Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Perdagangan Provinsi NTB bersama aparat penegak hukum (APH) memperkuat pengawasan untuk mencegah peredaran beras premium oplosan dan LPG subsidi ilegal. Pengawasan ini ditingkatkan menyusul maraknya isu nasional mengenai praktik pengoplosan komoditas pangan dan energi.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Jamaludin Malady, menyatakan bahwa tim pengawasan terus berkoordinasi secara intensif dengan Polda NTB. Mereka secara proaktif melakukan pemantauan di pasar-pasar, kios, dan toko.

“Kami bekerja sama dengan Polda untuk mengawasi. Tim pengawasan terus berjalan, tidak hanya untuk beras oplosan, tetapi juga gas elpiji,” ujar Jamaludin.
Temuan Kasus dan Peningkatan Anggaran
Jamaludin mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapati informasi dugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi. Kasus ini disebut menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di beberapa wilayah, termasuk Bima, Sumbawa, dan Mataram. Sebab LPG subsidi tabung 3 Kg dioplos ke tabung komersil untuk meningkatkan harga jualnya.
Pihak berwenang telah melakukan tindakan, dan kini kondisi pasokan gas telah berangsur normal.
Dalam kasus beras oplosan, Jamaludin membenarkan adanya temuan di Lombok Barat belum lama ini. Tim dari Polda NTB menemukan beberapa pelanggaran terkait peredaran beras oplosan.
“Kami sudah menerima informasi dari aparat, ada temuan beberapa pelanggaran terkait hal itu,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Perdagangan NTB mengajukan penambahan anggaran dalam APBD Perubahan. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional tim di lapangan, yang melibatkan eksternal.
“Kondisi anggaran kami saat ini memang nol untuk mengintensifkan pengawasan . Kami sedang ajukan di APBD Perubahan agar pengawasan ini bisa berkelanjutan hingga tahun 2026,” tambah Jamaludin.
Strategi Pencegahan dan Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah juga mengambil langkah strategis untuk menekan peredaran beras oplosan dengan memaksimalkan penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga (SPH) dari Bulog. Penyaluran ini dilakukan melalui kios, toko, dan pasar dengan proses perizinan yang dipermudah. Hal ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan menekan harga pasar.
“Kami sudah berikan data kepada Bulog supaya distribusi bisa segera. Kami mempermudah izin bagi kios-kios di kampung yang ingin menjual beras SPH,” kata Jamaludin.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Jamaludin mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik pengoplosan atau pelanggaran lain. Laporan dapat disampaikan melalui grup komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian akan diteruskan ke APH.
“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan melapor. Jangan sampai ada niat karena ada kesempatan. Kepada kabupaten/kota juga kami berharap pengawasan ini tetap diintensifkan,” pungkas Jamaludin.(bul)