Lombok (ekbisntb.com) – Pemprov NTB akan membangun 1.450 koperasi merah putih di NTB. Pembangunan koperasi sesuai dengan jumlah desa yang ada di provinsi ini, yaitu 1.166 desa. Yang artinya, setiap desa memiliki satu koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Ahmad Masyhuri, SH., menyatakan pembangunan koperasi desa direncanakan akan rampung di bulan Juli mendatang. Untuk realisasi program ini, telah dibentuk peta jalan untuk melakukan sosialisasi, launching, kegiatan bisnis model, dan evaluasi. Saat ini, Pemprov NTB baru mulai melakukan sosialisasi.

“Saya sudah rakor dengan teman-teman kabupaten/kota tentang koperasi merah putih. Tapi sayangnya waktu itu baru keluar surat edaran nomor 1 tahun 2025 dari Menteri Koperasi, nah ini baru beberapa hari ini Inpres 9 tahun 2025, ini belum kita bahas,” jelasnya, Jumat, 11 April 2025.
Untuk turun langsung ke lapangan, Masyhuri mengatakan pihaknya akan meminta arahan dari Gubernur NTB. Setelahnya, pihaknya akan turun langsung bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Syarat desa memiliki koperasi merah putih, kata Masyhuri harus memiliki populasi di atas 500 penduduk. Rata-rata, sambungnya jumlah populasi penduduk di NTB lebih dari 500. Sehingga “Kriteria berdasarkan SE dan Inpres itu bisa kita penuhi yang paing pokok ada populasi lebih dari 500 dalam satu desa. Di NTB ini kayaknya rata-rata lebih segitu,” katanya.
Biaya pembuatan akte notaris untuk membangun koperasi merah putih ini oleh pemerintah pusat dibebankan kepada pemerintah daerah. Untuk satu akte notaris membutuhkan biaya sekitar Rp4,5 juta per satu koperasi.
Nantinya, biaya pembuatan akte notaris akan dibagi dua antara Pemprov NTB dan Pemerintah Kota/Kabupaten sebab koperasi tersebut berada di bawah kabupaten/kota. Provinsi, ungkap Masyhuri hanya sebagai fasilitator, dan pembina untuk kabupaten/kota dan calon koperasi.
“Untuk membuat koperasi hanya membutuhkan akte notaris pembiayaannya. Yang lain tidak ada. Untuk bangunan setelah bisnis modelnya jelas,” terangnya.
Bisnis model koperasi merah putih akan disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh desa. Misalnya, desa dengan sektor pertanian akan dibangunkan gudang untuk hasil pertanian, dan toko untuk konsumen. Begitupun dengan desa yang unggul akan pariwisatanya akan difasilitasi toko/retail penyewaan jual beli yang bisa mendukung pariwisata.
“Jadi disesuaikan dengan potensi desa. Nah kita diberikan deadline untuk launching 12 Juli, jadi sebelum 12 Juli kita upayakan adanya koperasi desa,” pungkasnya. (era)