Lombok Barat (ekbisntb.com)- Komisi III DPRD Lombok Barat menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang mengalami keterlambatan hingga melampaui tahun anggaran 2025. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi catatan serius sekaligus bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, terutama dari sisi perencanaan dan pemilihan kontraktor.
Anggota Komisi III DPRD Lombok Barat, Lalu Irwan, mengatakan keterlambatan sejumlah proyek pada akhir tahun anggaran harus dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, Komisi III bersama Fraksi Partai Gerindra menilai Pemkab perlu melakukan pembenahan agar persoalan serupa tidak terulang.
Ia menjelaskan, lancar atau tidaknya pelaksanaan proyek sangat bergantung pada tiga faktor utama. Pertama, perencanaan. Kedua, faktor alam atau cuaca. Ketiga, kesiapan rekanan atau kontraktor.
“Ketiga komponen ini harus benar-benar kuat dan berjalan sempurna,” ujar Irwan, kemarin.
Ia menekankan pentingnya aspek perencanaan. Menurutnya, pekerjaan yang bersifat infrastruktur sebaiknya tidak dilaksanakan pada APBD Perubahan. Sebab, selain tingkat kerumitannya tinggi, faktor cuaca di akhir tahun juga kerap menjadi kendala.
“Belum lagi faktor rekanan. Ada pekerjaan yang membutuhkan waktu cukup panjang, tetapi tetap saja tidak selesai tepat waktu,” katanya. Ia mencontohkan proyek pembangunan jembatan di Gerung.
Padahal, kata Irwan, masa pengerjaan jembatan tersebut cukup panjang karena dikerjakan melalui APBD murni. Namun kenyataannya, proyek tetap mengalami keterlambatan.
“Artinya, di situ ada kekurangan dari sisi kontraktor. Ini harus menjadi catatan bagi Pemkab. Ketika nanti ada kontraktor yang dinilai gagal atau kurang maksimal, itu harus menjadi bahan pertimbangan ke depan,” tegasnya.
Ia berharap, ke depan seluruh program pembangunan direncanakan secara matang sejak awal, sehingga potensi proyek molor dapat diminimalkan.
Irwan mengakui, dari sisi niat dan agenda pembangunan, DPRD—khususnya Komisi III dan Fraksi Gerindra—menilai komitmen Bupati Lombok Barat sangat luar biasa. Namun, kendala di lapangan seperti keterlambatan proyek tetap disayangkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proyek yang mengalami keterlambatan tetap memiliki mekanisme penanganan. Salah satunya berupa sanksi denda kepada rekanan.
“Ketika proyek telat, tentu ada konsekuensi yang harus diterima kontraktor, entah itu denda atau bentuk sanksi lainnya,” ujarnya.
Namun ia kembali menekankan, hal terpenting adalah menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi. Perencanaan harus lebih baik, dan kontraktor harus diseleksi secara ketat. Pihaknya tidak ingin keterlambatan proyek kembali terjadi di masa mendatang.
Sejumlah proyek di Lombok Barat diketahui mengalami keterlambatan hingga melampaui akhir tahun anggaran 2025. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan alun-alun, jalan, jembatan, serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Lombok Barat, Lalu Ratnawi, ST., mengatakan dari 12 proyek SPAM yang dikerjakan, hampir seluruhnya telah rampung. Namun, terdapat beberapa titik yang mendapat perpanjangan waktu karena keterlambatan pekerjaan.
“Seperti di kawasan Senggigi, Batulayar,” ujarnya.
Sementara untuk proyek jalan, dari enam ruas yang dikerjakan, terdapat satu ruas yang belum rampung, yakni Lendangre–Menjot, Sekotong. Proyek tersebut mendapatkan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari ke depan.
Adapun untuk proyek jembatan, terdapat satu titik yang juga diperpanjang masa pengerjaannya, yakni di Belongas. Selain itu, proyek pembangunan alun-alun juga mengalami keterlambatan. (Her)






