Kota Bima (ekbisntb.com) – Tarif parkir di kawasan Convention Hall Paruga Nae Kota Bima, dikeluhkan warga. Pengendara membayar parkir melebihi dari ketetapan pemerintah.
Pengendara dimintai tarif Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat. Pembayaran juga diwajibkan dilakukan di awal saat tiba di lokasi.
Keluhan ini kerap muncul terutama saat kegiatan pernikahan maupun acara lain yang digelar di kawasan Convention Hall Paruga Nae. Warga menilai tarif yang dipungut tidak sesuai dengan nilai resmi pada karcis parkir.
Seorang warga Kota Bima, Desi, mengaku dimintai tarif parkir sepeda motor lebih tinggi dari ketentuan. Padahal tarif parkir hanya Rp2 ribu untuk sepeda motor.
“Untuk motor 5 ribu kita diminta, terus harus bayar dulu,” kata Desi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmi, melalui Pejabat Fungsional Sarana dan Prasarana, Amir Ma’ruf, menegaskan bahwa tarif parkir resmi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melebihi nominal yang tertera pada karcis.
Karcis parkir resmi mencantumkan tarif Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat. Setiap juru parkir resmi diwajibkan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pembayaran.
“Jukir di Kota Bunga ini wajib memberikan karcis. Nah, apabila tidak memberikan karcis, jangan dibayar parkirnya. Kalau pun ada masalah, nanti laporkan ke kita ataupun ke Polres,” tegasnya.
Amir mengakui praktik penarikan tarif di atas ketentuan masih ditemukan di sejumlah lokasi, terutama saat kegiatan yang ramai pengunjung.
Untuk mengantisipasi kecurangan tersebut, pihaknya telah menempatkan juru parkir resmi di kawasan Convention Hall Paruga Nae. Pengelolaan parkir dibagi menjadi dua wilayah, yakni sisi barat dan sisi timur, masing-masing terdiri dari lima orang petugas yang telah dibekali identitas resmi serta karcis parkir.
“Tahun 2025 kita sudah membagi di bagian barat itu lima orang, bagian timur itu lima orang yang kita berikan identitas seperti ID card maupun karcisnya,” jelasnya.
Namun demikian, masih ditemukan adanya penambahan personel parkir secara ilegal oleh oknum tertentu yang tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi.
“Karena mereka ini istilahnya ada kesempatan, mereka nambah personelnya itu yang kita anggap jukir liar,” ujarnya.
Pihaknya sebelumnya juga sempat bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menertibkan praktik parkir liar di kawasan tersebut. Upaya itu dinilai efektif, meski hanya berlangsung selama tiga bulan akibat keterbatasan anggaran.
“Kemarin tiga bulan itu memang ada efektifnya kerjasama dengan pihak keamanan, tapi karena pengurangan anggaran, hanya tiga bulan kami mampu kerja sama itu,” katanya.
Saat ini, pemerintah kota berencana kembali memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan aparat keamanan, guna meningkatkan ketertiban serta kenyamanan masyarakat pengguna jasa parkir.
“Sekarang ada inisiatif dari pemerintah kota, kita mau bekerja sama lagi, jadi lebih keamanannya, keamanan dan kenyamanan dari pelanggan parkir itu sendiri,” tambahnya.
Amir menambahkan bahwa para juru parkir di lokasi tersebut wajib menyetor sebesar Rp150 ribu untuk setiap acara yang berlangsung. “ Mereka menyetor Rp150 ribu peracara. Jadi kalau dalam sehari ada tiga acara maka mereka menyetor tiga kali lipat,” tuturnya
Dishub Kota Bima juga mengimbau masyarakat untuk menolak membayar tarif parkir yang tidak disertai karcis serta segera melaporkan pungutan yang tidak sesuai ketentuan kepada petugas maupun aparat keamanan.
“Sosialisasi ke masyarakat itu yang utama sebenarnya. Kalau tidak ada karcis, jangan dibayar,” tutupnya. (hir)






