Mataram ( EKBIS NTB) – Komisi IV DPRD NTB memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan program pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB yang dinilai tidak memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.
“Kami melihat komposisi anggaran masih didominasi oleh belanja administrasi. Sehingga kami mendorong perlu dilakukan penguatan alokasi pada program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” ujar anggota Komisi IV DPRD NTB, H Suharto.
Politisi Partai Nasdem itu mempertanyakan terkait dengan kepastian hukum mengenai izin oprasional koperasi untuk pertambangan rakyat. Sampai saat ini aktivitas operasional belum ada kejelasan terkait proses pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.
“Pertanyaan ini penting saya sampaikan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Komisi IV menilai target penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada tahun 2027 yang dinilai masih relatif rendah. Berdasarkan rencana kerja Dinas ESDM Tahun 2027, target IPR yang akan dibina dan diawasi hanya sebanyak lima izin.
“Kami harapkan legalisasi pertambangan rakyat dipercepat. Kemudian penguatan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sehingga target pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral dapat tercapai secara optimal,” serunya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas ESDM, Samsudin menjelaskan bahwa terbatasnya target penerbitan IPR bukan disebabkan oleh rendahnya kebutuhan masyarakat. Melainkan karena keterbatasan anggaran yang tersedia.
Menurutnya, proses legalisasi IPR memerlukan rangkaian tahapan yang cukup panjang, mulai dari penyusunan dokumen pengelolaan, Rencana Penambangan Terperinci (RPT), penetapan koordinat wilayah, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga penerbitan izin melalui sistem OSS.
“Hingga saat ini telah terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi tiga koperasi. Sebanyak 16 dokumen Rencana Penambangan Terperinci (RPT) pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah selesai disusun, sementara proses legalisasi bagi 18 koperasi lainnya masih berlangsung,” ujar Samsudin.
Lebih lanjut dismpaikan Samsudin bahwa Pemerintah Provinsi juga saat ini masih terus melakukan penyempurnaan regulasi melalui finalisasi Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Revisi Peraturan Gubernur mengenai tarif IPR, serta penyusunan Peraturan Daerah mengenai pendelegasian kewenangan bidang mineral dan batubara,” pungkasya. (ndi)






