Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kota Mataram akan membentuk perusahaan daerah untuk pengelolaan retribusi parkir dan pasar. Pembentukan perusahaan daerah diharapkan parkir dan pasar dikelola secara profesional.
Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri dikonfirmasi akhir pekan menerangkan, pengelolaan parkir dan pasar masih dikelola unit pengelola teknis dinas (UPTD) Perparkiran dan UPTD Pasar. Pengelolaan diserahkan ke UPTD dinilai tidak maksimal, sehingga banyak usulan atau masukan dari legislative untuk pembentukan perusahaan daerah parkir dan pasar.

Pembentukan perusahaan daerah perlu dilihat dari aspek kepentingan dan kajian. Perusahaan daerah ini dibutuhkan secara keberlanjutan. “Kita tidak butuhkan hari ini saja, tetapi ke depannya. Lembaga ini harus berusaha bergerak di bidang itu tidak satu-dua hari,” terangnya.
Sekda mengakui, pengelolaan retribusi parkir dan pasar tidak pernah melampui target dari tahun ke tahun. Salah satu terobosan bukan hanya pembentukan badan layanan umum daerah sebagai alternatif pengelolaan retribusi pasar dan parkir, melainkan pembentukan PD.
Pembentukan PD juga harus realistis, apakah lahirnya perusahaan lebih bagus atau lebih maksimal. Pembentukan PD diharapkan parkir dan pasar dikelola secara maksimal. “Kami harus realistis juga dengan pembentukan PD ini, apakah dengan itu lebih bagus atau lebih maksimal,” ujarnya.
Konsep PD sedang dikaji oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah. Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram menegaskan, perusahaan daerah dibentuk bukan semata-mata mengejar keuntungan melainkan mengutamakan pelayanan. Jika pelayanan dirasakan maksimal oleh masyarakat maka berdampak pada pendapatan daerah. “Kalau urusan uang itu nomor dua. Paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (cem).