Mataram (ekbisntb.com) – Dinas Perdagangan bersama Bagian Ekonomi Setda Kota Mataram mengecek pengisian elpiji 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Jalan Dr. Soedjono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi pengisian tabung gas melon tidak sesuai takaran.
Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida menjelaskan, Kementerian Perdagangan menemukan adanya pengisian tabung gas elpiji tidak sesuai dengan takaran. Semestinya, SPBE mengisi 3 kg tetapi dikurangi menjadi 2,2-2,8 kilogram. Kejadian di SPBE Tanjung Priok tidak boleh terjadi di Kota Mataram, sehingga pihaknya bersama Bidang Kemeteorologian dan Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Mataram, turun mengecek ke SPBE di Kelurahan Jempong Baru. “Kami sudah turun bersama Bidang Kemeteorologian dan Bagian Ekonomi mengecek secara langsung isian tabung elpiji 3 kilogram pekan kemarin,” kata Nida dikonfirmasi pada Senin 3 Juni 2024.
Sejumlah 50 tabung gas elpiji dicek takaran secara teliti. Diakui, tim menemukan kekurangan pengisian bahan bakar gas, tetapi masih batas kewajaran. Artinya, takaran seharusnya 3 kilogram menjadi 2,9 kilogram lebih. “Ada kita temukan kurang takaran tetapi masih di batas kewajaran,” sebutnya.
SPBE di Kota Mataram ini lanjut Nida, tidak hanya melayani atau mendistribusikan ke wilayah Kota Mataram, melainkan Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah. Jumlah elpiji yang didistribusikan 70 ton atau sekitar 22 ribu sampai 23 ribu tabung.
Permasalahannya gas elpiji 3 kilogram yang beredar di Kota Mataram, juga berasal dari distributor di Kabupaten Lombok Barat. Pihaknya belum melakukan pengecekan sehingga membutuhkan waktu untuk turun ke lapangan. “Kalau tutup tabung elpiji warna putih, berarti itu berasal dari Kota Mataram. Makanya pengisian dari SPBE Lombok Barat ini, perlu kita cek lagi,” terangnya.
Pihaknya tidak ingin masyarakat mengeluhkan takaran gas elpiji tidak sesuai, sehingga merugikan bagi masyarakat kecil. Kata dia, bahan bakar 3 kg merupakan subsidi pemerintah. Subsidi harus tepat sasaran dan sesuai takarannya.
“Jangan sampai masyarakat mengeluh elpiji yang dipakai cepat habis. Kalau takarannya kurang akan merugikan masyarakat,” demikian kata Nida. (cem)
Artikel lainnya….
Lebih Rendah dari Nasional, Inflasi NTB di Mei Sebesar 2,77 Persen
Pupuk Indonesia Kolaborasikan UMKM Wastra Binaan dengan Dua Desainer Terkemuka