spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaHNSI NTB akan Gugat UU Nomor 1 Tahun 2022

HNSI NTB akan Gugat UU Nomor 1 Tahun 2022

Mataram (Ekbis NTB) – Keran ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dibuka kembali melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Ini artinya ada harapan pendapatan daerah akan makin besar. Karena perairan laut Provinsi NTB merupakan sumber BBL terbesar di Indonesia.

Tapi apa mau dikata, akibat berbagai regulasi yang diberlakukan pemerintah pusat, sumber pendapat itu menjadi nihil. “Kita di provinsi tidak boleh lagi memungut biaya apapun. Termasuk retribusi dan lainnya. Kita juga tidak mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim ST., M.Si, dalam pertemuan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTB, Kamis 18 Mei 2024.

- Iklan -

Anehnya justru kabupaten/kota yang dapat dana bagi hasil sumber daya alam Perikanan dan kelautan ini. Padahal kata Muslim, sesuai regulasi UU Otonomi Daerah, radius 12 Mil laut adalah kewenangan provinsi.

“Kita hanya dapat tugas dan kewajiban saja, tanpa memperoleh hak,” tambahnya.

Selain kewajiban melakukan pengawasan terhadap areal 12 Mil laut, pemerintah provinsi juga mendapat tugas membagi quota BBL ke Kabupaten/Kota. Melakukan verifikasi terhadap nelayan dan kelompok nelayan.
Semua tugas itu kata dia, bukan tanpa konsekwensi. Termasuk konsekwensi dana operasional.

“Saya dukung keinginan teman-teman himpunan nelayan untuk melakukan gugatan judicial review terhadap regulasi yang tidak adil ini,” ujarnya.

Menurut muslim pangkal masalahnya bukan hanya Permen KP no 7 tahun 2024. Tetapi juga Undang-undang no 1 Tahun 2022. Pada pasal 119 dikatakan DBH sumber daya alam perikanan untuk daerah dibagikan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia, provinsinya justru tidak kebagian.

Padahal kata Muslim, jika saja Provinsi bisa mendapatkan bagian dana bagi hasil saja, NTB akan dapat bagian yang cukup besar. Dengan dana itu operasional di provinsi bisa lebih fleksibel. Termasuk untuk pengawasan, penguatan SDM dan kelembagaan, rehabilitasi habitat alam dan juga rehabilitasi berbagai fasilitas pendukung.

Dia merujuk padahal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Provinsi NTB sebagai penghasil tembakau mendapat bagian yang cukup besar. Dan tersebut kemudian dibagi ke kabupaten/kita.

Menurut Muslim, mestinya pengelolaan DBH sumber daya alam Perikanan dan Kelautan diberlakukan hal yang sama.

“Bayangkan saja, DBH sumber daya alam perikanan ditetapkan sebesar 80 persen dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum DPD HNSI NTB Dr Risnain mengatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian terkait pasal-pasal yang akan digugat.

“Apakah kita akan menggugat ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi masih kita pertimbangkan,” tandasnya.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini