spot_img
26.5 C
Mataram
Beranda blog Halaman 2

Tangani Penginapan Bodong dan Langgar Izin, DPRD Minta OPD di Lobar Tidak Melempem 

0
Hendra Harianto, M. Subayyin Fikri, dan Hery Ramadhan (ekbisntb.com/her)

Keberadaan vila atau penginapan bodong dan melanggar izin di Lombok Barat (Lobar) mendapat atensi dari DPRD Lobar. DPRD mendorong semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lobar terkait dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di kawasan Senggigi bergerak cepat dan tidak melempem.

WAKIL Ketua Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto mendorong agar pendataan jumlah vila dan penginapan harus valid dan sinkron antara OPD dengan data lapangan. “Bila hari sudah ada rapat dipimpin Wabup, berharap ada data valid, tapi belum ada disiapkan oleh OPD. Tentu kami sayangkan,” tegas politisi PKB ini, Senin 28 April 2025.

OPD, ujarnya, harusnya gesit sesuai harapan bupati yang getol agar progres PAD, pembangunan dan lainnya meningkat. Dan untuk mewujudkan itu, bupati menekankan melalui data. “Kita harap ada data valid oleh OPD,” imbuhnya.

Ia meminta agar OPD menindaklanjuti, jangan diam atau “tidur”. “OPD harus gesit menindaklanjuti, jangan terlalu lama,”harapnya. Pihaknya mendukung langkah Pemkab menertibkan bangunan bodong sebab itu merugikan daerah, karena itu tidak ada pemasukan ke daerah.

Ia juga sepakat perlu pendataan ulang atau pembaharuan data di segala bidang secara menyeluruh, baik itu PAD, sosial, ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Bahkan ia mendorong agar Bupati Lobar memperkuat data berbasis desa. Itu menjadi acuan Pemkab dalam melaksanakan program.

Sebab menurutnya data desa lebih realistis sesuai kondisi lapangan. “Lebih-lebih pak bupati dengan tegas membangun dari desa dan by data. Ayo libatkan desa untuk pendataan berbasis desa, tentu perlu desa di-back up anggaran,” tambahnya.

Sementara itu  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Lobar Hery Ramadhan mengakui banyak vila pribadi yang dikomersialkan dan rumah tinggal dijadikan homestay. “Modusnya dijual online kan, melalui media sosial, Aplikasi layanan jual beli online,” ungkapnya.

Karena itu dilibatkan OPD terkait seperti Dinas Kominfo untuk menelusuri vila maupun rumah tinggal yang menyalahgunakan izin, terutama yang mempromosikan lewat media sosial.

Camat Batulayar H.M. Subayyin Fikri menambahkan selain vila atau penginapan bodong, banyak juga ditemukan berizin, namun menyalahi atau melanggar izin. Misalnya bangunan vila pribadi atau privat diam-diam dikomersialkan.

“Vila ini ada yang berizin dan tidak berizin. Yang berizin saja ada yang menyalahgunakan izin, misalnya privat tapi kenyataannya dikomersialkan, atau ada yang belum punya izin tapi operasi,” tambahnya.

Temuan di lapangan, selain penyalahgunaan izin, ada juga vila penginapan yang komersil tapi belum bayar pajak ke daerah. Sejumlah temuan ini pun disisir dan diverifikasi di lapangan. “Waktu rapat saya sarankan ke Bu Wabup,”kata dia.

Menurutnya persoalan vila bodong maupun menyalahi izin ini persoalan klasik, sehingga kebijakan pimpinan harus dikerjakan dan selesaikan. Sebab kalau sekarang, kapan lagi mau ditangani.

Ia pun sangat mendukung kebijakan ini. Posisinya, intinya menunggu kapan tim dibentuk, karena kewenangan itu ada di OPD. Apakah mereka bergerak, hal ini bukan kewenangan dan kapasitasnya. (her)

Temui KKP di Jakarta, Lotim Ingin Tarik Retribusi dari Tambak Udang

0
Bupati Lotim H. Haerul Warisin saat bertemui Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan  beberapa waktu lalu. (ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menginginkan adanya penarikan retribusi dari hasil produksi tambak udang. Salah satu bisnis sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Lotim diketahui cukup mentereng. Sementara Lotim selama ini tidak dapat apa-apa dari aktivitas usaha tersebut.

Menjawab wartawan di Selong, Senin 28 April 2025, Bupati Lotim H. Haerul Warisin menegaskan ia bersama dengan pimpinan DPRD Lotim sudah bertemu dengan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu di Jakarta untuk berkonsultasi masalah tersebut.

Diketahui, ada sejumlah daerah yang sudah melakukan penarikan retribusi tambak udang. Hal ini katanya akan dicontoh untuk bisa ditiru  regulasinya. “Kita contoh kabupaten yang sudah melaksanakan,” kata Bupati.

Menurutnya, sambil proses penyusunan peraturan daerah tentang penarikan retribusi tersebut, akan coba diawali dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup). Harapannya, Lotim ke depan bisa mendapat tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas bisnis tambak udang serta bisnis perikanan lainnya yang berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Lotim.

Diakui, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Sektor Kelautan dan Perikanan yang diterima Lotim relatif kecil. Hanya berkisar Rp 1,5-3 miliar setahun. Potensi pendapatan yang bisa diperoleh Lotim dari bisnis tambak udang, ekspor ikan tuna, lobster dan lainnya bisa berlipat-lipat dari jumlah DBH yang diperoleh selama ini.

“Itu sudah kami sampaikan ke Pak Wamen (KKP-red), dan Pak Wamen siap akan komunikasi dengan Menteri Keuangan,” tutur Bupati.

Evaluasinya, semua hasil tambak udang, tuna, lobster dan produk perikanan Lotim ini tidak ada nama Lotim ini. Dikirim ke Surabaya misalnya maka Surabaya yang dapat nama, sehingga yang dapat Dana Bagi Hasil (DBH) adalah Surabaya. Lotim tidak dapat karena datanya tidak tercatat di situ. ‘’Dikirim lewat Bali ekspornya, maka Bali juga yang dapat nama dan DBH. Lotim tidak ada dalam daftar pelaku usaha ekspor produk perikanan tersebut akibatnya Lotim tidak dapat apa-apa,’’ tambahnya.

Bupati menginginkan, semua data mengenai daerah penghasil ini harus tercatat. Mau diekspor lewat mana saja daerah di seluruh Indonesia ini, terpenting Lotim harus tercatat namanya sebagai penghasil, sehingga bisa mendapat hasil pembagian yang lebih besar dari yang diterima sekarang. (rus)

Pemkab Lotim Tanggung Iuran BPJamsostek 17.395 Petani Tembakau

0
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin menyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kematian kepada salah satu peserta yang meninggal kepada ahli warisnya. (ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menanggung iuran Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) 17.395 petani tembakau. Program perlindungan sosial ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya. Tahun 2025 ini, Pemkab Lotim mengalokasikan dana Rp 2,5 miliar untuk belasan ribu petani tembakau tersebut.

Terkait hal ini Bupati Lotim H. Haerul Warisin menandatangani kerja sama dengan Kepala  BPJamsotek Cabang Lotim, Muhammad Yohan Firmansyah terkait kelanjutan perlindungan jaminan sosial kepada petani tembakau tersebut di Kantor Bupati Lotim, Senin 28 April 2025.

Bupati mengatakan, kepada petani tembakau yang belum masuk disarankan kepada Dinas Pertanian agar melakukan pendataan. “Yang belum segera didaftarkan,” katanya.

Dinas Pertanian melakukan pendataan kepada para petani tembakau penerima DBH CHT.  Mengingat program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini sangat bagus, Bupati juga mengimbau agar seluruh perusahaan swasta segera mendaftarkan seluruh karyawan yang belum.

‘’Perlindungan bidang ketenagakerjaan tidak saja jaminan kematian, tapi ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan,’’ ujarnya.

Kepala BPJamsotek Cabang Lotim, Muhammad Yohan Firmansyah menyampaikan penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Lotim itu terkait soal  perlindungan lanjutan kepada petani tembakau.  Jumlahnya khusus dari Lotim sebanyak 17.395 orang. Belum lagi dari pemerintah provinsi.

Sampai saat ini, jumlah Kepesertaan BPJamsotek di Lotim sebanyak 143 ribu atau baru 28 persen dari target Universal Coverage. Jumlah ini diakui masih kecil dan perlu didorong untuk ditingkatkan lagi. Adapun jumlah manfaat kepesertaan yang sudah dicairkan cukup besar. Tahun 2025, data per bulan Februari sampai terakhir ini sudah terima  dibayarkan untuk 1.027 kasus dengan total klaim Rp 9 miliar. (rus)

PLN NTB Perkuat Bauran Energi Terbarukan di Lombok Lewat Pembangunan PLTMH Pandanduri

0
Pembangunan PLTMH Pandanduri dengan kapasitas 2 x 290 KW(ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat bauran energi terbarukan di sistem kelistrikan NTB untuk mendukung target Net Zero Emission (NZE) Indonesia 2060 dan NZE NTB 2050. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui kolaborasi strategis dengan Pemerintah Daerah dan pengembang energi baru terbarukan (EBT) guna mengoptimalkan potensi sumber daya lokal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) Pandanduri dengan kapasitas 2 x 290 kilowatt (KW), yang saat ini sudah memasuki tahap akhir konstruksi. Proyek yang dibangun oleh PT Brantas Energi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus meningkatkan kontribusi energi bersih di Lombok. Hingga akhir April 2025, progres pembangunan PLTMH Pandanduri telah mencapai 97 persen.

General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo, yang turut hadir dalam penandatanganan peresmian proyek, menyatakan pentingnya peran PLTMH Pandanduri dalam menambah kapasitas energi hijau di NTB. “Proyek ini bukan hanya sekadar pembangunan pembangkit, melainkan investasi untuk masa depan NTB yang lebih bersih, mandiri, dan berkelanjutan,” ujar Sudjarwo.

Saat ini, kapasitas pembangkit EBT di sistem kelistrikan Lombok mencapai sekitar 38 megawatt (MW) atau 8,02 persen dari total kapasitas sistem, yang sebagian besar berasal dari Independent Power Producers (IPP) atau pengembang swasta. Dengan tambahan kapasitas sebesar 580 KW dari PLTMH Pandanduri, bauran energi terbarukan di Lombok akan semakin meningkat, sekaligus memperluas pasokan listrik ramah lingkungan bagi masyarakat di sekitar wilayah Pandanduri.

Menurut infografis kelistrikan NTB, bauran energi terbarukan di Lombok terdiri dari tenaga surya, bayu, dan air. Energi surya berkontribusi sebesar 17 MWp melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), sementara PLTB di Lombok Timur menghasilkan 21 MW dari tenaga bayu. Selain itu, pembangkit tenaga air terus bertambah dengan adanya pembangunan PLTMH Pandanduri. PLN juga terus mengoptimalkan penggunaan co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai bagian dari transisi energi.

PLN UIW NTB berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna mempercepat pengembangan proyek-proyek EBT di NTB. Kolaborasi ini melibatkan sektor swasta, serta dukungan dari Pemerintah Daerah dalam hal penyediaan lahan, perizinan, dan aspek lainnya untuk mempercepat pembangunan pembangkit EBT.

Sudjarwo menegaskan, pencapaian NZE harus menjadi prioritas. “Setiap kilowatt energi bersih yang kita hasilkan adalah langkah menuju masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. PLN NTB akan terus berada di garis depan dalam transisi energi ini,” tegasnya.

Dengan adanya PLTMH Pandanduri dan berbagai inisiatif lainnya, PLN UIW NTB optimistis dapat terus meningkatkan target bauran energi terbarukan di NTB. Hal ini sekaligus memperkuat posisi NTB sebagai salah satu provinsi percontohan pengembangan energi hijau di Indonesia. (bul)

Pelaku Pariwisata NTB Diminta Tak Bergantung Belanja Pemerintah

0
Wisatawan asing menikmati suasana pantai di Mandalika Beach Club di KEK Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah(ekbisntb.com/ant)

Lombok (ekbisntb.com) – DPRD Nusa Tenggara Barat, mendorong pelaku pariwisata tak bergantung pada belanja pemerintah guna menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah.

Anggota DPRD NTB, Muhammad Nashib Ikroman di Mataram, Senin, mengatakan industri perhotelan selama ini memang terlalu bergantung pada belanja pemerintah, sehingga dampaknya kembali dirasakan oleh pelaku perhotelan jika ada kebijakan pemerintah berupa efisiensi belanja.

“Jika jika belanja pemerintah murni menjadi tulang punggung usaha hotel berarti ada sesuatu yang keliru dalam penyelenggaraan industri hotel kita sehingga di momentum ini kita mulai melakukan penyesuaian, harus lebih kreatif dalam market atau pemasaran dan lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, belanja pemerintah yang ditunjukkan dengan kegiatan pertemuan, insentif, konferensi, pameran atau MICE, seharusnya hanya menjadi salah satu komponen bisnis hotel. Artinya, MICE tidak menjadi tulang punggung bisnis perhotelan agar tetap bisa bertahan di segala kondisi.

Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini mengatakan, pemerintah memang harus membantu tumbuh kembang-nya industri di daerah, termasuk industri usaha perhotelan ini.

Namun hal itu tak berarti hanya berbelanja di hotel. Sebab yang lebih penting yaitu bagaimana lahir sebuah program jangka panjang yang sifatnya berkelanjutan.

“Tak boleh kebijakan pemerintah itu bentuknya ‘charity’ kepedulian, seperti ketika dia bermasalah harus dibantu dengan belanja. Namun harus berupa program yang lebih sistemik dan lebih berjangka panjang, sebab jangan sampai setelah berhenti belanja, malah kolaps lagi,” jelas anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB ini.

Terkait dengan kondisi lesunya okupansi hotel saat ini, Ikroman meminta agar industri hotel tak buru-buru membuat keputusan untuk merumahkan atau mem-PHK karyawan. Industri hotel didorong untuk lebih kreatif dalam berusaha, seperti misalnya promosi-promosi menarik hingga paket pelayanan makanan dan minuman atau F&B service kepada tamu yang tak menginap.

“Kita jangan tergesa-gesa mem-PHK karyawan, karena terkait efisiensi pemerintah ini kan kita belum tahu size-nya seperti apa. Ini sedang mencari format baru. Lebih baik minta ke pemerintah program apa yang menghidupkan industri misalnya menambah flight dan lainnya,” katanya. (ant)

Disnaker Mataram Usulkan Penurunan Target Penerimaan Retribusi IMTA

0
H. Rudi Suryawan (ekbisntb.com/ant)

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengajukan usulan penurunan target penerimaan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk tahun 2025 sebesar Rp200 juta.

“Kami sudah usulkan ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) agar target itu diturunkan, karena target itu cukup tinggi dan sulit dicapai,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Senin.

Usulan penurunan retribusi IMTA tersebut juga sesuai dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kota Mataram. Sampai dengan bulan Oktober 2024 hanya ada 6 orang TKA dan pada tiga tahun terakhir, jumlah maksimal TKA yang bekerja di Kota Mataram 9 orang.

Sementara besaran retribusi IMTA sebesar 100 USD atau Rp1,5 juta per bulan, dengan catatan 1 USD nilai kursnya Rp15.000.

Dengan nilai tersebut, retribusi IMTA yang dibayarkan ke kas daerah sekitar Rp18 juta per tahun, dan itu tergantung nilai kurs rupiah per dolar Amerika Serikat.

“Atas pertimbangan itu, kami berharap TPAD bisa menurunkan target retribusi menjadi Rp150 juta atau dengan angka yang lebih realistis,” katanya.

Dengan kondisi itulah, tambahnya, target retribusi IMTA Rp200 juta di tahun 2024 dan tahun sebelumnya tidak bisa tercapai.

Rudi berharap penurunan target itu dapat memberikan ruang bagi pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih optimal dan realistis.

Selain itu, langkah tersebut juga diambil untuk menyesuaikan kebijakan dengan situasi dan kebutuhan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kota Mataram.

Sementara, Disnaker tidak bisa memaksa perusahaan untuk mempekerjakan TKA di Kota Mataram. Sementara yang masih menggunakan tenaga kerja asing itu seperti Sekolah Nusa Alam.

Namun ada juga TKA yang bekerja di Kota Mataram dari lintas profesi tidak hanya tenaga pendidik, seperti profesi konsultan dan lainnya.

Meski menjadi Ibu Kota Provinsi NTB yang merupakan pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, namun tidak banyak TKA yang bekerja di Kota Mataram, sehingga pembayaran retribusi IMTA tidak terlalu banyak diterima dibandingkan daerah lainnya di NTB.

“Seperti di Kabupaten Sumbawa Barat ada PT AMMAN Mineral, sehingga dari informasi pekerja asing di lokasi itu mencapai seribuan,” katanya.

Penarikan retribusi IMTA di Kota Mataram dilakukan setelah tahun 2015, sebab Kota Mataram baru memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan IMTA Nomor 14 Tahun 2015.

“Retribusi perpanjangan IMTA yang terutang dipungut di wilayah daerah sesuai kewenangan,” katanya. (ant)

Daftarkan KI Tingkatkan Perekonomian

0
I Gusti Putu Milawati (ekbisntb.com/ist)

KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyebutkan salah satu upaya mendorong peningkatan perekonomian di wilayah adalah dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal ini disampaikan Kakanwil dalam IP Talks yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada Sabtu 26 April 2025 yang digelar di Wisata Edukasi Lembah Hijau, Lombok Timur.

“UMKM ini merupakan penyokong ekonomi. Kalau sudah daftar merek, nilai dari produksi UMKM bisa meningkat,” tutur Mila.

Salah satu contohnya yaitu merek Malsye yang memproduksi black garlic. Disampaikan oleh, Syae’un, pemilik merek tersebut bahwa terdapat peningkatan harga sebelum dan sesudah mendapatkan mereknya.

“Sebelum daftar merek, harga produk ini di kisaran Rp 20.000,00 dan setelah punya merek sendiri dijual Rp 50.000,00. Sudah berhasil tembus pasar internasional dan dijual di kisaran harga Rp 100.000,” jelas Syae’un.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi, yang hadir mewakili Bupati mengatakan Kabupaten Lombok Timur memiliki 70.000 lebih UMKM dalam 3 tahun terakhir namun yang baru mendaftarkan merek secara resmi baru 1% saja.

“Pemerintah Daerah Lombok Timur sudah memberikan fasilitas yang luar biasa untuk proses perizinan UMKM, namun memang pendaftaran Kekayaan Intelektualnya masih minim. Kami berkomitmen berupaya untuk mendorong UMKM supaya semakin berkembang dan terdaftar Kekayaan Intelektualnya,” jelas Achmad Dewanto Hadi. (r)

Krisis Gudang Penyimpanan, Bulog Maksimalkan Penyerapan Jagung

0
Sri Muniati, Abdul Aziz, dan Fathul Gani (ekbisntb.com/era)

Lombok (ekbisntb.com) – Perum Bulog Wilayah NTB tetap memaksimalkan penyerapan jagung petani kendati gudang penyimpanan untuk komoditas ini terbatas. Ketersediaan gudang jagung di NTB menjadi perhatian saat ini, sebab gudang bulog hanya mampu menampung 10 ribu ton jagung. Sementara, target penyerapan mencapai 78 ribu ton.

“Kami akan memaksimalkan penyerapan, khususnya untuk komoditas jagung. Saat ini sudah ada beberapa penawaran gudang dan pengusulan juga telah kami ajukan. Untuk kapasitas, kami terus menjalin kerja sama dengan pihak ketiga guna menyediakan ruang penyimpanan yang cukup,” ujar Pimpinan Wilayah Bulog NTB, Sri Muniati mengatakan, Senin, 28 April 2025.

Untuk mendapatkan tambahan gudang penyimpanan, Bulog telah berkoordinasi dengan Kodim, Polda, termasuk dengan Pemerintah Daerah NTB. Setelahnya, Bulog akan bersurat ke pemerintah pusat terkait dengan tambahan gudang ini.

“Ketersediaan space memang menjadi perhatian, posisi saat ini sekitar 10 ribu ton. Kami terus membuka komunikasi dan siap menerima informasi dari pemerintah daerah, Kodim, Polda, maupun pihak lain yang memiliki tawaran gudang penyimpanan,” tambahnya.

Disampaikan, kendati mengalami kekurangan gudang, Bulog terus berupaya mengoptimalkan penyerapan jagung dalam rangka memenuhi target. Hingga saat ini, Bulog baru menyerap sekitar 250ton jagung petani.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Abdul Aziz mengatakan Menteri Pertanian meminta bulog berkoordinasi dengan kepala daerah untuk membantu mencari gudang yang bisa disewa oleh Bulog sebagai tempat penyimpanan jagung.

“Saya sudah mencarinya, saya telpon di Sumbawa, ternyata itu gudang bekas pupuk, tidak boleh. Ada gudang di KSB satu, itu boleh. Saya sudah fasilitasi pemilik gudang,” katanya.

Gudang Bulog NTB, kata Aziz masih memiliki sekitar 9000 space untuk menampung jagung petani. Sisanya, tidak bisa dibeli dengan harga standar atau sesuai HPP, sehingga berlaku ketentuan harga pasar.

“Perkara harga berikutnya bisa layer, bisa GPMT, itu berlaku harga pasar. Bisa saja di bawah HPP, bisa juga di atas HPP,” ucapnya.

Sementara terpisah,  Asisten II Setda NTB, Fathul Gani mengatakan pihaknya tetap optimis Bulog NTB mampu menyerap sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Kendati saat ini ada kendala di gudang penyimpanan, disampaikan masih ada opsi gudang lain, salah satunya gudang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang ada di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Selain memaksimalkan gudang APHT. Adanya rencana pembentukan koperasi merah putih dinilai menjadi solusi permasalahan krisis gudang yang terjadi setiap musim panen jagung.

Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB ini mengatakan setiap koperasi nantinya memiliki opsi untuk melakukan penyerapan dan penyimpanan jagung petani.

“Serap, simpan, jual dengan pendekatan desa. Bagi desa yang tidak ada hasil jagung bisa menyesuaikan sesuai dengan karakteristik yang ada,” ucapnya. (era)

Emas Antam pada Senin Turun Pipis Rp5.000 Jadi Rp1,960 Juta Per gram

0
Emas Antam (ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, pada Senin mengalami penurunan Rp5.000 dari semula Rp1.965.000 menjadi Rp1.960.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.809.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.030.000.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.960.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.860.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.765.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.575.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.095.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.612.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp95.145.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp190.212.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp475.265.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp950.320.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.900.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant)

BI: Uang Kertas TE 1979, 1980, 1982 Bisa Ditukar hingga 30 April 2025

0
Ilustrasi Uang(ekbisntb.com/investordaily)

Jakarta (ekbisntb.com) – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Keempat pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin, mengatakan bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Adapun keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id). (ant)