Sunday, April 12, 2026
26.5 C
Mataram
Home Blog Page 522

Kemiskinan Ekstrem di Lotim Tersisa 30 Ribu

0
H. Suroto (ekbisntb.com/rus)

Lombok (ekbisntb.com) – Setelah melakukan verifikasi dan validasi data di seluruh desa, jumlah kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tercatat menurun. Sebelumnya 58.262 Kepala Keluarga (KK) atau Rumah Tangga (RT) menurun menjadi sekitar 30 ribu KK/RT.

Demikian penegasan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lotim, H. Suroto menjawab Ekbis NTB, Kamis 7 November 2024. Menurutnya, kewenangan mengubah data mana yang miskin ekstrem dan tidak itu melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) di seluruh desa se Kabupaten Lotim.

Meski secara data jumahnya tercatat puluhan ribu, namun pihaknya berkeyakinan jika dilihat faktualnya sebenarnya jumlah penduduk miskin sangatlah kecil. Menurutnya, tidak mungkin ada penduduk di Lotim ini tidak makan sehari. Di mana terlihat kondisi perekonomian masyarakat Lotim tidaklah terlalu pelik seperti definisi kemiskinan ekstrem.

“Tidak ada penduduk kita tidak punya rumah sama sekali, anaknya tidak bisa sekolah atau penghasilannya 10 ribu per hari atau 300 ribu per bulan,” ungkapnya.

Data miskin ekstrem ini, ujarnya, dari desa lewat mekanisme Musdes. Kalau desa menyatakan masih ada, maka tetap akan tercatat ada. Terkecuali, desa semua komitmen menghapus keberadaan jumlah penduduk miskin ekstrem ini maka akan selesai.

Pemerintah desa diharapkan tidak takut mengeluarkan data penduduk miskin ekstrem ini menjadi miskin biasa. Keluar dari data kemiskinan ekstrem bukan berarti mereka bebas dan tak dapat bantuan lagi dari pemerintah. Tidak ada hubungannya masuk dalam daftar miskin ekstrem itu dengan kehadiran bantuan.

Prinsip bantuan dari pemerintah itu akan tetap mengalir ketika sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang juga dibuat oleh pemerintah desa. Bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan atau jenis bantuan sosial lainnya dipastikan tetap akan ada.

Kategori miskin itu masuk dalam empat kategori. Mulai dari desil I, II, III dan IV.  Mereka yang masuk dalam empat desil ini masih diperbolehkan dapat bantuan. “Jangan takut keluarkan dari kategori miskin ekstrem,” demikian tegasnya. (rus)

Tingkat Pengangguran Terbuka, Disnaker Tunggu Data dari BPS

0
H.Rudi Suryawan (ekbisntb.com/dok)

Lombok (ekbisntb.com) – Tingkat pengangguran terbuka tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami penurunan 0,07 persen menjadi 2,73 persen di tahun 2024. Lulusan sekolah menengah kejuruan menjadi penyumbang angka pengangguran tertinggi. Khusus di Kota Mataram menunggu rilis data dari Badan Pusat Statistik Kota Mataram.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada, Kamis 7 November 2024 membenarkan, tingkat pengangguran terbuka Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami penurunan 0,07 persen dari angka 2,80 persen pada tahun 2023 menjadi 2,73 di tahun 2024. Penurunan angka pengangguran tingkat provinsi tidak terlepas dari kontribusi kabupaten/kota, termasuk Kota Mataram.

Akan tetapi, pihaknya belum menerima rilis data dari Badan Pusat Statistik Kota Mataram untuk angka pengangguran di ibukota Provinsi NTB tersebut. “Kita belum terima data dari BPS. Informasinya kemarin tanggal 6 November diberikan secara serentak, tetapi belum ada,” kata Rudi.

Data angkatan kerja sebenarnya menjadi bagian atau komponen penilaian untuk menentukan atau menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Mataram. Rudi mengakui, penyumbang terbesar tingkat pengangguran bersumber dari lulusan sekolah menengah kejuruan. Kendati demikian, pihaknya belum berani memastikan secara detail angkanya karena harus menunggu rilis resmi. “Supaya tidak salah nanti saja kita tunggu data resminya,” ujarnya.

Berdasarkan data BPS Kota Mataram, jumlah angkatan kerja di Kota Mataram pada Agustus 2023 sebanyak 220,88 ribu orang. Adapun Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mengalami kenaikan 5,00 persen poin, dari 63,26 persen menjadi 68,26 persen di Agustus 2023. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2023 turun 1,25 persen poin menjadi 4,78 persen dibandingkan dengan Agustus 2022 yang sebesar 6,03 persen. Apabila dilihat menurut tingkat pendidikan, TPT tertinggi tercatat pada penduduk tamatan SMA Kejuruan, yaitu sebesar 8,68 persen.

Sementara, pada Agustus 2023, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 210,33 ribu orang. Sebagian besar penduduk Kota Mataram bekerja di sektor jasa, yaitu sebesar 77,21 persen. Hampir setengah penduduk yang bekerja atau 54,10 persen status pekerjaan utamanya sebagai buruh,karyawan, pegawai. Penyerapan tenaga kerja didominasi oleh penduduk bekerja dengan pendidikan menengah atas yaitu sebanyak 84,32 ribu orang atau 40,09 persen. (cem)

Penghapusan Hutang Petani, Nelayan dan UMKM, Kebijakan Populis Dinilai Menyenangkan Masyarakat

0
H. Muhammad Ramadhani dan H. Irwan Harimansyah. (ekbisntb.com/cem)

Lombok (ekbisntb.com) – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, petani serta nelayan. Kebijakan populis ini dinilai akan menyenangkan masyarakat. Basis data menjadi tantangan bagi daerah untuk mengetahui by name by address penerima manfaat kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perikanan Kota Mataram, H. Irwan Harimansyah ditemui pada, Kamis 7 November 2024 menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat menghapus hutang kredit macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, petani serta nelayan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 sangat disyukuri. Artinya, nelayan, petani serta pelaku UMIM terbantu dengan penghapusan hutang tersebut. Saat ini, pihaknya memiliki tugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, tetapi dengan catatan tidak berhutang kembali. “Kalau saya bersyukur sekali. Pemerintah memberikan kemudahan supaya tidak mengulangi lagi untuk berhutang,” terangnya.

Irwan mengaku, tidak memiliki data secara detail nelayan atau petani Kota Mataram yang memiliki hutang. Data jumlah petani dan nelayan berada di Dinas Sosial Kota Mataram.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo menghapus hutang bagi pelaku UMKM, nelayan dan petani merupakan kebijakan populis dan menyenangkan rakyat. Akan tetapi, penghapusan kredit macet harus memiliki petunjuk teknis, agar jangan sampai kredit macet sifatnya konsumtif juga diputihkan. “Definisi kredit macet ini harus jelas. Jangan sampai kredit macet sifatnya konsumtif yang dihapus,” terangnya.

Basis data diakui menjadi tantangan. Pihaknya tidak mengetahui basis data ini, apakah berasal dari kementerian atau perbankan. Menurutnya, basis data kredit macet ini dikeluarkan oleh perbankan, karena bank milik pemerintah memiliki program yang fokus pada pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah. “Kalau dinas teknis tidak secara detail mengetahui siapa yang memiliki hutang dan lain sebagainya. Kita hanya mengetahui jenis usaha, jumlah tenaga kerja, dan pemasaran saja. Kalau pinjaman ini sifatnya privasi,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Mataram berharap pemerintah pusat memberikan data ke kabupaten/kota, sehingga bisa mengambil peran dari kebijakan tersebut, terutama untuk pendataan kembali.

Ia mendorong Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dibuatkan peraturan kementerian sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di daerah. “Kalau tidak dikasih data kami hanya menerima jadi saja,” demikian kata dia. (cem)

Jumlah Kunjungan Wisatawan ke NTB Mencapai Dua Juta Orang

0
Arus wisatawan mancanegara (Wisman) yang datang ke kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, menggunakan kapal cepat (fast boat) dari Bali, beberapa waktu lalu. (ekbisntb.com/ant)

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Pariwisata NTB mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke wilayah NTB sudah di atas dua juta orang. ‘’Jumlah kunjungan wisatawan kita sudah di atas dua juta orang saat ini,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady di Mataram, Kamis 7 November 2024.

Ia menyebutkan, jumlah wisatawan ini terpantau dari pintu-pintu masuk ke wilayah NTB, seperti Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Pelabuhan Lembar di Lombok Barat, fast boat (kapal cepat) dari Bali menuju tiga gili (Trawangan, Air dan Meno) di Lombok Utara.

Selanjutnya di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima yang datang dari Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kapal pesiar serta kapal-kapal pinisi yang juga datang dari Labuan Bajo, NTT melalui paket-paket wisata.

