26.5 C
Mataram
BerandaEkonomi2.000 Pekerja Rentan di Sumbawa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

2.000 Pekerja Rentan di Sumbawa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Dinas Sosial (Disos) Sumbawa sedang mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) terhadap 2.000 pekerja rentan sebagai penerima program jaminan dari BPJS ketenagakerjaan.

“2.000 orang itu merupakan para petani dan buruh tani tembakau dari enam kecamatan sebagai penerima program BPJS ketenagakerjaan di tahun 2025,” kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Syarifah, kepada Ekbis NTB, Senin 1 September 2025.

- Iklan -

Ia melanjutkan, pemerintah juga telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terhadap 2.000 orang masyarakat miskin yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bantuan iuran. Saat ini tinggal menunggu Perbup sebagai payung hukum dalam pembayaran bantuan iuran pemerintah.

“Jadi, data 4.000 orang tersebut sudah kita SK kan di Desember tahun 2024 lalu sebagai penerima bantuan iurannya di tahun 2025 dan kami juga tetap mengusulkannya secara bertahap,” ucapnya.

Ia pun meyakinkan, terhadap data tersebut sudah tidak ada masalah lagi karena sudah dilakukan verifikasi sebelumnya. Bahkan di tahap verifikasi, pihaknya melibatkan desa dan kelurahan untuk memastikan kondisi rill di lapangan supaya program tersebut tepat sasaran.

“4.000 orang tersebut sudah kita lakukan verifikasi di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Kami melakukan upaya tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Pemerintah pun memiliki target sebesar 56.000 pekerja rentan sebagai penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan pemerintah untuk mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang ditetapkan pemerintah.

“Kita targetkan minimal dalam satu tahun ada sekitar 1000-2000 orang yang kita usulkan sebagai penerima program UCJ sehingga target yang ditetapkan pemerintah bisa tercapai,” tukasnya. (ils)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut