Tuesday, March 31, 2026
26.5 C
Mataram
HomeEkonomiLapak PKL Ditertibkan

Lapak PKL Ditertibkan

Kota Bima (ekbisntb.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima. Penertiban dilakukan karena pedagang menyimpan lapak mereka di atas trotoar.

Petugas menertibkan lapak PKL di sejumlah jalan protokol, karena masih menemukan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik toko memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk aktivitas usaha.

- Iklan -

Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos, mengatakan penertiban dipusatkan di sejumlah titik strategis, seperti Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Paruga Nae atau Convention Hall, kawasan Amahami, serta Jalan Gajah Mada.

“Lokasi-lokasi tersebut dinilai rawan pelanggaran pemanfaatan ruang publik, terutama penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk menaruh barang dagangan,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan sekaligus melakukan tindakan penertiban terhadap pedagang dan pemilik usaha yang menempatkan barang di atas trotoar.

“Kami memberikan himbauan sekaligus tindakan penertiban. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat untuk menyimpan barang dagangan secara permanen maupun semi-permanen yang mengganggu lalu lintas,” tegasnya.

Selain menertibkan PKL, petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembangunan di jalur dua Amahami yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemeriksaan dilakukan bersama tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima serta petugas dari Kelurahan Dara.

Tim gabungan melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas bangunan yang masih dalam proses pengerjaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Bersama PUPR dan pihak kelurahan, kami mengecek legalitas bangunan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan perizinan, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi ketertiban tata ruang kota,” tambahnya.

Penertiban fasilitas umum dan pengawasan pembangunan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban kota sekaligus mendukung Gerakan Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri). Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama di jalur protokol yang menjadi wajah kota.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi peraturan daerah terkait pemanfaatan trotoar serta kewajiban mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan. (hir)

IKLAN

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut