HomeADVERTORIALRatusan Pendaki Rinjani “Di-Blacklist” Lima Tahun

Ratusan Pendaki Rinjani “Di-Blacklist” Lima Tahun

Mataram (EKBIS NTB) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mulai menunjukkan ketegasan dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi. Sepanjang 2026, hampir 200 pendaki telah dijatuhi sanksi blacklist selama lima tahun karena melanggar aturan pengelolaan sampah di jalur pendakian.

Mayoritas pendaki yang dikenai sanksi merupakan wisatawan domestik yang tidak mampu membawa turun seluruh sampah yang mereka bawa saat mendaki.

Padahal, Balai TNGR telah menerapkan kebijakan Zero Waste melalui sistem pack in-pack out, yakni seluruh barang yang berpotensi menjadi sampah didata sejak pendaki memasuki kawasan dan wajib dibawa turun kembali dalam jumlah yang sama.

- Advertisement -

Ketua Tim Kerja World Class Mountaineering (WCM) Balai TNGR, Budi Soesmardi, mengatakan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga kelestarian Gunung Rinjani sebagai kawasan konservasi sekaligus destinasi pendakian kelas dunia.

“Kalau di Rinjani, pelanggaran terkait sampah ada sanksinya. Kami memiliki program Zero Waste dengan sistem pack in-pack out. Semua barang bawaan yang berpotensi menjadi sampah didata sejak awal mau mendaik, baik jumlah maupun jenisnya. Saat turun, jumlahnya harus sama. Kalau kurang, pendaki langsung di-blacklist selama lima tahun dan tidak diperbolehkan mendaki Rinjani,” tegas Budi, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurutnya, hingga pertengahan tahun ini jumlah pendaki yang masuk daftar hitam sudah mendekati 200 orang.

“Mayoritas pendaki nasional. Kalau wisatawan asing relatif lebih tertib karena seluruhnya wajib menggunakan jasa trekking organizer, sehingga pengawasan lebih mudah. Mereka juga selalu didampingi porter maupun pemandu,” ujarnya.
Budi mengakui tingkat kesadaran sebagian pendaki domestik terhadap pengelolaan sampah masih menjadi tantangan. “Kesadaran sebagian pendaki memang masih perlu terus ditingkatkan,” katanya. (bul)

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut