HomeBERANDADiskoperindag Periksa Takaran BBM di SPBU

Diskoperindag Periksa Takaran BBM di SPBU


Kota Bima (EKBIS NTB) – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima melakukan pemeriksaan terhadap takaran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada, Kamis (10/9). Dua selang pengisian ditemukan rusak,sehingga tidak bisa dilakukan pengujian.


Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap takaran bahan bakar minyak SPBU. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua nozzle atau selang pengisian bahan bakar rusak, sehingga tidak bisa dilakukan pengujian atau tera ulang. “Dua nozzle kita temukan rusak,” jelasnya pada, Kamis (10/9).


Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat ukur pada pompa BBM memberikan hasil pengukuran sesuai ketentuan. Selain menguji volume BBM yang dikeluarkan, tim Metrologi Legal Diskoperindag memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan pompa ukur, tanda tera serta kawat segel pada dispenser.

- Advertisement -


Hasil pemeriksaan menunjukkan 20 nozzle yang diuji masih berada dalam BKD. Kawat segel pada pompa ukur juga ditemukan dalam kondisi baik dan tidak terdapat segel yang terputus.


Ruslan mengatakan hasil tersebut menunjukkan alat ukur yang diperiksa masih memenuhi ketentuan. Namun, pemeriksaan tetap diperlukan secara berkala untuk memastikan kondisi alat ukur tetap terjaga.


“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat ukur yang diuji memenuhi batas kesalahan yang diizinkan. Ini merupakan hal yang positif,” katanya.


Tim juga tidak menemukan pemasangan alat atau rangkaian elektronik tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dapat memengaruhi hasil pengukuran.


Menurut Ruslan, pengawasan terhadap alat ukur diperlukan untuk menjaga kepastian ukuran dalam transaksi BBM sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.


“Namun, pengawasan tetap perlu dilakukan secara berkala agar alat ukur yang digunakan dalam transaksi senantiasa memenuhi ketentuan,” ujarnya.


Tera dan tera ulang merupakan bagian dari pelaksanaan metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memberikan hasil pengukuran yang benar. (hir)


Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut