Jakarta (EKbis NTB) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yaitu CANTVR dan YUDIA. Keduanya diduga kuat melakukan tindakan penipuan dengan modus investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa penghentian ini dilakukan setelah melalui proses klarifikasi dan verifikasi. Langkah tegas diambil karena aktivitas kedua platform tersebut terindikasi menggunakan skema penipuan terstruktur.
Modus Impersonasi CANTVR dan Saham IPO Fiktif
Platform CANTVR diketahui menggunakan modus impersonasi atau mencatut nama perusahaan asing berizin asal Amerika Serikat dan Singapura, Cantor Fitzgerald. Dalam operasinya, CANTVR bekerja sama dengan Monexplora (MEX) untuk menawarkan investasi saham melalui aplikasi.
“CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan dengan metode penyetoran deposit. Anggota dijanjikan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan,” tulis siaran pers resmi Satgas PASTI, Kamis (21/5/2026).
Tidak hanya itu, CANTVR juga memakai modus alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak. Para anggota kemudian dipaksa melakukan pembayaran atas saham fiktif tersebut.
Secara legalitas, CANTVR melanggar izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sementara mitranya, MEX, sama sekali tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Penipuan Kerja Paruh Waktu Drama Cina oleh YUDIA
Berbeda dengan CANTVR, entitas bernama YUDIA melancarkan aksi penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu. Masyarakat diiming-imingi pendapatan harian dan bonus tambahan hanya dengan menonton video drama Cina serta membeli hak ciptanya.
Namun, untuk mendapatkan keuntungan tersebut, anggota diwajibkan menyetor dana deposit terlebih dahulu serta melakukan perekrutan anggota baru melalui skema member get member.
YUDIA terbukti beroperasi tanpa mengajukan perizinan lanjutan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, dan aplikasinya tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran Aplikasi dan Imbauan Laporan Korban
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI segera memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan (URL) milik CANTVR dan YUDIA, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang telah menjadi korban diimbau segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Selain itu, korban transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku. (r/fan)
Jika masyarakat menemukan indikasi penawaran investasi ilegal serupa, laporan dapat dikirimkan melalui:
- Website: sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id






