Mataram (Ekbis NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada agar jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah tak lowong terlalu lama. Sebab akan berpengaruh langsung terhadap raport bank.
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTB Syariah, Selasa 26 Maret 2024 deadlock soal perpanjangan atau penghentian jabatan Muhammad Usman, Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah yang sudah berakhir pada awal Maret 2024.
Bolanya kini di tangan Pj. Gubernur NTB, H. Lalu. Gita Ariadi. Saat RUPS, pemegang saham dari kabupaten/kota di NTB menyepakati keputusannya diserahkan kepada pemegang saham pengendali.
Kepala OJK Provinsi NTB, Rico Rinaldy dihubungi di Mataram, Rabu 27 Maret 2024 menyampaikan pandangan, terhadap penentuan jabatan direksi dan komisaris bank, sepenuhnya hak pemegang saham.
“Kalau memang tidak ada pernyataan (pemegang saham) untuk dilanjutkan. Berarti itu (Kursi Direktur Pembiayaan) kosong. Kalaupun dilanjutkan, karena sudah jatuh tempo, otomatis harus seperti baru lagi disampaikan ke OJK. Harus lakukan fit and proper test, harus melengkapi bahan-bahan secara administrasi. Karena memang tidak ada pernyataan untuk dilanjutkan (hasil RUPS),” katanya.
Untuk posisi yang kosong ini, kata Rico, pastinya dari direksi Bank NTB Syariah salah satunya sudah mengambil alih. Apakah diambil alih langsung oleh Direktur Utama, atau direski lain, tentunya keputusan internal bank.
“Cuma kami berharap segera dipenuhi,” harapnya.
Mengingat, jumlah komisaris Bank NTB Syariah saat ini lebih banyak dibanding jumlah direksi. Sementara dalam ketentuan OJK, jumlah komosaris tidak boleh melebihi direksi.
“Ada dua kemungkinan. Apakah itu akan dipenuhi, atau bagaimana. Komisarisnya terlalu banyak . ketentuannya begitu. Karena jumlah komosaris itu paling banyak harus sama dengan jumlah direksi. Tidak boleh melebihi jumlah direksi. Sekarang kan direksi saat ini empat, komisarisnya lima,” katanya.
Karena itu, jumlah kekurangan direksi ini harus segera dipenuhi. Jika tidak, OJK akan menyampaikan peringatan bahwa jumlah komosarisnya melebihi jumlah direksi bank saat ini.
“Untuk pemenuhan kekurangan direksi, tentunya semakin cepat semakin baik. Tapi paling tidak kita ingatkan by surat. Cepat atau tidaknya tergantung PSP (pemegang saham pengendali). Tentunya kita gak mau lama lama itu kosong. Monggo saja PSPnya,” tambahnya.
Jika tidak, hal ini akan berpengaruh terhadap tingkat Kesehatan bank berdasarkan penilaian otoritas. OJK akan menilai strukturnya tidak mencukupi sehingga mempengaruhi peninalian terhadap GCG (Good Corporate Governance),” kata Rico.
“Yang jelas, kalau lama lama akan ada pengaruhnya terhadap tingkat Kesehatan bank,” tandasnya.(bul)