Lombok (ekbisntb.com) — Isu penguasaan pulau-pulau kecil oleh pihak asing kerap menimbulkan kekhawatiran publik. Namun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, H. Muslim, ST., MT., menegaskan bahwa secara regulasi, pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak asing. Yang dimungkinkan hanyalah hak pengelolaan, bukan kepemilikan.
“Tidak mungkin pulau-pulau kecil itu dimiliki oleh orang asing, kecuali hak pengelolaannya saja yang diperbolehkan,” ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dalam beberapa kasus, pulau-pulau kecil yang awalnya dimiliki warga lokal dengan sertifikat pribadi bisa dijual kepada investor, termasuk asing. Namun, ketika tanah di pulau tersebut digunakan untuk kegiatan usaha seperti membangun resort atau hotel, status hak miliknya otomatis berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
“HGU ini dikeluarkan negara dan berlaku selama 30 tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai Kepmendagri Nomor 100 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Jadi meskipun dimiliki oleh pihak asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA), kendali tetap di negara. Izin usahanya dikeluarkan oleh menteri, rekomendasinya dari bupati, karena kabupaten yang punya hak administrasi wilayah,” jelasnya.
Muslim menegaskan pentingnya pemerintah kabupaten memasukkan pemanfaatan ruang pulau-pulau kecil ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahkan jika memungkinkan, hingga ke tingkat rencana detail tata ruang (RDTR). Hal ini untuk mengarahkan pemanfaatan lahan di Pulau-pulau kecil secara legal dan berkelanjutan.
“Bupati harus proaktif. Pulau kecil itu bisa ditawarkan untuk investasi, meski ada hak milik orang lain di dalamnya. Dalam sertifikat hak milik itu, tetap ada ketentuan bahwa 30 persen lahannya dikuasai negara,” ujarnya.
Muslim mengaku ia telah mendorong pemerintah kabupaten untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengoptimalkan pengelolaan 30 persen lahan dari setiap sertifikat pulau.
Menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, terdapat 401 pulau kecil di wilayah NTB. Kabupaten Lombok Barat menjadi wilayah dengan jumlah pulau kecil terbanyak, dan sebagian besar memiliki nilai ekonomi tinggi karena potensi wisata dan perikanannya.
Terkait pengawasan pulau-pulau kecil, Muslim menegaskan bahwa kewenangan utama berada di tangan pemerintah kabupaten. Meski demikian, pemerintah pusat telah membentuk tim khusus lintas Kementerian untuk mengevaluasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir soal isu penguasaan pulau kecil oleh asing. “Potensinya (pengusaan pulau-pulau kecil) memang ada, tapi secara regulasi pemerintah sudah punya mitigasi. Yang penting, semua pihak tetap waspada dan mengawasi sesuai kewenangannya,” tutupnya.(bul)