spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiDenda Pajak Dihapus 100 Persen, Masyarakat Terkena Dampak Banjir Gratis PBB

Denda Pajak Dihapus 100 Persen, Masyarakat Terkena Dampak Banjir Gratis PBB

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan kebijakan penghapusan denda 100 persen bagi penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, masyarakat terkena dampak banjir digratiskan membayar pokok pajak bumi dan bangunan.

Sekda Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pada, Senin 4 Agustus 2025 menerangkan, kebijakan penghapusan denda pajak 100 persen untuk menata keuangan daerah dari sektor pendapatan asli daerah. Pihaknya juga ingin memberikan keringanan bagi masyarakat agar tidak terkena sanksi denda. “Masyarakat masih banyak yang menanyakan masalah itu, sehingga Pak Wali mengambil kebijakan menghapus denda pajak,” jelasnya.

- Iklan -

Penghapusan denda pajak berlaku di bawah tahun 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan mulai Agustus hingga Oktober. Pihaknya akan mengevaluasi dan melihat perkembangan efektifitas program tersebut. Apabila dirasa memberikan dampak signifikan maka kemungkinan diperpanjang sampai akhir tahun 2025. “Nanti kita laporkan ke Pak Wali mudah-mudahan ada kebijakan memperpanjang sampai akhir tahun,” terangnya.

Target PBB di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 mencapai Rp30 miliar. Alwan menyebutkan, potensi sebenarnya melebihi dari target tersebut. Potensi ini akan disisir kembali supaya salah satu potensi pendapatan asli daerah bisa dioptimalkan.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menyebutkan, kebijakan penghapusan pajak 100 persen berpotensi ada kehilangan PAD mencapai 10 miliar. ‘’Iya,sebenarnya rugilah daerah,’’ jawabnya.

Masyarakat diminta disiplin atau tepat waktu membayar pajak bumi dan bangunan sebagai bentuk ketaatan membayar pajak. Alwan berharap kebijakan penghapusan denda pajak ini, dapat mendongkrak kesadaran masyarakat membayar pajak.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Ahmad Amrin menambahkan, kebijakan penghapusan denda pajak berpotensi menghilangkan pendapatan daerah mencapai sekitar Rp5 miliar – Rp6 miliar. Potensi kehilangan pendapatan ini dari denda pajak bumi dan bangunan Rp36 miliar.

Dari kebijakan ini kata Amrin, sebagai upaya mitigasi piutang. Selain itu, masyarakat yang tidak mampu terdampak banjir akan digratiskan pokok pembayaran PBB. “Nanti kita akan koordinasikan dengan kelurahan. Paling tidak mereka terdaftar sebagai penerima bantuan. Kita akan bebaskan pokok pajaknya,” demikian kata dia. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut