Giri Menang (ekbisntb.com) – Dari 119 desa di Lombok Barat (Lobar), baru sembilan desa yang bisa mencairkan Dana Desa (DD). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lobar berdalih keterlambatan pencairan DD ini akibat kendala penyesuaian alokasi anggaran dari pemerintah Pusat yang diterima desa.
Dari data yang diterima media, sembilan desa yang sudah penyaluran DD RKUN (Rekening Kas Umum Negara) dan RKD (Rekening Kas Desa), di antaranya Desa Dopang dan Jeringo Kecamatan Gunungsari. Desa Dasan Baru dan Kediri Selatan Kecamatan Kediri. Selanjutnya Desa Lebah Sempage dan Golong Kecamatan Narmada. Desa Beleka dan Taman Ayu Kecamatan Gerung serta Desa Langko Kecamatan Lingsar.
Kepala Dinas PMD Lobar, Mahnan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan OPD terkait dan pusat. Setelah ada konfirmasi dari Kementerian Keuangan, barulah pihaknya mengajukan untuk pembayaran. Ia mengatakan, keterlambatan itu terjadi karena adanya penyesuaian di rencana kerja desa.
“Awalnya kan menyusun dengan pagu indikatif sama dengan tahun sebelumnya, tapi faktanya kan berubah. Itu salah satu yang membuat mereka (desa) melakukan penyesuaian kembali,” kata dia.
Disebutkan dari 119 desa, masih ada 110 desa yang dalam proses pencairan, sedangkan sisanya sembilan desa sudah cair. Pencairan ini butuh proses verifikasi, sehingga nanti ketika persyaratannya, tidak ada kendala.
Sementara itu Kepala Desa Taman Ayu, M. Tajudin mengaku DD-nya telah cair. Pencairan DD dilakukan pada tiga hari sebelum Lebaran, setelah melengkapi semua persyaratan yang disyaratkan sesuai ketentuan.
Hanya sembilan desa yang bisa direalisasikan sebelum terjadi gangguan sistem aplikasi OMSPAN. Sebab desa-desa ini lebih cepat mengajukan sehingga bisa lebih cepat terealisasi. Desa harusnya bisa lebih cepat mengajukan karena tergantung kecepatan usulan dari desa ke OPD.
Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa pada Dinas PMD Lobar, Maryuki mengakui belum banyak desa yang mencairkan DD. Penyebab belum cairnya bukan kesalahan di Pemkab, namun lebih pada teknis di pusat yakni pada aplikasi OMSPAN yang mengalami gangguan. Walaupun syarat telah dipenuhi desa tetapi kalau aplikasi OMSPAN terganggu, maka tentu tidak bisa diunggah. Kendalanya bukan ada di Pemda, sebab sepanjang berkas itu masuk, pihaknya mengajukan untuk pencairan.
Sesuai alur, pada saat desa mengajukan syarat, kemudian dicek kelengkapannya oleh Dinas PMD. Kalau sudah lengkap semua persyaratan, barulah diusulkan ke BKAD Lobar. Selanjutnya dari BKAD nanti melanjutkan ke KPPN, untuk verifikasi terakhir. “Kalau sudah, nanti dia unggah ke aplikasi, yang unggah BPKAD. Kalau servernya ada gangguan kita tidak bisa berbuat banyak karena itu di pusat,” pungkasnya.
Diakui, keterlambatan pencairan DD ini membuat program desa mandek, sehingga pihaknya pun berupaya mempercepat melalui berkoordinasi dengan BKAD. (her)






