Monday, April 13, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaButuh Anggaran Rp 133 Miliar, Pemda KLU Lalui Tahapan KPBU PJU

Butuh Anggaran Rp 133 Miliar, Pemda KLU Lalui Tahapan KPBU PJU

Tanjung (ekbisntb.com) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Perhubungan KLU tengah melalui proses tahapan KPBU PJU/APJ (Alat Penerang Jalan). Dari desain perencanaan, diketahui anggaran yang dibutuhkan dalam investasi KPBU APJ tersebut mencapai Rp133 miliar.

Kepala Dishub KLU, M. Iwan Maret Asmara, S.Sos., kepada wartawan mengungkapkan pemenuhan pelayanan publik berupa penerangan jalan di Lombok Utara sedang diproses. Percepatan pembangunan infrastruktur tersebut akan ditempuh melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

- Iklan -

“Beberapa tahapan sudah kita lalui, mulai dari uji publik, studi awal, hingga kerja sama dengan Kabupaten Madiun melalui Center for City,” ungkap Iwan, belum lama ini.

Ia menjelaskan, MoU dengan Kabupaten Madiun sebagai contoh sukses KPBU APJ sudah ditandatangani oleh antar Kepala Daerah. Nantinya, Pemda KLU akan mengadopsi dan adaptasi KPBU sesuai karakteristik dan kebutuhan lampu jalan di KLU.

Iwan menegaskan, KPBU APJ merupakan opsi terbaik bagi daerah di tengah kebutuhan pelayanan dan minimnya fiskal daerah. Melalui skema kerjasama dengan swasta ini, pihak ketiga nantinya akan dipercaya membangun seluruh sarana dan prasarana. Sedangkan Pemda, akan mencicil kewajiban setiap tahun kepada pengusaha.

Iwan melanjutkan, saat ini sejumlah tahapan persiapan proyek telah dilalui, mulai dari uji publik hingga studi awal.

Dishub KLU, kata dia, tengah fokus mendorong percepatan implementasi KPBU APJ. Pada 9 April 2026 lalu, pihaknya sudah menindaklanjuti pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait draf Nota Kesepahaman dalam skema KPBU. Ia mengklaim, Kemenkeu telah memberi respon positif karena KPBU ini memberi dampak luas. Tidak hanya pada aspek penerangan, tetapi juga bisa memicu investasi, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dan kalangan pengusaha.

“Kita juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan lintas Kementerian. Selain Kementerian Keuangan, kita ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum, karena sebagian infrastruktur jalan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat,” paparnya.

Iwan menambahkan, pada KPBU APJ ini, proyeksi kebutuhan pembiayaan mencapai sekitar Rp 133 miliar. Pihak ketiga oemenang tender akan menanggung seluruh biaya investasi awal, sekaligus bertanggung jawab atas pemeliharaan. Selanjutnya, kewajiban Pemda adalah mengembalikan biaya investasi ditambah keuntungan perusahaan yang disepakati nantinya.

“Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan sistem penerangan jalan melalui skema KPBU tersebut diperkirakan mulai direalisasikan pada 2027,” tandasnya. (ari)

IKLAN

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut