spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiNTB Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, DPRD Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Resmi

NTB Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, DPRD Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Resmi

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut. Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menekankan pentingnya regulasi yang mengatur perlindungan PMI secara menyeluruh, mengingat tingginya jumlah migran kerja dari NTB.

Dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan PMI, Sambirang menjelaskan bahwa NTB termasuk salah satu provinsi pengirim PMI terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai PMI.

- Iklan -

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya Perda ini, agar setiap PMI terlindungi secara hukum,” ujar Sambirang, Selasa 19 Agustus 2025.

Berdasarkan data terbaru, jumlah PMI asal NTB terus menunjukkan peningkatan. Tahun 2023, tercatat 33.949 orang berangkat ke luar negeri, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Sementara di tahun 2024, terdapat 31.031 PMI, dengan puncak pengiriman pada Desember mencapai 6.580 orang.

Pada periode Januari–Juni 2025, jumlah PMI telah mencapai 15.333 orang, menjadikan NTB sebagai provinsi peringkat ke-4 nasional dalam hal pengiriman pekerja migran.

Selain potensi risiko yang dihadapi, seperti pelanggaran kontrak kerja, kekerasan, atau masalah hukum di negara tujuan, PMI juga memberikan kontribusi ekonomi signifikan.

Data menunjukkan, sepanjang triwulan I–III 2024, remitansi PMI NTB mencapai Rp 179 miliar. Meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 524,63 miliar, angka tersebut tetap menjadi indikator penting peran PMI dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Pada semester I tahun 2021, remitansi mencapai Rp 144 miliar lebih, atau sekitar Rp 24 miliar per bulan. Ini bukti bahwa PMI membantu keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas politisi PKS itu.

Untuk menjamin perlindungan menyeluruh, Sambirang mengajak masyarakat NTB agar selalu menggunakan jalur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri. Ia juga mendorong pemanfaatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA PMI) yang dirancang untuk mempermudah proses dari awal hingga kepulangan PMI.

“Harapannya, Perda ini akan menjadi instrumen kuat untuk memastikan setiap PMI asal NTB mendapatkan haknya, hidup sejahtera, dan memberi manfaat bagi daerah,” pungkasnya. (ndi)

Artikel Yang Relevan

Iklan











Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut