tentang kelangkaan pupuk adalah tidak benar.

Pemerintah Lotim berkomitmen untuk memastikan ketersediaan pupuk yang cukup untuk mendukung pertanian lokal dan meningkatkan produksi hasil pertanian di wilayah ini.

Penindakan terhadap pelanggaran distribusi pupuk akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Distribusi pupuk ini berada dalam pengawasan dan tidak boleh dipermainkan. Kalau ada yang memainkan maka akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kita awasi bersama dengan aparat TNI dan Polri,” demikian. (rus)

Disperkim NTB Buat Kajian Kasiba di Lobar dan KSB

0
Sadimin (Ekbis NTB/dok)

UNTUK merespons kecenderungan pembangunan kawasan perumahan di lahan-lahan pertanian produktif, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi NTB sudah memulai membuat kajian Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lahan Siap Bangun (Lasiba) di Lombok Barat (Lobar) dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.

 Kepala Dinas Perkim NTB, Sadimin,S.T., M.T., mengatakan, output dari kajian Kasiba/Lasiba ini nantinya Provinsi NTB akan memiliki kawasan pengembangan baru seperti misalnya Bumi Serpong Damai (BSD) yang merupakan kota mandiri terencana yang berlokasi di Tangerang Selatan

“Seperti BSD Serpong lah kira-kira dengan memanfaatkan lahan yang tidak produktif antara 6 sampai dengan 10 hektare, namun ramah terhadap bencana baik gempa, banjir maupun longsor,” kata Sadimin kepada Ekbis NTB Minggu 5 Mei 2024.

Kasiba di Lobar dan KSB dihajatkan untuk menampung urbanisasi di Kota Mataram dan karyawan yang kerja di industri smelter KSB. Namun demikian konsep Lasiba ini  baru berupa inisiasi dari Disperkim NTB, sehingga membutuhkan waktu dan dukungan dari banyak pihak dengan harapan konsep ini bisa bisa terwujud.

Sadimin mengatakan, Kasiba bertujuan untuk mencegah lahan-lahan pertanian produktif berubah menjadi kawasan perumahan. Hal itu akan berdampak pada menyempitnya lahan pertanian berkelanjutan yang sudah diprogramkan oleh pemerintah. Karena itulah konsep Kasiba/Lasiba ini akan bekerjasama dengan Pemda Lobar dan KSB serta dengan para pengembang agar berhasil.

“Kasiba/Lasiba tujuan utamanya untuk mencegah lahan prodoktif menjadi perumahan dan ini kami kerja sama dengan pengembang dan kabupaten/kota,” terangnya.(ris)

Alih Fungsi Lahan Harus Dikendalikan

0
Muzihir (Ekbis NTB/dok)

KEGIATAN alih fungsi lahan pertanian, terutama lahan pertanian pertanian yang produktif menjadi atensi banyak pihak. Salah satu sektor yang menggerus lahan pertanian adalah pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya.

DPRD Provinsi NTB juga memberikan atensi terhadap persoalan ini. Terlebih Provinsi NTB memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut harus menjadi acuan di dalam melakukan alih fungsi di lahan pertanian di NTB.

Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir mengatakan, pihaknya juga melihat perubahan lahan-lahan pertanian yang produktif menjadi kawasan perumahan begitu cepat. Memang cukup dilematis. Di satu sisi, masyarakat butuh tempat tinggal, namun di sisi lain lahan pertanian menjadi berkurang. Sehingga acuan dari kebijakan ini adalah Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tingkat provinsi NTB maupuan kabupaten/kota.

“Di situ lah sebagai kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota memperhatikan ini. Ini yang saya lihat betul-betul tiap hari ya, pemandangan hari ini masih hijau, besok pagi sudah beton,” kata H. Muzihir kepada Ekbis NTB pekan kemarin.

Ketua DPW PPP NTB ini menilai, kawasan perumahan yang cukup pesat perkembangannya yaitu di sekitar bypass satu atau dari Tembolak sampai bundaran Giri Menang Square Lombok Barat. Menurutnya, alih fungsi lahan yang subur dan produktif ini harus dikendalikan. Sebaiknya, perumahan dibangun di lahan yang tak produktif.

“Harus direm ini. Sebab lahan produktif semua itu. Makanya harus direm. Kalau di wilayah Lombok Barat, terutama di kawasan bypass ini ya. Itu sudah terlalu padat,” katanya.

Sebelumnya, Asisten II Setda Provinsi NTB Dr. Fathul Gani mengatakan, secara akumulatif, sekitar 10 ribu hektare lahan pertanian di NTB mengalami penyusutan tiap tahunnya. Total lahan produktif sendiri di NTB sekitar 270.000 hektare. Alih fungsi lahan di NTB faktornya banyak didominasi oleh pembangunan tempat tinggal atau perumahan. Ada juga pembangunan fasilitas umum lainnya.

“Kemarin dua tahun terakhir hampir 10 ribu hektare per tahun penyusutan lahannya,” kata Fathul Gani.

Meski bangunan perumahan banyak menggerus lahan pertanian produktif, ia tidak menafikan pembangunan perumahan merupakan suatu keniscayaan. Tapi paling tidak pembangunan diprioritaskan untuk lahan-lahan yang tidak produktif.

“Kita sama-sama menjaga lahan abadi kita untuk keberlanjutan generasi kita. Jadi kita bukan hanya mikirnya hari ini saja, tapi jauh ke depan. Kita harus persiapkan untuk generasi penerus kita, lahan pangan pertanian berkelanjutan,” jelasnya.

Mengenai penyusutan lahan produktif di NTB, kata Gani, harusnya menjadi atensi Pemerintah Kabupaten/Kota yang langsung berada di lapangan. Salah satunya dengan membuat regulasi. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta membuat dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).(ris)

Perda Lahan Bisa Jadi ‘’Rem’’

0
Fathul Gani (Ekbis NTB/dok)

SETIAP tahun, lahan produktif NTB, khususnya Pulau Lombok semakin terkikis. Pembangunan perumahan semakin, sehingga ini akan berpengaruh terhadap hasil pertanian jika pembangunan ini terus dibiarkan.

Menyikapi permasalahan pembangunan perumahan yang kian tinggi ini, Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si mengatakan perlu dibentuknya peraturan daerah (Perda) untuk menghindari penggunaan lahan produktif sebagai lokasi pembangunan perumahan. Perda ini bisa menjadi salah satu solusi, mengerem penggunaan lahan produktif menjadi perumahan.

“Membuat Perda terkait masalah lahan pembangunan, artinya, kalau sudah seperti itu, harapan kita dengan adanya Perda di tiap kabupaten/kota, terkait dengan lahan pangan berkelanjutan untuk bisa menjaga konsistensi luas lahan untuk dijadikan lahan produktif pertanian,” katanya pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Adapun terkait dengan kebutuhan perumahan yang semakin tinggi, Fathul mengimbau kepada pemerintah daerah, khususnya Pemda Lobar dan pengembang perumahan untuk memperhatikan tata ruang yang ada.

Jika menginginkan pembangunan di atas lahan kelas satu, seharusnya jangan diperbolehkan karena lahan produktif harus dipertahankan untuk kebutuhan irigasi. Sebaiknya, untuk lahan perumahan sebaiknya menggunakan ladang atau lahan yang kurang produktif.

“Memperhatikan dalam arti melihat estimasi kebutuhan pangan, berapa jumlah penduduk kita untuk lima-sepuluh tahun kedepan, kemudian kebutuhan terhadap lahan perumahan itu bagaimana yang diperlukan,” lanjutnya.

Fathul juga menyatakan dengan tingginya pembangunan perumahan, perlu diimbangi juga dengan peningkatan teknologi pertanian.

“Teknologi pertanian, intensifikasi pertanian mutlak diperlukan, irigasi teknis juga harus kita perhatikan, bagaimana jaringan primer, irigasi sekunder, tersier juga harus kita arahkan pada lahan-lahan yang tadinya dalam satu tahun bisa musim panen sekali, ya kita upayakan yang tadinya satu kali jadi dua, dua jadi tiga, bahkan ada di beberapa area tanam empat kali,” paparnya.

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB ini, mengakui, pembangunan perumahan, jangan hanya memperhatikan faktor ekonomis. Tetapi juga perlu memperhatikan faktor yang lebih luas, seperti sosial masyarakat. Karena di beberapa kasus, ditemukan masyarakat yang melakukan protes karena pembangunan perumahan di daerah mereka.

Lebih lanjut, Fathul menjelaskan bahwa untuk mengoptimalisasi lahan, pembangunan rumah subsidi bisa diganti dengan pembangunan apartemen dan rumah susun.

“Seperti di perkotaan ya mungkin karena lahan terbatas, kita harus bisa memulai dengan apartemen, seperti rumah susun. Tapi dengan modif yang bisa menarik minat kaum milenial, jadi untuk perumahan subsidi tidak terlalu masif, apalagi di daerah perkotaan,” tandasnya. (era)

Tiap Tahun, 120 Hektar Lebih Lahan di Lobar Tergerus Perumahan

0
LAHAN - Damayanti Widyaningrum, Lahan pertanian produktif di Lobar dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan. (Ekbis NTB/her)

LOMBOK Barat (Lobar) menjadi magnet bagi pengembang dalam membangun perumahan. Strategisnya lokasi wilayah Lobar yang dekat dengan pusat pemerintahan, baik Pemprov NTB, Pemkot Mataram dan Pemkab Lobar serta instansi vertikal, TNI/Polri menjadikan lahan pertanian produktif di Lobar banyak berubah jadi kompleks perumahan atau perkantoran.  

Berdasarkan data Dinas Pertanian (Distan) Lobar, luas lahan yang terpakai untuk pembangunan perumahan maupun infrastruktur publik lainnya mencapai rata-rata 120 hektar lebih. Angka ini meningkat berkali-kali lipat dibanding beberapa tahun sebelumnya yang berkisar antara 20-30 hektar per tahun.

Tingginya alih fungsi lahan ini pun berupaya dikendalikan oleh Pemkab setempat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya dengan menggenjot aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, OPD selektif memberikan kajian dalam penerbitan rekomendasi penggunaan lahan untuk pembangunan perumahan.

Kepala Distan Lobar Damayanti Widyaningrum mengatakan, luas lahan sawah di Lobar mencapai 14.560 hektar. Dari luas lahan itu, selama tiga tahun terakhir (2021-2023) dialihfungsikan mencapai rata-rata 120 hektar tiap tahun, “itu terdiri dari semua jenis lahan, irigasi pertanian dan kebun,”jelas Damayanti, akhir pekan kemarin.

Dirinci dari tahun 2023 ada 120 hektar lebih, tahun 2022 seluas 156 hektar dan 2021 yang dialihfungsikan seluas 187 hektar. Diakuinya, faktor posisi Lobar yang strategis karena dekat dengan Kota Mataram menyebabkan lahan-lahan pertanian terutama yang produktif banyak yang terpakai untuk pembangunan.

“Karena kita dekat dengan Kota Mataram, jadinya lahan Lobar itu banyak sekali menjadi primadona (untuk pembangunan perumahan),” terangnya.

Apalagi Lobar masuk sebagai tunggal kendali Mataram Metro, sehingga banyak sekali pengusaha developer ingin membangun perumahan di wilayah Lobar, terutama yang berada di perbatasan dengan Kota Mataram. Hal ini sulit dielakkan, karena masyarakat juga berhak mendapatkan sandang, pangan dan papan terkait perumahan. “Di satu sisi harus disiapkan perumahan dan satu sisi juga siapkan ketahanan pangan,”ujarnya.

Untuk menyikapi dan mengantisipasi makin tergerusnya lahan produktif tersebut, pihaknya saat ini sedang menyusun aturan Perbup LP2B. Kaitan dengan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sejauh ini sudah ada titik-titik yang akan dijadikan LSD yang berkisar 10 ribu hektar. Nantinya lahan yang masuk LSD ini tidak boleh diotak-atik. Lahan pertanian ini akan dibagi zonasinya, zona yang bisa dibangun perumahan, zona warning harus ada syarat-syarat tertentu untuk dibangun dan ada zona tidak boleh sama sekali dibangun perumahan.

“Sementara hal tersebut (aturan) belum jadi, kami betul-betul selektif untuk menentukan apakah boleh untuk dibangun perumahan,”jelasnya.

Sejauh ini sudah banyak yang masuk permohonan untuk membuat kajian sebagai dasar rekomendasi boleh tidak dibangun. Namun pihaknya melihat dulu secara selektif. Kalau lahannya sudah terhimpit perumahan, maka itu jadi pertimbangan untuk dilepas. “Tapi kalau masih dalam bentuk hamparan luas, tunggu dulu, kami selektif,”tegasnya.

Titik lahan inipun sudah dipetakan, dan itu sudah diserahkan ke Dinas PUPR. Di mana tiap kecamatan ada yang dijadikan lahan pertanian berkelanjutan dan untuk pembangunan perumahan. Data inilah yang belum selesai dibahas dengan Dinas PUPR, sehingga itu yang digenjot diselesaikan hingga dihasilkan dalam bentuk Perbup. Lebih lanjut dijelaskan, dalam proses penertiban izin itu sendiri masing-masing OPD diminta kajian untuk diberikan ke TKPRD. Distan dari sisi lahan, kemudian OPD lain menyangkut irigasi dan limbah serta lalu lintasnya.

Kalau Distan melihat dan mengkaji dulu lahan tersebut, layak atau tidak diberikan izin. Apakah termasuk hamparan, hasil produksinya bagus atau tidak, berapa kali tanam dan apakah lahan itu jauh atau tidak dengan jalan umum. “Kalau tidak layak maka kami tidak akan berikan,” ujarnya.

Pihaknya pun menggunakan skor dari tim teknis di masing-masing item yang dikaji tersebut. Dimana tim teknis akan turun ke lapangan melakukan survei, kemudian dibuatkan kajiannya bukan rekomendasi. Pihaknya tidak berhak memberikan rekomendasi, sebab rekomendasi itu dikhawatirkan disalahgunakan untuk menjadi dasar membangun.

Hasil rekomendasi masing-masing OPD dibahas bersama untuk menentukan boleh tidak direkomendasikan untuk dibangun. Pihaknya sangat berharap para pengembang tidak terkonsentrasi membangun di kota atau perbatasan kota. Namun di tempat yang jauh-jauh juga. Soal penggantian lahan yang terpakai untuk pembangunan, apakah harus diganti? Menurutnya kalau sudah ada aturan LSD, tentu harus ada penggantian. Lahan yang dipakai di zona kuning, dipersyaratkan boleh dibangun asalkan mengganti lahan tersebut sesuai dengan aturan.

“Rencananya kami akan buat begitu, sebab aturannya di UU nomor 41 tahun 2009, kalau menggunakan lahan irigasi maka harus diganti tiga kali lipat dari itu,”tegasnya.

Kemungkinan dengan begitu pengembang akan lebih berpikir membangun di lahan subur. Langkah ini harus dilakukan mengingat ketahanan pangan di dalam daerah perlu diamankan. Sebab kalau ketahanan pangan terganggu maka sta0bilitas nasional pun terganggu.

Siasati Dampak Alih Fungsi Lahan

Selain dengan membuat aturan, upaya untuk mengendalikan dahsyatnya alih fungsi lahan produktif ini, pihak Dinas Pertanian Lobar juga melakukan berbagai langkah, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Upaya ekstensifikasi dan intensifikasi yang dilakukan, menanam padi tidak saja di lahan irigasi namun juga dilahan kering.

Salah satunya mengintegrasikan tanaman kelapa dengan padi gogo dengan varietas inpago.  Pihaknya juga melakukan perluasan areal tanam dengan pompanisasi dan irigasi perpompaan supaya lahan kering mendapat air dari sungai. Diharapkannya juga dengan intervensi pompanisasi ini, bisa menambah indeks pertanaman. “Seperti misalnya di Sekotong, yang tadinya tidak bisa ditanami padi bisa ditanam sekali atau dua kali. inilah kiat-kiat kami,” ujarnya. 

Di samping pihaknya mencari bibit-bibit yang unggul, produktivitas tinggi, dan tahan kekeringan, hama serta penyakit.  Untuk meningkatkan produksi, pihaknya akan mempercepat penanaman. Biasanya dari persemaian 21 hari, akan  dipercepat menjadi 14 hari. Dampaknya panen pun lebih cepat bisa dilakukan, sehingga lahan yang tadinya bisa tanam 3 kali, menjadi 4 kali.

“Persemian juga tidak harus di sawah namun kita coba di luar menggunakan sejenis nampan-nampan,” imbuhnya. Seperti pola tanam yang pernah diterapkan, yakni sistem tanam SRI atau tanam satu-satu mengggunakan nampan.  Airnya irit, karena menggunakan Sistem Irigasi Berselang atau intermittent irrigation. “Itu hasilnya 8 ton per hektar,” klaimnya. (her)

Lahan Pertanian Terus Menyusut, Predikat Daerah Penghasil Beras Terancam

0
KAWASAN - Kawasan lahan subur di Kota Mataram yang harus dipertahankan. (Ekbis NTB/bul)

Kabupaten Lombok Barat (Lobar) merupakan salah satu daerah favorit bagi pengembang dalam membangun perumahan. Lokasi yang sangat dekat dengan pusat pemerintahan baik Provinsi NTB, Kota Mataram, Lobar dan juga instansi vertikal lebih memilih wilayah seperti Labuapi, Gunung Sari, Lingsar sebagai kompleks perumahan.

SEMAKIN banyaknya pembangunan perumahan menimbulkan kekhawatiran terkait keberadaan Pulau Lombok sebagai penyangga pangan nasional. Apalagi lokasi pembangunan perumahan ini adalah tanah kelas 1. Dalam arti, tanah yang subur dengan irigasi teknis yang mendapatkan pasokan air setiap tahun. Jika tidak ada upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah daerah, maka jangan harap sebutan daerah penghasil beras masih bisa dipertahankan.

Namun, tidak bisa dipungkiri, jika lahan -lahan yang masih ditanami padi di beberapa lokasi strategis, seperti di Kota Mataram dan juga Lobar dimiliki oleh pengembang. Sementara, petani yang menanam padi, jagung atau tanaman palawija lainnya adalah petani penyewa tahunan. Mereka akan berhenti menyewa di lahan tersebut jika pengembang sudah mendapatkan izin membangun kompleks perumahan dari pemerintah kabupaten/kota.

Hj. Mariah, salah seorang penyewa tanah tahunan di Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, menuturkan, jika sewa tahunan tanah di sekitar kawasan Labuapi cukup mahal. Untuk setengah hektar, mereka harus menyiapkan dana di atas kisaran Rp 150 juta. Uang sewa ini nanti diserahkan pada perantara dan nanti sang perantara yang berkomunikasi dengan pemilik lahan.

Diakuinya, tanah-tanah kosong atau yang sekarang sedang ditanami padi sebagian besar dimiliki oleh orang luar. Dalam arti, petani yang menggarap lahan persawahan itu hanya menyewa.

“Kita ada memiliki lahan, tapi hanya 2 sampai 5 are. Namun, sebagian besar lahan itu berada di sekeliling lahan milik orang lain. Nanti ketika tanah orang lain itu dijual pada pihak pengembang, mau tidak mau, kita harus menjual tanah itu. Soalnya, kalau tidak dijual, kita tidak bisa masuk lahan kita, karena ditutup oleh pengembang,” tuturnya belum lama ini.

Selain itu, jika tidak mau menjual lahannya dan memiliki modal, maka pemilik lahan harus mengambil rumah di dekat lahan yang dimiliki. Jika ini tidak dilakukan, maka lahannya tidak ada yang mau membeli, kecuali warga di kompleks perumahan yang berbatasan langsung dengan sawah masyarakat.

Berani Membangun Karena Kantongi Izin

Meski demikian, harus diakui pembangunan kawasan perumahan tidak bisa dilakukan begitu saja, kecuali, setelah pengembang mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB, H. Heri Susanto mengatakan, wilayah seperti Labuapi, Kediri, Gunungsari, Gerung masuk  dalam wilayah penyangga Kota Mataram.

Kawasan-kawasan penyangga ini menurutnya sangat menarik dijadikan kawasan investasi properti. Alasannya, karena tingginya permintaan (demand) terutama di daerah-daerah sekitar jalan bypass. “Banyak pengembang yang menanam investasinya di kawasan-kawasan penyangga ini,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan tidak begitu saja bisa dilakukan. Apalagi jika kawasan tersebut adalah kawasan pertanian. Heri Susanto meyakini, para pengembang tersebut sudah mendapatkan izin, sehingga berani memulai pembangunan perumahannya.

“Nggak mungkin pengembang bangun di pinggir jalan sebesar itu, dilihat oleh semua orang, bahkan dilihat APH (Aparat Penegak Hukum) sekalipun. Kalau bangun tanpa izin, sudah pasti ditutup. Saya yakin pengembang sudah punya izin,” katanya.

Soal apakah lahan tersebut yang digunakan merupakan lahan pertanian, menurut Heri Susanto, itulah pentingnya diperjelas perencanaannya.

“Bagaimana kita mau berbicara kalau sudah perencanaannya seperti itu. Ketika pemerintah sudah merencanakan, ada bypass, ada daerah penyangga. Berarti lahan itu memang diperuntukkan untuk itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, maraknya pembangunan perumahan saat ini izin-izinnya diurus cukup Panjang. Tidak ada izin-izin yang keluar saat pembangunan mulai dilakukan. Menurut Heri Susanto, pengembang tidak bisa berspekulasi begitu saja. “Kan sudah ada ketentuannya membangun. Pengembang sudah pasti mengikuti dan melaksanakan ketentuan tersebut,” imbuhnya.

Pengembang yang membangun kawasan perumahan tanpa mengantongi izin-izin dianggap sebagai tindakan bunuh diri. Ada beberapa hal yang menjadi dasar pengembang membangun kawasan perumahan.

Pertama. Pemda setempat tidak mungkin membiarkan pengembang membangun, sebelum izin-izinnya selesai. Kedua, jika memungkinkan ada pengembang yang berani membangun tanpa terlebih dahulu mengantongi izin-izin, pengembang akan kesulitan saat penjualan unit KPR.

“Kan setelah selesai (perumahan) dibangun, harus dijual, bank yang menalangi, nanti konsumen yang nyicil di bank. Nah, persyaratan untuk bank mengeluarkan kredit ini sangat rigit. Harus lengkap seluruh izin-izin pengembang dan kawasan perumahan yang akan dijual,” ujarnya.

Sehingga ketika ada pengembang yang berani membangun tanpa izin, pada saat penjualan unit akan terbentur dengan regulasi dari perbankan.

“Kalau ada yang berani membangun tanpa izin, berarti itu namanya bunuh diri, katakan misalnya Pemda tidak melakukan pengawasan sampai kompleks perumahan dibangun 100 persen dan  tinggal jual, bank tidak akan berani membiayai,” jelasnya. (bul/ham)