Lombok (ekbisntb.com) – Penerbitan izin tambang galian C di Lombok Barat (Lobar) dan beberapa daerah akan dilakukan moratorium atau pemberhentian sementara. Langkah ini diambil karena banyaknya galian C di Lobar. Selain itu sebagai upaya penataan pengelolaan dari galian C ini. Sebab diduga banyak galian C beroperasi secara ilegal dan tak kantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin).
Persoalan galian C ini menjadi salah satu yang dibahas dalam rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) yang dipimpin oleh Ketua FLLAJ sekaligus Penjabat (Pj) Kadishub Lobar Fathurrahman didampingi Kabid Perhubungan Darat Dishub Lobar, Shantia Sari Dewi, yang diadakan Jumat (31/2), akhir pekan kemarin. Dalam pertemuan itu berbagai pihak diminta informasi, pendapat dan masukan perihal galian C.
Di mana yang menyeruak dari berbagai masukan, diantaranya perihal izin yang belum jelas Andal Lalin-nya. Mengingat dampak galian C memicu kesukaan jalan kabupaten. Selain itu dampak polusi dan kecelakaan juga dipicu aktivitas pengangkutan galian C. Seperti kasus di Desa Mesanggok, yang menyebabkan warga menggelar aksi protes warga belum lama ini. Hal ini pun telah dilakukan penanganan oleh Pemkab Lobar.
Hal lain, mengenai banyak galian C yang tak berizin. Menurut data yang disampaikan DLH Lobar yang hadir dalam pertemuan itu, ada 22 lokasi berizin sedang-kan diduga terdapat puluhan yang belum mengantongi izin. Kemudian dalam proses izin, tanpa ada pemberitahuan pada masyarakat, sehingga aktivitas Galian C kerap kali diketahui setelah beroperasi.
Selain itu mengemuka agar warga yang ada di wilayah galian C itu diberikan kompensasi agar tidak saja mendapatkan dampak negatif dari aktivitas galian C tersebut. Lemahnya penanganan dari sisi penegakan hukum atau pidana tambang galian C ilegal ini juga menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut.
Atas berbagai persoalan ini, pihak FLLAJ pun menginisiasi perlu dibentuk semacam tim yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengontrol dampak galian C. Mulai dari proses izin dengan menerbitkan Andal Lalin kemudian proses pengangkutan di lapangan.
Plt Kadishub Lobar Fathurrahman menyampaikan mengingat dampak dari aktivitas Galian C ini, maka perlu diperketat dari sisi perizinan. Terutama dari sisi kewenangan Dishub, dalam hal Andal Lalin. Sebab sejauh ini diakuinya pihaknya belum pernah diminta semacam kajian atau rekomendasi soal andal lalin izin galian C.
“Selama ini kami tidak pernah diminta untuk semacam kajian atau rekomendasi untuk Andal Lalin ini, padahal dampaknya sangat besar, merusak jalan kabupaten kita,” kata dia.
Izin memang menjadi kewenangan provinsi dan pusat. Namun tentu dari sisi dampak di kabupaten perlu menjadi perhatian serius.
Sementara itu, Kabid Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan bahwa pihak DLHK provinsi berencana untuk moratorium izin galian C khusus di Lobar, Loteng dan Lotim. “Kita stop dulu izinnya, karena sudah terlalu banyak,”kata dia.
Pihaknya bersama Dinas ESDM pun akan melakukan kajian, kaitan dengan potensi cukup untuk berapa tahun, karena rata-rata cukup untuk tiap tahun. Sehingga langkah DLHK Provisi akan mengambil langkah menghentikan sementara izin tersebut. Sambil dilakukan penataan pengolaan galian C yang ilegal. Kaitan dengan Galian C ilegal, sesuai ketentuan bisa ditangani secara pidana oleh APH.(her)