Monday, April 13, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaTanam Jagung di Kawasan Hutan, Petani Terancam Tidak akan Terima Bantuan

Tanam Jagung di Kawasan Hutan, Petani Terancam Tidak akan Terima Bantuan

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa memastikan akan memberikan atensi khusus terhadap pembukaan lahan baru untuk jagung. Hal ini dilakukan pasca diberlakukannya surat edaran bupati nomor nomor 500.4 /263/ Ekon-SDA/II/ 2026 tentang larangan penanaman jagung di kawasan hutan.

“Jadi, petani yang menanam di luar lahan pertanian simultan kami pastikan tidak akan memberikan intervensi baik itu pupuk maupun bibit untuk menekan laju kerusakan hutan,” kata Kadistan Kabupaten Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati pekan kemarin.

- Iklan -

Wayan menyebutkan, realisasi tanam jagung untuk tahun 2026 mencapai 75.609 hektar dari target yang ditetapkan pemerintah di angka 93.000 hektar. Data target dan realisasi tanam tersebut, tidak berada di kawasan terlarang menanam jagung melainkan tanah yang sudah memiliki sertifikat.

“Kita tidak akan berikan bantuan apapun kepada petani yang menanam di kawasan terlarang dan kami tetap akan melakukan pemantauan lapangan secara berkala,” tegasnya.

Wayan menegaskan, pembatasan pemberian bantuan kepada para petani di luar lahan pertanian simultan dilakukan untuk menekan laju kerusakan hutan akibat tanamam jagung. Pihaknya hanya memberikan kepada kelompok tani (Poktan) yang sudah terdata sebelumnya.

“Tidak ada bantuan untuk pupuk dan bibit bagi kelompok tani yang menanam jagung di kawasan hutan lindung hanya lahan sawah dan tegalan yang sudah terdata dan terverifikasi saja yang kami berikan,” ujarnya.

Pemerintah pada prinsipnya kata dia, sudah sangat intens menekan laju kerusakan hutan yang beralih fungsi untuk tanamam jagung. Hal itu dilakukan mengantisipasi banjir dan tanah longsor yang sudah kerap terjadi.

“Jadi, cara kita untuk menekan perambahan hutan dengan tidak memberikan pupuk dan bibit, yang kami berikan hanya untuk petani yang ada di sawah dan tegalan dengan kemiringan tertentu,” ujarnya.

Ia memastikan, jika ada tanamam jagung yang berada di kawasan hutan pasti hal tersebut illegal. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi lebih lanjut. “Tidak termasuk pemberian bantuan bagi tanaman jagung yang ada di kawasan hutan karena tidak ada kelompok tani di lokasi tersebut,” ujarnya. (ils)

IKLAN

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut