Sunday, April 12, 2026
26.5 C
Mataram
Home Blog Page 524

Ada 100 Ton Beras Cadangan

0
H.Ahsanul Khalik (ekbisntb.com/dok)

NTB memiliki 100 ton beras cadangan yang diperuntukkan untuk mengantisipasi bencana alam. Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Dr.H. Ahsanul Khalik menyebutkan 100 beras cadangan ini saat ini disimpan di gudang-gudang Bulog di 10 kabupaten/kota setempat.

‘’Cadangan beras kita itu 100 ton disimpan di kabupaten/kota. Dan ini belum ada yang dipakai,” ujarnya di Mataram, Rabu 6 November 2024.

Ia mengatakan beras itu akan dikeluarkan bila terjadi bencana alam, mengingat saat ini sudah memasuki musim penghujan. Namun, untuk beras, tidak lagi berada di tanggungjawab Dinas Sosial, melainkan Dinas Ketahanan Pangan.

“Jadi yang keluarkan itu nanti Dinas Ketahanan Pangan, karena bukan lagi kewenangan kita (Dinas Sosial),” kata Dr.Aka sapaan akrabnya.

Menurut Aka, secara kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama pemerintah kabupaten dan kota sepenuhnya siap menghadapi terjadinya bencana alam. Baik itu untuk pemenuhan kebutuhan pangan, personil, maupun kesiapan sarana prasarana dalam tanggap bencana. “Secara umum logistik kita siap, ya. Kalau beras kita kurang di gudang, kita isi lagi, isi lagi,” ucapnya.

Aka menambahkan dalam menghadapi bencana alam, untuk dapur umum menjadi tanggung jawab Dinas Sosial kabupaten/kota, seperti bencana angin puting beliung yang terjadi Lombok Tengah dan Lombok Barat baru-baru ini.

“Jadi provinsi memberikan dukungan, apa-apa yang dibutuhkan dan kurang di kabupaten/kota dikirimkan oleh provinsi. Selama ini bila tanggap bencana saling memberikan dukungan,” katanya. (ant)

Perlu Data Valid Agar Tepat Sasaran, Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Kredit Macet Petani, Nelayan dan UMKM

0
Johan Rosihan (ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kredit macet atau utang petani, nelayan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mereka terus produktif dan bisa melanjutkan usaha mereka.

Namun demikian Johan meminta agar kebijakan terbaru ini harus dilakukan pengawasan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru. Artinya jangan sampai “diboncengi” oleh berbagai modus lain seperti adanya modus ingin menghapus berbagai kesalahan penyaluran kredit di masa lalu.

“Niat dari Presiden Prabowo ini membuktikan bahwa negara perlu hadir untuk membela kepentingan petani, nelayan dan pelaku UMKM termasuk melakukan pemutihan kredit macet. Namun tentunya hal ini harus dilakukan pengawasan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru” ujar Johan Rosihan dalam keterangan yang diterima Ekbis NTB, Rabu 6 November 2024.

Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa ini mengatakan, jika melihat data OJK, kredit macet di sektor pertanian dan perikanan mencapai Rp11,87 triliun pada laporan tahun 2024. Tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah sebab berbagai temuan BPK RI juga menyatakan bahwa kredit macet itu banyak terjadi akibat diselewengkan karena penyalurannya yang keliru.

“Dari sisi moneter, saya juga melihat pemutihan ini bisa menjadi beban baru bagi dunia perbankan kita dan catatan saya agar program ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha kelas kakap yang dengan berbagai cara agar bisa masuk program pemutihan ini”, tegas Johan.

Politisi PKS ini mengingatkan agar pemerintah memberi perhatian serius pada data, sebab menurutnya tidak ada data yang valid mengenai jumlah petani, nelayan dan pelaku UMKM yang menunggak utang di Bank.

“Peran data ini sangat penting agar kebijakan pemutihan utang ini menjadi tepat sasaran, sebagai contoh kredit macet pada sektor perikanan sekitar Rp 186 miliar maka pemutihan kredit macet para nelayan ini harus betul-betul terverifikasi dan valid agar membawa manfaat bagi para nelayan tersebut” tutur Johan.

Selanjutnya, Johan berharap agar program pemutihan utang ini memberi manfaat yang besar bagi para petani, nelayan dan pelaku UMKM. Selain program pemutihan utang ini, ke depan pihaknya berharap agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang tegas untuk mendukung petani dan nelayan melalui program subsidi usaha tani dan perikanan.

“Atau semacam kredit khusus bagi petani dan nelayan agar sifatnya bisa berkelanjutan dan lebih tepat sasaran kepada para petani dan nelayan seluruh Indonesia” tutup Johan Rosihan.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet bagi pelaku UMKM petani, serta nelayan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Kebijakan inI menghapus utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

UMKM yang dapat dihapuskan utangnya merupakan nasabah dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).(ris)

Distanbun NTB Minta Daerah Buat Perda LP2B, Cegah Penyusutan Lahan Pertanian Produktif

0
Seorang petani sedang menggarap lahannya di Kecamatan Narmada Lombok Barat untuk musim tanam akhir tahun 2024 ini. Lahan pertanian semakin menyempit, salah satunya akibat alihfungsi menjadi bangunan.(ekbisntb.com/ris)

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB meminta kepada pemerintah kapupaten untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B merupakan bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Provinsi NTB sendiri telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut menjadi acuan di dalam pengendalian alihfungsi lahan pertanian di NTB.

Sekretaris Distanbun Provinsi NTB Ni Nyoman Darmilaswati mengatakan, jika belum ada Perda, paling tidak Pemda menetrbitkan SK Bupati/Walikota terkait dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut.

Sejauh ini, pemda yang sudah membuat SK Bupati yaitu Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, dan Lombok Tengah. Sementara daerah yang sudah memiliki Perda LP2B baru Kota Bima. Ada beberapa kebupaten yang sebenarnya siap membuat Perda LP2B tahun 2023 seperti Kabupaten Lombok Barat, KLU dan Lombok Tengah, namun dukungan anggaran untuk mendukung pembuatan regulasi tersebut ditarik oleh pemerintah pusat.

“Tapi kami tetap gencar meminta kabupaten paling tidak membuat SK Bupati tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” katanya.

Ia mengatakan, di program 100 hari Presiden Prabowo, pihaknya diminta untuk melaksanakan program cetak sawah baru. Sejauh ini kabupaten-kabupaten telah mengusulkan 50.80 hektare cetak sawah baru ke pemerintah pusat.

“Memang program kami di tahun 2024, perluasan areal tanam itu yang meningkatkan indeks pertanaman. Dari satu kali tanam menjadi dua kali, yang dua kali bisa tiga kali, yang penting ada airnya,” katanya.

 Asisten II Setda Provinsi NTB Dr. Fathul Gani sebelumnya mengatakan, secara akumulatif, sekitar 10 ribu hektare lahan pertanian di NTB mengalami penyusutan tiap tahunnya. Total lahan produktif sendiri di NTB sekitar 270.000 hektare. Ia mengatakan, alih fungsi lahan di NTB faktornya banyak didominasi oleh pembangunan tempat tinggal atau perumahan. Ada juga pembangunan fasilitas umum lainnya.

Meskipun bangunan perumahan banyak menggerus lahan pertanian produktif, ia tidak menafikan pembangunan perumahan merupakan suatu keniscayaan. Tapi paling tidak pembangunan diprioritaskan untuk lahan-lahan yang tidak produktif.

Untuk meminimalisir kegiatan alih fungsi lahan produksi di NTB, perlu dilakukan optimalisasi terhadap lahan-lahan yang ada. Seperti mengoptimalkan irigasi agar bisa mengairi lahan-lahan pertanian. “Sehingga, yang tadinya petani menanam padi satu kali, bisa jadi dua, dua kali bisa jadi tiga kali dalam setahun. Yang biasa tiga kali bisa jadi empat kali jika memungkinkan,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB menyatakan luas panen padi pada 2024 di NTB diperkirakan sekitar 280 ribu hektare, mengalami penurunan sebanyak 7,49 ribu hektare atau 2,60 persen dibandingkan luas panen padi di 2023 yang sebesar 287,51 ribu hektare.

Total produksi padi pada 2024 diperkirakan sebesar 1,45 juta ton gabah kering giling (GKG) atau mengalami penurunan sebanyak 85,09 ribu ton GKG (5,53 persen) dibandingkan 2023 yang sebesar 1,54 juta ton GKG.(ris)

Sosiolog Sebut Kebijakan BLT Berdampak bagi Kelas Menengah

0
Sosiolog Universitas Mataram Nila Kusuma(ekbisntb.com/detik.com)

Lombok (ekbisntb.com) – Sosiolog Universitas Mataram Nila Kusuma menyebut kebijakan bantuan langsung tunai atau BLT yang dialihkan dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) memiliki dampak langsung bagi kaum kelas menengah akibat potensi kenaikan harga bahan pokok.

“Tentu, jika harga BBM semakin naik, kaum yang mudah terdampak itu kelas menengah, karena harga bahan pokok bisa naik, takutnya ini menimbulkan masalah baru,” ujarnya di Mataram, Rabu.

Nila menuturkan kaum kelas menengah berada di posisi belum stabil, sehingga rentan terkena dampak yang serius, terutama bagi pelaku usaha.

Kelas menengah adalah kaum yang dekat dengan garis kemiskinan, sehingga posisi mereka menjadi bagian yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

Menurut Nila, kebijakan BLT tidak dapat memberikan dampak jangka panjang untuk menekan angka kemiskinan. Jika masyarakat diberikan bantuan secara langsung, bantuan tersebut sering kali tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dia menyampaikan bahwa pemetaan penerima BLT harus memiliki indikator yang jelas untuk meminimalisasi bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Kita lihat kasus program keluarga harapan (PKH), mereka punya rumah bagus, tapi dapat bantuan. Artinya, harus dilihat dulu siapa penerimanya,” ucap Nila.

Selain indikator yang jelas, penyaluran BLT juga harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang tidak mempunyai rekening bank.

Pemerintah perlu memperhatikan kasus program keluarga harapan, mengingat banyak warga tidak memiliki rekening bank. Masyarakat menganggap bantuan itu diterima dari satu tempat saja.

Lebih lanjut, Nila mengatakan bantuan yang diupayakan untuk mengentaskan kemiskinan harus memiliki dampak jangka panjang, sehingga tidak memberikan kepuasan sesaat bagi penerima bantuan.

“Masyarakat seolah-olah dininabobokan dengan BLT, padahal yang harus dilakukan adalah upaya signifikan untuk mengubah kualitas atau pola hidup,” pungkasnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, subsidi energi menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat agar daya beli kelas menengah tidak mengalami penurunan.

Rencana mengubah skema subsidi BBM ke BLT itu kian diperkuat oleh pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan nilai subsidi energi yang berpotensi tidak tepat sasaran mencapai Rp100 triliun dari alokasi subsidi dan kompensasi energi tahun ini sebesar Rp435 triliun.

Pemerintah pusat saat ini masih mengkaji formula subsidi lewat bantuan langsung tunai tersebut terhadap inflasi, daya beli, industri yang berkaitan dan terutama kemampuan APBN. (ant)

Museum Negeri NTB Seminarkan Hasil Penelitian Tradisi Berladang Masyarakat Sasak

0
Seminar dan penandatanganan MoU hasil penelitian koleksi tradisi berladang masyarakat Sasak di Universitas Hamzanwadi, Selasa 5 November 2024. (ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Museum Negeri NTB mengadakan seminar hasil penelitian koleksi tradisi berladang masyarakat Sasak sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Universitas Hamzanwadi , Selasa 5 November 2024.

Acara yang berlangsung di Universitas Hamzanwadi ini dihadiri oleh Wakil Rektor I Universitas Hamzanwadi, Dr. Abdullah Muzakar didampingi Wakil Rektor II, Hj. Dukha Yunitasari, akademisi, peneliti, dan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi.

Seminar bertajuk ‘Menggali Warisan Budaya Tradisi Berladang Masyarakat Sasak sebagai Khazanah Pengetahuan’ sebagai komitmen Museum Negeri NTB untuk menambah informasi koleksi entnografika yang berada di Museum Negeri NTB.

Kepala Museum Negeri NTB, Ahmad Nuralam, S.H., M.H., mengatakan hasil penelitian tradisi berladang yang dilakukan oleh Museum Negeri NTB merupakan bagian dari aplikasi rencana strategis museum yaitu ‘Museum yang Unggul Berbasis Penelitian Kotaku Museumku Kampungku Museumku’.

Menurutnya, posisi museum sebagai pusat informasi dan pelestarian budaya yang berharga di NTB terus berkomitmen memperkenalkan dan mengembangkan potensi budaya lokal melalui riset dan publikasi ilmiah agar budaya yang ada dapat diekplorasi dalam lingkup yang lebih luas.

“Jadi kajian berladang ini merupakan upaya kami untuk mengkaji tradisi berladang agar informasi tersebut dapat tersampaikan di masyarakat,” ucapnya.

Dalam proses berladang serta ritual yang dilaksanakan masyarakat Sasak merupakan bentuk rasa syukur kepada alam seperti memangar atau memanggar sebagai bentuk ‘’betabek’’ perizinan kepada leluhur dan makhluk gaib di sekitar area lahan yang merefleksikan pola pikir masyarakat yang harmonis dengan lingkungan. “Jadi secara filososfis mereka sangat mengutamakan keharmonisan lingkungan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Hamzanwadi, Dr. Abdullah Muzakar mengatakan berladang merupakan bagian dari peradaban manusia yang telah menjadi unsur penting dari kehidupan masyarakat di Pulau Lombok selama berabad-abad.

Dalam hal ini, tradisi berladang yang merupakan sebuah warisan budaya diharapkan penting untuk terus dikaji dan dikenalkan pada generasi muda agar mereka memiliki rasa cinta terhadap budaya lokal.

“Jadi Museum NTB ini bisa menjadi satu posisi yang bisa kita manfaatkan. Memanfaatkan sebagai pusat pendidikan dan penelitian mengenai budaya dan sejarah,” tambahnya.

Dicontohkannya, hasil penelitian pada tradisi berladang yang dilakukan di masing-masing daerah Lombok, terdapat beberapa tahapan yang mempunyai istilah yang berbeda-beda tapi memiliki tujuan yang sama. Seperti kegiatan melubangi lahan untuk memasukan benih tanaman yaitu Makpak (Beririjarak, Lombok Timur), Najuk (Sengkol, Lombok Tengah), Mengasek (Bayan, Lombok Utara), dan Menupak (Gumantar, Lombok Utara).

Tradisi berladang masyarakat di pulau Lombok saat ini hampir punah akibat dari modernisasi pertanian. Dengan begitu, kajian yang dilakukan Museum NTB diharapkan dapat membangkitkan kearifan lokal sebagai langkah konkret dalam upaya pelestarian warisan budaya di NTB. (ham)

Mentan Amran: PP Penghapusan Piutang UMKM Agar Petani Lebih Produktif

0
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman(ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya diharapkan dapat membuat petani lebih produktif.

“Kita support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak,” ujar Amran di Jakarta, Rabu.

Amran menyampaikan PP tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki perhatian yang luar biasa di sektor pertanian.

Melalui program swasembada, kata Amran, pemerintah telah memberikan fasilitas seperti pupuk, benih dan alat mesin pertanian.

“Pupuk contohnya, dinaikkan dua kali lipat yaitu 100 persen. Kemarin, Beliau putuskan penghapusan utang untuk petani dan nelayan. Ini luar biasa, suatu kebahagiaan untuk petani seluruh Indonesia,” ucapnya.

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 5 November 2024 sore dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

​​​​​​Seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). (ant)

Harga Emas Antam 6 November Mulai Naik Jadi Rp1,543 Juta Per gram

0
Emas Antam (ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, mulai naik sebesar Rp4.000, setelah empat hari beruntun stagnan di angka Rp1.539.000 per gram. Sehingga harga emas per gram kini sebesar Rp1.543.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.396.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

-Harga emas 0,5 gram: Rp821.500.

– Harga emas 1 gram: Rp1.543.000.

– Harga emas 2 gram: Rp3.026.000.

– Harga emas 3 gram: Rp4.514.000.

– Harga emas 5 gram: Rp7.490.000.

– Harga emas 10 gram: Rp14.925.000.

– Harga emas 25 gram: Rp37.187.000.

– Harga emas 50 gram: Rp74.295.000.

– Harga emas 100 gram: Rp148.512.000.

– Harga emas 250 gram: Rp371.015.000.

– Harga emas 500 gram: Rp741.820.000.

– Harga emas 1.000 gram: Rp1.483.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant)

ITDC Libatkan Investor Lokal Perkuat Pengembangan Kawasan Mandalika

0
Toko mutiara yang beroperasi di kawasan Mandalika(ekbisntb.com/ant)

Lombok (ekbisntb.com) – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC tetap berkomitmen melibatkan investor lokal dalam rangka memperkuat pengembangan pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pemilik pusat toko mutiara yang beroperasi di kawasan Mandalika ini merupakan warga NTB,” kata Direktur Komersil ITDC Troy Reza Warokka saat mengunjungi Lipco Jewelry Mandalika, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya ditugaskan untuk mengembangkan kawasan Mandalika, agar bisa mendatangkan investor untuk berinvestasi baik membangun hotel, restoran maupun sarana penunjang yang dibutuhkan wisatawan.

Kawasan ini dikembangkan dengan harapan bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat maupun pengusaha yang melakukan investasi di Mandalika.

“Artinya tidak hanya investor asing saja yang bisa melakukan investasi, kami tetap memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal yang ingin mengembangkan kawasan Mandalika ini,” katanya.

Ia mengatakan, keberadaan fasilitas pendukung ini diharapkan bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan yang datang berkunjung di Mandalika, agar mereka tidak hanya menyaksikan sport tourism, namun apa yang dibutuhkan itu mereka bisa mendapatkan di Mandalika.

“Fasilitas pendukung seperti galeri mutiara ini sangat mendukung pengembangan pariwisata di Mandalika,” katanya.

Ia mengatakan, kawasan Mandalika ini sangat persepektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, sehingga pihaknya tetap peduli terhadap pengusaha lokal yang ingin berinvestasi mengembangkan usahanya.

“Kami tetap peduli terhadap investor lokal,” katanya.

Sementara itu, Ibu Jely selaku investor asal NTB mengatakan, peluang usaha mutiara di Mandalika cukup baik, karena jumlah wisatawan asing yang datang di Mandalika cukup banyak.

“Banyak wisatawan asing yang datang, sehingga kami hadir di Mandalika,” katanya.

Ia mengatakan prospek penjualan mutiara di kawasan Mandalika cukup baik, karena yang lebih dominan menyukai perhiasan mutiara itu adalah warga negara asing.

“Sekitar 80 persen yang datang berkunjung itu adalah wisatawan negara asing,” katanya. (ant)

PAD dari Retribusi Masih Rendah

0
Lalu Alwan Basri(ekbisntb.com/cem)

Lombok (ekbisntb.com) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mataram, telah mengevaluasi capaian pendapatan asli daerah triwulan ketiga. Progres secara menyuruh relatif signifikan, namun pendapatan daerah dari retribusi parkir masih rendah.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri ditemui pada, Rabu (6/11) menjelaskan, evaluasi capaian pendapatan asli daerah dari masing-masing organisasi perangkat daerah merupakan agenda rutin. Pihaknya ingin melihat progres pendapatan asli daerah dari pajak maupun retribusi. Progresnya relatif signifikan dari target Rp500 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024, terealisasi 76 persen lebih atau Rp381 miliar. “Kita mengevaluasi capaian PAD ada yang sampai triwulan ketiga bahkan sampai 4 November,” terang Alwan.

Sebagian OPD teknis kata Alwan, melampui target 102 persen sampai dengan triwulan ketiga. Di satu sisi, OPD lainnya juga memiliki capaian sangat rendah yakni 40 persen. Retribusi parkir dan retribusi persampahan memiliki capaian sangat rendah. Dari target retribusi parkir Rp15,5 miliar baru tercapai 40 persen lebih atau sekitar Rp7 miliar lebih. Demikian pula, retribusi persampahan dari target Rp9,5 miliar baru terealisasi sekitar Rp3 miliar lebih.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengakui, capaian pendapatan asli daerah dari sektor retribusi masih sangat rendah sehingga menjadi tantangan. “Kalau sektor pajak relatif bagus. Justru paling rendah itu retribusi. Retribusi parkir dan persampahan kemungkinan tidak bisa mencapai target,” tegasnya.

Permasalahan rendahnya capaian retribusi parkir dan retribusi kebersihan disebabkan penetapan target di tahun 2024, dengan asumsi terdapat kenaikan tarif. Terlepas dari persoalan itu, Alwan meminta OPD penghasil PAD dengan capaian rendah melakukan kiat-kiat untuk percepatan. Minimal dengan sisa waktu dua bulan bisa mencapai 70-80 persen.

Disamping itu, pihaknya juga mendesak pimpinan OPD lainnya untuk bisa berkolaborasi untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. “Seperti Dinas Perdagangan bisa berkolaborasi untuk pengelolaan parkir di pasar,” sebutnya.

Alwan memastikan target PAD di tahun 2024 mencapai Rp500 miliar bisa tercapai meskipun dua retribusi tidak melampui target, melainkan dapat tertutupi dengan potensi PAD lainnya. (cem)

Waspada Pergadaian Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

0
Ilustrasi(ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan OJK NTB, Rabu, 6 November 2024, dijelaskan, Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian.

Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.

Masyarakat diminta melapor ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa “ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian”.

Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa “setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri”.(bul)