HomeOPINIBolehkah Iuran Wajib Partai Mengurangi PPh Pasal 21 Anggota DPRD?

Bolehkah Iuran Wajib Partai Mengurangi PPh Pasal 21 Anggota DPRD?

Oleh : Hardono, S.E., M.E. adalah Alumni Pasca Sarjana UIN Mataram

Iuran/Sumbangan Wajib Partai oleh Anggota dan Pimpinan DPRD, apakah dapat digunakan sebagai pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 di Bukti Potong A1 pada masa pajak Desember di akhir tahun pajak ?.

Pertanyaan :

- Advertisement -

Suatu ketika Sekretariat Pimpinan DPRD bertanya kepada saya  tentang, apakah Iuran/ sumbangan Wajib partai politik oleh anggota dan pimpinan DPRD dapat digunakan sebagai pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 di Bukti Potong A1 pada masa pajak Desember di akhir tahun pajak?

Jawab :

  1. Untuk menjawab hal tersebut kami menyampaikan dasar hukum penghitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut :
  2. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 21 menjelaskan bahwa :
  3. Pasal 21 Ayat 1 : Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan dan penyelenggara kegiatan;
  4. Pasal 21 Ayat 1 angka a : Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  5. Pasal 21 Ayat 1 angka b : bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  6. Pasal 21 Ayat 3 : Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi menjelaskan bahwa :
  8. Pasal 1 angka 2 : Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  9. Pasal 1 angka 4 : Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  10. Pasal 1 Angka 6 : Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, termasuk instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran;
  11. Pasal 1 Angka 10 : Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
  12. Pasal 1 Angka 16 : Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak
  13. Pasal 2 ayat 1 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan wajib dilakukan oleh Pemotong Pajak
  14. Pasal 2 ayat 2 huruf b : Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
  15. Pasal 3 ayat 1 huruf a, d, e : Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi : Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai
  16. Pasal 5 ayat 1 huruf a : Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdiri atas : penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  17. Pasal 8 ayat 1 a dan b : Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan, yaitu penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak atau penghasilan kena pajak;
  18. Pasal 8 ayat 2 huruf a: Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: bagi Pegawai Tetap meliputi seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja; 
  19. Pasal 8 ayat 3 : Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
  20. Pasal 8 ayat 5 : Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan.
  21. Pasal 10 ayat 1 : Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pegawai Tetap, yaitu :
  22. biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  23. iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pegawai melalui pemberi kerja kepada : dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  24. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah

Kesimpulan :

Memperhatikan penjelasan keterangan diatas, maka atas Iuran/ sumbangan Wajib partai politik oleh anggota dan pimpinan DPRD tidak boleh dikurangkan pada penghasilan bruto/netto pegawai tetap  dalam perhitungan PPh di Bukti Potong A1 dengan alasan :

  1. Pengurang Penghasilan Bruto yang diperbolehkan hanya biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pegawai melalui pemberi kerja dan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
    1. Pengurang Penghasilan neto yang diperbolehkan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut