Selong (Ekbis NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur (Lotim) mulai bulan Mei 2024 ini menerapkan tarif masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ijobalit Rp25 per kilogram sampah. Penerapan aturan ini diharapkan bisa meningkatkan retribusi dari sampah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Lotim.
Hal ini disampaikan Kepala DLH Lotim, H. Supardi menjawab Ekbis NTB, Rabu 21 Mei 2024. TPA Ijobalit saat ini sudah dilengkapi dengan jembatan timbang. Sehingga semua kendaraan pengangkut sampah harus lewati timbangan dulu dan langsung bisa dikalkulasi besaran retribusi yang harus dibayar.
“Supaya kita tahu volume sampah yang masuk,” ungkapnya. Setelah ada jembatan ini tidak lagi mereka-reka kubikasi. Tapi langsung dilihat besaran tarif dari tonase sampah yang masuk. Sekarang begitu masuk sebelum dibuang, langsung ada tarif.
Penarikan besaran tarif Rp25 per kilogram ini pada Perda baru hasil revisi dari mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Diakui, TPA Ijobalit ini sudah dilakukan penataan dan perluasan. Akan tetapi, melihat intensitas sampah yang terus membludak diperkirakan TPA tersebut hanya mampu menampung sampah sampai Lima tahun mendatang.
Menurut Supardi, kalau tidak dipilah dengan baik, maka hanya mampu menampung sampah Lotim 4-5 tahun saja. Apa lagi kita hanya punya satu TPA. Ia berharap ada penambahan lokasi TPA berdasarkan zonasi. “Butuh tambahan tiga TPA ” terang Supardi.
Berdasarkan Perda yang lama pembayaran retribusi pembuangan sampah di TPA dilakukan dengan cara kerjasama dengan pemilik armada pengangkut sampah. Yakni dihitung per kubikasi.
Sementara itu, untuk sampah rumah tangga ditarik retribusi pengambilan sampah Rp12 ribu per bulan untuk sampah yang dipilah. Sedangkan untuk sampah tidak terpilah lebih dari Rp12 ribu.
Secara keseluruhan, DLH ditarget bisa berikan PAD Rp 3,3 miliar. Termasuk dari retribusi sampah. Ada tiga kecamatan yang dilayani DLH Lotim. Khawatirnya kalau semua kecamatan yang masuk, maka akan cepat TPA overload.
Kepala UPT TPA Ijobalit, Kecamatan Labuhan Haji, Suhardan menambahkan, rata-rata jumlah sampah yang dibuang ke TPA mencapai 110 ton per hari. Dengan luas TPA saat ini 10,87 Hektare diperkirakan akan mampu menampung sampah sampai tujuh tahun mendatang.
Banyaknya sampah ini diakui akan mempercepat penumpukan sampah. Karena itu disarankan untuk tetap melakukan pemilahan. ‘Kalau sampah tidak dipilah dengan baik dari tingkat desa, maka TPA hanya cepat penuh,” imbuhnya.
Dikatakan, Tempat Pengolah Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di desa hanya beberapa yang berfungsi sebagai tempat pemilahan sampah. Selebihnya hanya dijadikan sebagai tempat pembuangan sementara. Sampah-sampah di desa dibuang ke TPA tanpa dipilah dan dikelola oleh pihak desa. (rus)
Artikel lainnya….
Pengusaha Perempuan NTB Dukung Rohmi-Firin di Pilkada NTB
Kolaborasi dengan Polda NTB, Ikhtiar APJII Bali Nusra Wujudkan Internet Berkualitas dan Aman