“Memang angka secara rinci belum kita miliki karena masih dalam pendataan. Tetapi dari laporan sementara yang kita terima di pintu-pintu masuk seperti itu,” ujarnya.

“Belum lagi wisatawan yang masuk dari paket-paket wisata kapal-kapal pinisi ke Labuan Jambu Sumbawa untuk melihat hiu paus. Ini dari kapal pinisi saja isinya 40-50 orang wisatawan yang datang dari Labuan Bajo, meski tidak nginap tapi mereka rata-rata menghabiskan waktu lebih dari 6 jam sudah termasuk kunjungan wisatawan,” sambung Jamaluddin.

Menurutnya, jika melihat angka seperti itu, pihaknya optimistis hingga akhir Desember 2024, target kunjungan wisatawan sebanyak 2,5 juta orang di tahun ini bisa terwujud. Mengingat, wisatawan yang masuk sekitar 30 persen-nya adalah mancanegara, selebihnya domestik.

“Yang jelas perkiraan kita di tahun 2024, melewati target dua juta orang kunjungan wisatawan di tahun 2023,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman NTB ini, mengakui untuk dapat memaksimalkan kunjungan wisatawan ini, perlu adanya langkah pemerintah pusat untuk secepatnya menurunkan harga tiket pesawat karena bila itu bisa terwujud dampaknya tentu pada meningkatnya kunjungan wisatawan.

“Mudah-mudahan rencana pemerintah pusat untuk secepatnya menurunkan harga tiket pesawat ini bisa terlaksana dan terealisasi,” ucapnya menyikapi harga tiket pesawat.

Sebab diakuinya tingginya harga tiket pesawat cukup berdampak pada minat untuk orang atau pun wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata. Terlebih lagi NTB dengan dua pulau besarnya Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang menjadi destinasi wisata unggulan di tanah air.

“Tingginya harga tiket pesawat ini betul-betul dirasakan wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Kita tinggal tunggu saja rencana pemerintah sebelum 2025 ini sudah turun. Supaya apa, perputaran ekonomi daerah bisa berjalan karena banyak wisatawan datang, berbelanja dan menginap dan transportasi pun bisa jalan,” katanya. (ant)

Utang Perbankan Diputihkan, Ekonom : Beri Kepastian Berusaha bagi Petani, Nelayan dan UMKM di NTB 

0
M. Firmansyah (ekbisntb.com/dok)

Lombok (ekbisntb.com) – Kebijakan pemutihan utang bagi petani, nelayan dan UMKM oleh pemerintah dinilai sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki daya beli masyarakat. Sebab diketahui bahwa selama beberapa bulan terakhir, Indonesia mengalami deflasi yang salah satu penyebabnya adalah penurunan daya beli.

Pengamat Ekonomi Universitas Mataram Dr. M Firmansyah mengatakan, penurunan daya beli masyarakat umumnya disebabkan oleh kapasitas keuangan kalangan menengah yang sedang menurun. Sehingga masyarakat menengah cukup sulit membelanjakan uangnya. Langkah pemutihan utang petani, nelayan dan UMKM ini dinilai akan memberi kepastian berusaha dan menaikkan daya beli masyarakat.

“Yang dilakukan pemerintah ini memberi kepastian dalam berusaha bagi petani, nelayan dan UMKM. Dengan kebijakan ini, orang tak lagi ragu untuk berbisnis, khusunya dalam skala kecil dan menengah,” ujar M. Firmansyah kepada Ekbis NTB, Kamis 7 November 2024.

Ia mengatakan, dengan kebijakan terbaru ini kelompok petani, nelayan dan pelaku UMKM tak lagi dibebani dengan pengembalian kredit perbankan, sehingga mereka bisa menggunakan anggaran yang tersedia untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya.

“Saya kira ini langkah positif ya, karena di Amerika pun saat ini, perdebatan Kamala Harris dan Trump itu berkaitan dengan bagaimana upaya menjaga daya beli kalangan menengah. Sebab kalangan menengah inilah yang menjadi penentu gairah perekonomian nasional,” kata M. Firmansyah.

Bagi perbankan, ia menilai tak ada hal-hal yang harus diantisipasi secara fundamental dari kebijakan ini, sebab pemerintah sudah memberikan penjaminan melalui kebijakan yang dikelaurkan oleh kepala negara. Namun demikian, pemerintah butuh kehati-hatian atau butuh upaya yang selektif di lapangan dalam menghapus utang petani, nelayan dan UMKM ini agar tepat sasaran.

“Bagi pengusaha yang kalangan atas saya kira relevan atau tak tepat diberikan pemutihan. Tetapi ada mekanisme lain yang bisa dikerjakan bagi perusahan-perusahaan besar seperti yang dilakukan pemerintah terhadap Sritex yang dipailitkan oleh pengadilan, namun ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kembali gairah bisnisnya, namun tidak dalam rangka menghapus utangnya” katanya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet bagi pelaku UMKM petani, serta nelayan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Kebijakan inI menghapus utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

UMKM yang dapat dihapuskan utangnya merupakan nasabah dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).(ris)

Program Makan Siang Bergizi di NTB, Daging Swasembada, Telur dan Susu Masih Ditopang dari Luar

0
Muhamad Riadi (ekbisntb.com/ris)

Lombok (ekbisntb.com) – Program makan siang bergizi yang akan dijalankan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran masih dinanti teknis pelaksanaannya di lapangan. Pemprov NTB sendiri secara umum sudah siap dengan program besar tersebut. Di mana masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diminta kesiapannya oleh pimpinan daerah agar program ini berjalan dengan baik.

Untuk kesiapan komoditas bahan pangan, sejumlah komoditas sudah tersedia dengan jumlah yang cukup. Namun beberapa jenis komoditas harus didatangkan dari luar daerah karena ketersediaan di dalam daerah sangat terbatas.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Ir. Muhamad Riadi mengatakan, untuk stok daging, NTB tidak akan khawatir karena daerah ini dalam status swasembada daging sapi. Berapapun kebutuhan daging untuk program makan siang bergizi ini akan bisa dipenuhi dengan baik.

“Kita kan daerah produsen sapi. Berapa butuhnya daging, masyarakat tinggal kita potong sapi kita. Yang kita atur keluarnya saja. Kami dari Dinas Peternakan Provinsi kalau untuk konsumsi daging sapi kami tidak pernah khawatir, karena kita daerah produsen,” kata Muhamad Riadi kepada Ekbis NTB, Kamis 7 November 2024.

Ia mengatakan, yang cukup dikhawatirkan dalam program makan siang bergizi ini yaitu ketersediaan telur dan susu. Untuk konsumsi telur di NTB, sebagian stok masih didatangkan dari luar daerah, terutama dari Jawa dan Bali. Sebab produksi telur dalam daerah belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Telur ini kan belum swasembada kita. Masih ada defisit kebutuhan masyarakat secara total per tahun. Itu yang didatangkan dari Bali dan Jawa,” katanya.

Karena stok kebutuhan telur dalam daerah masih terbatas, maka pihaknya mendorong para pengusaha lokal meningkatkan skala usaha atau kapasitas produksinya sehingga kedepan NTB bisa berswasembada telur.

Adapun untuk stok susu, NTB masih bergantung dengan produk susu dari luar daerah lantaran para peternak lokal tak memiliki kultur peternakan susu perah. Karena itulah pihaknya meminta kepada pemerintah pusat agar membantu Provinsi NTB untuk menciptakan ekosistem peternakan sapi perah di lokasi-lokasi yang cocok di NTB. (ris)

PePadu Plus Kurangi Pengangguran di NTB

0
I Gede Putu Aryadi(ekbisntb.com/dok)

Lombok (ekbisntb.com) – Salah satu program inovatif Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi,  yaitu  PePadu Plus dianggap efektif menurunkan angka pengangguran.

Sebagaimana rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB turun menjadi 2,73 persen pada Agustus 2024, mengalami penurunan sebesar 0,07 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2023.

Selama tiga tahun terakhir, TPT NTB menunjukkan tren menurun. TPT NTB pada tahun 2021 sebesar 3,01%, tahun 2022 sebesar 2,89%, tahun 2023 sebesar 2,80%, dan pada tahun 2024 menjadi 2,73%.

Dilihat dari tingkat pendidikan, pada Agustus 2024, TPT tamatan Sekolah Menengah Kejuruan masih merupakan yang tertinggi dibandingkan tamatan jenjang pendidikan lainnya.

Namun jika dibandingkan Agustus 2023, TPT kategori pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) justru mengalami penurunan tertinggi, dari 8,24% pada Agustus 2023 menjadi 4,73% di 2024 atau turun sebanyak 3,51%.

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., menyampaikan, Disnakertrans NTB terus menggencarkan program PePadu Plus untuk memperkuat peluang kerja, khususnya untuk lulusan SMK dan pendidikan vokasi lainnya dilakukan pembinaan dan pendampingan  masif melalui program bursa kerja khusus (BKK)

“Program PePadu Plus yang kami luncurkan 3 tahun lalu memang berfokus pada peningkatan keterampilan dan link and match dengan industri, sehingga lulusan SMK dan lembaga pendidikan vokasi lebih siap bekerja,” ungkap Aryadi.

PePadu Plus, akronim dari ‘Pelatihan Plus Pemberdayaan Tenaga Kerja Terpadu, plus pendampingan pelatihan produktivitas untuk wira usaha, memiliki tujuan utama untuk menekan angka pengangguran melalui tiga pendekatan strategis.

Yaitu peningkatan kompetensi tenaga kerja, pembukaan akses informasi dan pasar kerja, serta penguatan kemitraan dengan berbagai industri dan lembaga pendidikan.

Program ini berkolaborasi dengan sekolah-sekolah kejuruan, perguruan tinggi vokasi, serta mitra perusahaan di NTB, guna memastikan para lulusan siap kerja dan terserap di berbagai sektor yang membutuhkan.

Program PePadu Plus di NTB juga memberikan peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pemagangan terstruktur di berbagai sektor industri. Melalui program ini, lulusan SMK dan pendidikan vokasi dapat memperoleh pengalaman kerja langsung yang relevan dengan kebutuhan industri, memperkuat keterampilan teknis, manajerial, dan komunikasi yang penting dalam pengembangan karier mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap lulusan program PePadu Plus, khususnya yang telah menyelesaikan pemagangan, dapat bersaing dengan tenaga kerja dari daerah lain, bahkan untuk posisi internasional. Dengan pengalaman pemagangan yang berkualitas, peserta tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis, tetapi juga kesiapan bekerja yang profesional,” ujar Aryadi.

Untuk pembukaan akses informasi dan pasar kerja, Disnakertrans NTB rutin menyelenggarakan job fair setiap bulan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Melalui job fair, kami bisa menciptakan link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja, bukan hanya dengan perusahaan lokal atau nasional, tapi juga dengan perusahaan yang menempatkan tenaga kerja migran ke luar negeri,” ujar Aryadi.

Terakhir, penguatan kemitraan dengan berbagai industri dan lembaga pendidikan pada program PePadu Plus terlihat dari pembentukan Tim Koordinasi Daerah untuk revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang terus mendorong LPK/S, BLK, dan Lembaga Pendidikan Vokasi untuk berkolaborasi memperluas skill SDM dengan DuDi. Disnaker dalam hal ini berperan dalam membina dan menjalin kerja sama dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK maupun perguruan tinggi seperti Unram, Universitas Islam Negeri (UIN), Sekolah Tinggi Kesehatan, dan lainnya. (bul)

BPSK Terima Puluhan Aduan Konsumen di NTB

0
Muna`im(ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menerima puluhan aduan dari konsumen. Aduan-aduan yang masuk ini diproses dan hampir seluruhnya tuntas diselesaikan.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Muna`im, SE.,M.Si didampingi Analis Perdagangan Ahli Muda, M. Ihsanul Akbar di ruang kerjanya, Kamis, 7 November 2024 merinci.

Di Provinsi NTB terbentuk  empat BPSK di kabupaten/kota, diantaranya, BPSK Kota Mataram, BPSK Kabupaten Lombok Barat, BPSK Kabupaten Lombok Utara, dan BPSK Kabupaten Sumbawa.

Di BPSK Kota Mataram, per November 2024 ini, sudah menerima 23 aduan. Kasus yang diadukan konsumen paling mendominasi terkait finance, menyusul perumahan, kemudian perbankan.

Sementara BPSK Lombok Barat menerima sebanyak 10 aduan konsumen, didominasi aduan finance. Di BPSK Lombok Utara ada 6 aduan masuk, juga didominasi kasus finance. Dan di BPSK Kabupaten Sumbawa, terdapat 6 aduan perbankan dan perumahan.

Ihsan merinci, terkait aduan-aduan finance, konsumen mempersoalkan penyitaan-penyitaan kendaraan oleh finance dan pelelangan kendaraan.

“Penyitaan kendaraan oleh oknum petugas – petugas finance ini dilakukan tidak sesuai aturan fidusia. Makanya konsumen lapor ke BPSK,” jelasnya.

Begitu juga kasus-kasus yang dilaporkan ke BPSK terkait perumahan. Yang diadukan konsumen adalah spek bangunan yang diterima saat promosi dengan realitanya tidak sesuai. Ada juga laporan perumahan yang sudah dilunasi namun konsumen tak menerima sertifikat.

“Kalau terkait perbankan, soal negosiasi cicilan,” jelas Ihsan.

Ihsan menambahkan, keberadaan BPSK ini cukup membantu masyarakat yang notabenenya sebagai konsumen. Dari puluhan aduan yang masuk, 98 persen dapat diselesaikan. Penyelesaiannya adalah win-win solution para pihak.

Karena itu, BPSK di kabupaten/kota seyogyanya terbentuk BPSK. Walaupun saat ini, laporan-laporan dari konsumen di kabupaten/kota yang belum terbentuk BPSK masih ditangani oleh BPSK terdekat. Dari enam kabupaten/kota di Provinsi NTB yang belum membentuk BPSK, dua diantaranya akan membentuk BPSK dalam waktu dekat. Diantaranya Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima.

“BPSK Kabupaten Sumbawa juga sudah berakhir masa kepengurusannya pada Desember 2024 ini. dan saat ini tengah proses untuk seleksi pengurus untuk periode lima tahun mendatang,” tandasnya.

BPSK memiliki urgensi yang signifikan dalam konteks perlindungan konsumen. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pembentukan BPSK sangat penting:

Kewajiban Hukum, BPSK dibentuk sebagai tanggapan terhadap mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang mengamanatkan pembentukan lembaga semacam ini di setiap kabupaten/kota. Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen. (bul)

Soal LSD, Pemerintah Harus Dengar Aspirasi Pemilik Lahan

0
Misban Ratmaji(ekbisntb.com/fit)

Lombok (ekbisntb.com) – Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menilai, LSD (Pahan Sawah Dilindungi) atau LP2B (Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan) merupakan keputusan sepihak pemerintah. Dia menyoroti pentingnya perlindungan hak milik individu yang dijamin oleh undang-undang. Terutama bagi pemilik tanah yang belum mengurus sertifikat atau pembagian tanah warisan.

Menurut Misban, meskipun saat ini lahan tersebut masih berupa tanah pertanian yang belum dipisahkan sertifikatnya, setelah tanah tersebut dipecah menjadi hak milik perorangan, maka hak pemilik atas tanah tersebut harus dihormati. “Sertifikat yang sudah dipecah menjadi milik perorangan, itu terserah mereka. Keputusan tersebut harus adil dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Misban juga menekankan bahwa keputusan yang diambil tidak boleh sepihak, karena dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Aspirasi masyarakat, menurut politisi Hanura ini, harus didengar agar tidak ada kekacauan atau permasalahan lebih lanjut. “Kalau aspirasi mereka didengar, itu hal yang bagus. Namun, jika keputusan hanya dibuat sepihak tanpa melibatkan mereka, hasilnya bisa saja kacau,” tambahnya.

Selain itu, Misban mengingatkan bahwa tanah yang dimiliki secara perorangan tidak bisa dipaksakan untuk mengikuti keinginan pemerintah atau pihak lain tanpa menghormati hak milik. Bahkan, dia menyebutkan bahwa jika pemerintah ingin mengelola lahan tersebut untuk kepentingan umum, maka pembelian atau ganti rugi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Misban juga memberikan saran agar pembangunan di atas lahan milik pribadi tetap mengikuti prosedur yang ada. Seperti perizinan yang tepat, agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari. “Pembangunan memang bisa dilakukan, tapi harus sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Pernyataan tersebut mengundang diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana kebijakan pemerintah dan hak milik individu harus sejalan tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku, sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. (fit)

KPPU : Penunjukan Langsung Dalam Permen BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

0
M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU(ekbisntb.com/bul)

Lombok (ekbisntb.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kebijakan Pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.

Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j.

Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.

Menurut M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat.

Sebagai informasi, KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai
upaya sinergi BUMN yang dilakukan Pemerintah. Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan Pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.

Tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa BUMN dan mengidentifikasi masih terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha tertentu. Hambatan tersebut terdapat di dalam Permen 2/2023, tepatnya Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan, yaitu penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan.

Ketua KPPU menilai aturan ini menghambat persaingan dan patut dihapus. “Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN. Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan. Untuk itu,aturan ini wajib dihapus”, tegas Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan.

Guna menyampaikan sikap tersebut, KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal, yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU sebelum melakukan aksi sinergi BUMN.

Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif.(bul)