Monday, April 13, 2026
26.5 C
Mataram
Home Blog Page 319

PLN NTB Perkuat Bauran Energi Terbarukan di Lombok Lewat Pembangunan PLTMH Pandanduri

0
Pembangunan PLTMH Pandanduri dengan kapasitas 2 x 290 KW(ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat bauran energi terbarukan di sistem kelistrikan NTB untuk mendukung target Net Zero Emission (NZE) Indonesia 2060 dan NZE NTB 2050. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui kolaborasi strategis dengan Pemerintah Daerah dan pengembang energi baru terbarukan (EBT) guna mengoptimalkan potensi sumber daya lokal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) Pandanduri dengan kapasitas 2 x 290 kilowatt (KW), yang saat ini sudah memasuki tahap akhir konstruksi. Proyek yang dibangun oleh PT Brantas Energi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus meningkatkan kontribusi energi bersih di Lombok. Hingga akhir April 2025, progres pembangunan PLTMH Pandanduri telah mencapai 97 persen.

General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo, yang turut hadir dalam penandatanganan peresmian proyek, menyatakan pentingnya peran PLTMH Pandanduri dalam menambah kapasitas energi hijau di NTB. “Proyek ini bukan hanya sekadar pembangunan pembangkit, melainkan investasi untuk masa depan NTB yang lebih bersih, mandiri, dan berkelanjutan,” ujar Sudjarwo.

Saat ini, kapasitas pembangkit EBT di sistem kelistrikan Lombok mencapai sekitar 38 megawatt (MW) atau 8,02 persen dari total kapasitas sistem, yang sebagian besar berasal dari Independent Power Producers (IPP) atau pengembang swasta. Dengan tambahan kapasitas sebesar 580 KW dari PLTMH Pandanduri, bauran energi terbarukan di Lombok akan semakin meningkat, sekaligus memperluas pasokan listrik ramah lingkungan bagi masyarakat di sekitar wilayah Pandanduri.

Menurut infografis kelistrikan NTB, bauran energi terbarukan di Lombok terdiri dari tenaga surya, bayu, dan air. Energi surya berkontribusi sebesar 17 MWp melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), sementara PLTB di Lombok Timur menghasilkan 21 MW dari tenaga bayu. Selain itu, pembangkit tenaga air terus bertambah dengan adanya pembangunan PLTMH Pandanduri. PLN juga terus mengoptimalkan penggunaan co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai bagian dari transisi energi.

PLN UIW NTB berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna mempercepat pengembangan proyek-proyek EBT di NTB. Kolaborasi ini melibatkan sektor swasta, serta dukungan dari Pemerintah Daerah dalam hal penyediaan lahan, perizinan, dan aspek lainnya untuk mempercepat pembangunan pembangkit EBT.

Sudjarwo menegaskan, pencapaian NZE harus menjadi prioritas. “Setiap kilowatt energi bersih yang kita hasilkan adalah langkah menuju masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. PLN NTB akan terus berada di garis depan dalam transisi energi ini,” tegasnya.

Dengan adanya PLTMH Pandanduri dan berbagai inisiatif lainnya, PLN UIW NTB optimistis dapat terus meningkatkan target bauran energi terbarukan di NTB. Hal ini sekaligus memperkuat posisi NTB sebagai salah satu provinsi percontohan pengembangan energi hijau di Indonesia. (bul)

Pelaku Pariwisata NTB Diminta Tak Bergantung Belanja Pemerintah

0
Wisatawan asing menikmati suasana pantai di Mandalika Beach Club di KEK Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah(ekbisntb.com/ant)

Lombok (ekbisntb.com) – DPRD Nusa Tenggara Barat, mendorong pelaku pariwisata tak bergantung pada belanja pemerintah guna menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah.

Anggota DPRD NTB, Muhammad Nashib Ikroman di Mataram, Senin, mengatakan industri perhotelan selama ini memang terlalu bergantung pada belanja pemerintah, sehingga dampaknya kembali dirasakan oleh pelaku perhotelan jika ada kebijakan pemerintah berupa efisiensi belanja.

“Jika jika belanja pemerintah murni menjadi tulang punggung usaha hotel berarti ada sesuatu yang keliru dalam penyelenggaraan industri hotel kita sehingga di momentum ini kita mulai melakukan penyesuaian, harus lebih kreatif dalam market atau pemasaran dan lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, belanja pemerintah yang ditunjukkan dengan kegiatan pertemuan, insentif, konferensi, pameran atau MICE, seharusnya hanya menjadi salah satu komponen bisnis hotel. Artinya, MICE tidak menjadi tulang punggung bisnis perhotelan agar tetap bisa bertahan di segala kondisi.

Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini mengatakan, pemerintah memang harus membantu tumbuh kembang-nya industri di daerah, termasuk industri usaha perhotelan ini.

Namun hal itu tak berarti hanya berbelanja di hotel. Sebab yang lebih penting yaitu bagaimana lahir sebuah program jangka panjang yang sifatnya berkelanjutan.

“Tak boleh kebijakan pemerintah itu bentuknya ‘charity’ kepedulian, seperti ketika dia bermasalah harus dibantu dengan belanja. Namun harus berupa program yang lebih sistemik dan lebih berjangka panjang, sebab jangan sampai setelah berhenti belanja, malah kolaps lagi,” jelas anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB ini.

Terkait dengan kondisi lesunya okupansi hotel saat ini, Ikroman meminta agar industri hotel tak buru-buru membuat keputusan untuk merumahkan atau mem-PHK karyawan. Industri hotel didorong untuk lebih kreatif dalam berusaha, seperti misalnya promosi-promosi menarik hingga paket pelayanan makanan dan minuman atau F&B service kepada tamu yang tak menginap.

“Kita jangan tergesa-gesa mem-PHK karyawan, karena terkait efisiensi pemerintah ini kan kita belum tahu size-nya seperti apa. Ini sedang mencari format baru. Lebih baik minta ke pemerintah program apa yang menghidupkan industri misalnya menambah flight dan lainnya,” katanya. (ant)

Disnaker Mataram Usulkan Penurunan Target Penerimaan Retribusi IMTA

0
H. Rudi Suryawan (ekbisntb.com/ant)

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengajukan usulan penurunan target penerimaan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk tahun 2025 sebesar Rp200 juta.

“Kami sudah usulkan ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) agar target itu diturunkan, karena target itu cukup tinggi dan sulit dicapai,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Senin.

Usulan penurunan retribusi IMTA tersebut juga sesuai dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kota Mataram. Sampai dengan bulan Oktober 2024 hanya ada 6 orang TKA dan pada tiga tahun terakhir, jumlah maksimal TKA yang bekerja di Kota Mataram 9 orang.

Sementara besaran retribusi IMTA sebesar 100 USD atau Rp1,5 juta per bulan, dengan catatan 1 USD nilai kursnya Rp15.000.

Dengan nilai tersebut, retribusi IMTA yang dibayarkan ke kas daerah sekitar Rp18 juta per tahun, dan itu tergantung nilai kurs rupiah per dolar Amerika Serikat.

“Atas pertimbangan itu, kami berharap TPAD bisa menurunkan target retribusi menjadi Rp150 juta atau dengan angka yang lebih realistis,” katanya.

Dengan kondisi itulah, tambahnya, target retribusi IMTA Rp200 juta di tahun 2024 dan tahun sebelumnya tidak bisa tercapai.

Rudi berharap penurunan target itu dapat memberikan ruang bagi pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih optimal dan realistis.

Selain itu, langkah tersebut juga diambil untuk menyesuaikan kebijakan dengan situasi dan kebutuhan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kota Mataram.

Sementara, Disnaker tidak bisa memaksa perusahaan untuk mempekerjakan TKA di Kota Mataram. Sementara yang masih menggunakan tenaga kerja asing itu seperti Sekolah Nusa Alam.

Namun ada juga TKA yang bekerja di Kota Mataram dari lintas profesi tidak hanya tenaga pendidik, seperti profesi konsultan dan lainnya.

Meski menjadi Ibu Kota Provinsi NTB yang merupakan pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, namun tidak banyak TKA yang bekerja di Kota Mataram, sehingga pembayaran retribusi IMTA tidak terlalu banyak diterima dibandingkan daerah lainnya di NTB.

“Seperti di Kabupaten Sumbawa Barat ada PT AMMAN Mineral, sehingga dari informasi pekerja asing di lokasi itu mencapai seribuan,” katanya.

Penarikan retribusi IMTA di Kota Mataram dilakukan setelah tahun 2015, sebab Kota Mataram baru memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan IMTA Nomor 14 Tahun 2015.

“Retribusi perpanjangan IMTA yang terutang dipungut di wilayah daerah sesuai kewenangan,” katanya. (ant)

Daftarkan KI Tingkatkan Perekonomian

0
I Gusti Putu Milawati (ekbisntb.com/ist)

KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyebutkan salah satu upaya mendorong peningkatan perekonomian di wilayah adalah dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal ini disampaikan Kakanwil dalam IP Talks yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada Sabtu 26 April 2025 yang digelar di Wisata Edukasi Lembah Hijau, Lombok Timur.

“UMKM ini merupakan penyokong ekonomi. Kalau sudah daftar merek, nilai dari produksi UMKM bisa meningkat,” tutur Mila.

Salah satu contohnya yaitu merek Malsye yang memproduksi black garlic. Disampaikan oleh, Syae’un, pemilik merek tersebut bahwa terdapat peningkatan harga sebelum dan sesudah mendapatkan mereknya.

“Sebelum daftar merek, harga produk ini di kisaran Rp 20.000,00 dan setelah punya merek sendiri dijual Rp 50.000,00. Sudah berhasil tembus pasar internasional dan dijual di kisaran harga Rp 100.000,” jelas Syae’un.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi, yang hadir mewakili Bupati mengatakan Kabupaten Lombok Timur memiliki 70.000 lebih UMKM dalam 3 tahun terakhir namun yang baru mendaftarkan merek secara resmi baru 1% saja.

“Pemerintah Daerah Lombok Timur sudah memberikan fasilitas yang luar biasa untuk proses perizinan UMKM, namun memang pendaftaran Kekayaan Intelektualnya masih minim. Kami berkomitmen berupaya untuk mendorong UMKM supaya semakin berkembang dan terdaftar Kekayaan Intelektualnya,” jelas Achmad Dewanto Hadi. (r)

Krisis Gudang Penyimpanan, Bulog Maksimalkan Penyerapan Jagung

0
Sri Muniati, Abdul Aziz, dan Fathul Gani (ekbisntb.com/era)

Lombok (ekbisntb.com) – Perum Bulog Wilayah NTB tetap memaksimalkan penyerapan jagung petani kendati gudang penyimpanan untuk komoditas ini terbatas. Ketersediaan gudang jagung di NTB menjadi perhatian saat ini, sebab gudang bulog hanya mampu menampung 10 ribu ton jagung. Sementara, target penyerapan mencapai 78 ribu ton.

“Kami akan memaksimalkan penyerapan, khususnya untuk komoditas jagung. Saat ini sudah ada beberapa penawaran gudang dan pengusulan juga telah kami ajukan. Untuk kapasitas, kami terus menjalin kerja sama dengan pihak ketiga guna menyediakan ruang penyimpanan yang cukup,” ujar Pimpinan Wilayah Bulog NTB, Sri Muniati mengatakan, Senin, 28 April 2025.

Untuk mendapatkan tambahan gudang penyimpanan, Bulog telah berkoordinasi dengan Kodim, Polda, termasuk dengan Pemerintah Daerah NTB. Setelahnya, Bulog akan bersurat ke pemerintah pusat terkait dengan tambahan gudang ini.

“Ketersediaan space memang menjadi perhatian, posisi saat ini sekitar 10 ribu ton. Kami terus membuka komunikasi dan siap menerima informasi dari pemerintah daerah, Kodim, Polda, maupun pihak lain yang memiliki tawaran gudang penyimpanan,” tambahnya.

Disampaikan, kendati mengalami kekurangan gudang, Bulog terus berupaya mengoptimalkan penyerapan jagung dalam rangka memenuhi target. Hingga saat ini, Bulog baru menyerap sekitar 250ton jagung petani.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Abdul Aziz mengatakan Menteri Pertanian meminta bulog berkoordinasi dengan kepala daerah untuk membantu mencari gudang yang bisa disewa oleh Bulog sebagai tempat penyimpanan jagung.

“Saya sudah mencarinya, saya telpon di Sumbawa, ternyata itu gudang bekas pupuk, tidak boleh. Ada gudang di KSB satu, itu boleh. Saya sudah fasilitasi pemilik gudang,” katanya.

Gudang Bulog NTB, kata Aziz masih memiliki sekitar 9000 space untuk menampung jagung petani. Sisanya, tidak bisa dibeli dengan harga standar atau sesuai HPP, sehingga berlaku ketentuan harga pasar.

“Perkara harga berikutnya bisa layer, bisa GPMT, itu berlaku harga pasar. Bisa saja di bawah HPP, bisa juga di atas HPP,” ucapnya.

Sementara terpisah,  Asisten II Setda NTB, Fathul Gani mengatakan pihaknya tetap optimis Bulog NTB mampu menyerap sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Kendati saat ini ada kendala di gudang penyimpanan, disampaikan masih ada opsi gudang lain, salah satunya gudang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang ada di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Selain memaksimalkan gudang APHT. Adanya rencana pembentukan koperasi merah putih dinilai menjadi solusi permasalahan krisis gudang yang terjadi setiap musim panen jagung.

Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB ini mengatakan setiap koperasi nantinya memiliki opsi untuk melakukan penyerapan dan penyimpanan jagung petani.

“Serap, simpan, jual dengan pendekatan desa. Bagi desa yang tidak ada hasil jagung bisa menyesuaikan sesuai dengan karakteristik yang ada,” ucapnya. (era)

Emas Antam pada Senin Turun Pipis Rp5.000 Jadi Rp1,960 Juta Per gram

0
Emas Antam (ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, pada Senin mengalami penurunan Rp5.000 dari semula Rp1.965.000 menjadi Rp1.960.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.809.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.030.000.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.960.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.860.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.765.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.575.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.095.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.612.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp95.145.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp190.212.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp475.265.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp950.320.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.900.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant)

BI: Uang Kertas TE 1979, 1980, 1982 Bisa Ditukar hingga 30 April 2025

0
Ilustrasi Uang(ekbisntb.com/investordaily)

Jakarta (ekbisntb.com) – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Keempat pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin, mengatakan bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Adapun keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id). (ant)

Rupiah Melemah Seiring Negosiasi AS dan China Belum Berjalan

0
Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS(ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Pengamat pasar uang yang juga Presiden Direktur PT Doo Financial Futures Ariston Tjendra menyatakan nilai tukar (kurs) rupiah melemah seiring negosiasi terkait persoalan kebijakan tarif antara Amerika Serikat (AS) dengan China masih belum berjalan.

“Rupiah kelihatannya masih mendapatkan tekanan dari dollar AS. Berita bahwa negosiasi antara AS dan China masih belum berjalan, padahal Presiden Trump mengatakan sebaliknya, bisa memicu kekhawatiran lagi di pasar keuangan,” ucapnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Pada Kamis 24 April 2025, Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa pembicaraan perdagangan antara AS dan China sedang berlangsung meski tidak menyatakan siapa yang berunding baik dari kedua belah pihak.

Namun, pemerintah China kembali membantah adanya negosiasi dengan AS soal penerapan tarif dagang yang ditetapkan oleh Trump.

Dalam konferensi pers, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun menyampaikan bahwa kedua negara terkait tidak melakukan konsultasi atau negosiasi apapun mengenai tarif, sehingga “AS harus berhenti menciptakan kebingungan”.

Bila AS ingin berunding maka dialog dan negosiasi, kata Guo Jiakun, maka harus didasarkan pada kesetaraan, rasa hormat, dan saling menguntungkan.

“Pasar masih menunggu perkembangan negosiasi tarif AS yang sampai sekarang belum terlihat hasilnya, meskipun AS mulai menunjukkan sikap yang lebih lunak,” ujar Aris.

Berdasarkan faktor tersebut, kurs rupiah berpotensi melemah ke arah Rp16.880 per dolar AS dengan peluang support di Rp16.800 per dolar AS.

Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Senin pagi di Jakarta melemah sebesar 7 poin atau 0,04 persen menjadi Rp16.837 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.830 per dolar AS. (ant)

Target Pajak Hotel akan Diturunkan

0
H. M. Ramayoga. (ekbisntb.com/cem)

Lombok (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram mulai memetakan kembali potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran berpengaruh terhadap pajak hotel. Target pajak hotel berpotensi dipangkas alias diturunkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga dikonfirmasi pada, Senin 28 April 2025 menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat secara nasional berdampak signifikan. Apalagi Kota Mataram sebagai pusat meeting, insentive, convention, and exebition (MICE) berpengaruh. Artinya, Mataram sebagai pusat kegiatan mulai sepi. Hal ini berpengaruh terhadap hunian hotel. “Kalau kita lihat secara nasional memang berdampak,” terangnya.

Berkaitan dengan pajak hotel masih dilakukan pemetaan. Yoga menyebutkan, target pajak hotel pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2025 mencapai Rp30 miliar, teralisasi Rp8,4 miliar. Akan tetapi, ia akan melihat perkembangan secara pasti pada bulan Mei atau Juni, apakah terjadi kenaikan atau sebaliknya. “Berapa persen penurunannya nanti saja kita lihat,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin menyebutkan, capaian realisasi pajak daerah sampai bulan April 2025 senilai Rp83,2 miliar. Dari seluruh potensi pendapatan asli daerah hanya pajak hotel yang dianggap sangat berdampak dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat. “Setengah perjalanan dinas dipangkas. Kemudian berbanding lurus dengan pangsa pasar hotel,” jelasnya.

Pihaknya harus berhitung ulang potensi pajak hotel dari target sebelumnya. Kemungkinan target Rp30 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2025, akan diturunkan dengan kondisi sesungguhnya. “Sangat memungkinkan kita turunkan. Ngapain juga kita memasang target tetapi kita tidak bisa capai,” pungkasnya.

Amrin menegaskan, belum berani menyimpulkan dampak signifikan terhadap kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Pihaknya perlu melakukan riset melalui pengawasan dan pemantauan terhadap objek pajak sehingga diketahui secara detail hasilnya dari hasil pemetaan tersebut. “Nanti bisa kita lihat dari hasil pemetaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pendapatan asli daerah dari pajak telah mencapai Rp83 miliar sampai tanggal 23 Maret 2025. Serapan pajak ini dinilai cukup signifikan dari target Rp291,2 miliar lebih. (cem)

Tunggakan Pajak Kendaraan Pelat Merah di NTB Mencapai Rp7,1 Miliar

0
Hj. Eva Dewiyani (ekbisntb.com/ham)

Lombok (ekbisntb.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) berpelat merah di wilayah NTB masih tinggi. Hingga April 2025, total tunggakan mencapai Rp7,13 miliar dari 18 unit pelaksana teknis Bappenda (UPTB) se-NTB.

Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak terdiri atas dua kategori usia kendaraan, yakni 1–5 tahun dan di atas 5 tahun.

“Berdasarkan data, tunggakan kendaraan pelat merah untuk usia 1–5 tahun mencapai Rp4,007 miliar dari 10.887 objek kendaraan, sementara kendaraan di atas 5 tahun sebesar Rp3,126 miliar dari 7.557 objek,” jelas Eva di Mataram, Senin 28 April 2025.

Sebaran Tunggakan di Setiap UPTB, dari rincian data, beberapa wilayah mencatatkan jumlah tunggakan terbesar.

Kota Mataram menjadi penyumbang tertinggi dengan 2.232 kendaraan usia 1–5 tahun menunggak sebesar Rp897 juta, dan 2.310 kendaraan di atas 5 tahun dengan tunggakan Rp911 juta.

Praya (Loteng) dan Selong (Lotim) masing-masing menyumbang lebih dari Rp500 juta tunggakan di kategori usia kendaraan muda. Sumbawa dan Dompu juga mencatat nilai tunggakan gabungan di atas Rp600 juta.

Sementara itu, daerah dengan tunggakan terkecil untuk kendaraan berusia lebih dari 5 tahun tercatat di Tanjung, dengan hanya 41 kendaraan dan nilai tunggakan Rp25 juta.

Eva menegaskan bahwa Bappenda NTB akan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas, baik milik instansi vertikal, provinsi, maupun kabupaten/kota. Namun, diakuinya terdapat sejumlah kendala dalam proses penagihan.

“Banyak kendaraan pelat merah yang saat ini dalam kondisi rusak, bahkan rusak berat. Ketika kondisinya demikian, organisasi perangkat daerah (OPD) biasanya tidak lagi menganggarkan biaya pemeliharaan, termasuk untuk membayar pajaknya,” kata Eva.

Situasi ini menyebabkan tunggakan menumpuk dari tahun ke tahun tanpa kejelasan status kendaraan tersebut. Eva mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk melakukan pemutihan terhadap tunggakan pajak kendaraan yang sudah sulit ditagih, terutama untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai.

“Kalau akan diputihkan, kami perlu membuat kajian terlebih dahulu. Kita harus pastikan apakah kendaraan itu masih ada dan bisa dimanfaatkan atau sudah menjadi barang rongsokan,” ujarnya.

Menurutnya, kendaraan dengan tunggakan di atas lima tahun besar kemungkinan sudah tidak aktif lagi di lapangan, sehingga kebijakan khusus diperlukan untuk menghapuskan beban pajak yang tidak realistis untuk ditagih.

Bappenda NTB berharap, upaya penertiban pajak kendaraan pelat merah ini dapat mendorong peningkatan kesadaran seluruh perangkat daerah terhadap pentingnya ketaatan pembayaran pajak. Hal ini menjadi penting demi mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami mendorong seluruh instansi untuk lebih tertib, dan kami tetap membuka komunikasi serta fasilitasi jika ada kendala yang dihadapi,” tutup Eva.(bul)