Lombok (ekbisntb.com) – Petani di Lombok Tengah mengeluhkan tingginya harga pupuk, mencapai Rp300 ribu per kuintal. Itupun belum termasuk biaya tambahan lainnya.
Keluhan ini disampaikan salah seorang petani kepada Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono saat pidato pada kegiatan Tanam Raya Varietas Padi Unggul Gamagora 7 di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin, 6 Januari 2025.
Ditengah pidato Wamentan soal komitmen pemerintah untuk menyediakan pupuk guna mewujudkan swasembada pangan, salah seorang petani menyampaikan langsung harga pupuk Urea yang mereka terima cukup tinggi, Rp300 ribu per zak. Belum termasuk tambahan biaya-biaya lainnya.
Mendapat laporan seperti itu, Wamentan langsung meminta penjelasan lebih detail kepada petani tersebut, dan memerintahkan kepada jajaran Pupuk Indonesia untuk menelusuri dimana sumber persolannya, sehingga petani di Lombok Tengah mendapatkan harga tinggi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Hari ini harus selesai. Kios sudah benar menjual Rp115 ribu (per zak), hanya ada variasi ongkos kirim, dan juga kontribusi kepada iuran kelompok. Sehingga sampai petani menjadi Rp145 ribu, atau Rp150 ribu,” ujarnya.
Wamentan meyakinkan kembali, tidak ada permasalahan terkait pupuk di tahun 2025 ini. Terbukti tanggal 1 Januari 2025 , layanan kios untuk-untuk distribusi pupuk ke petani berjalan dengan baik. Ini kenapa semangatnya sama, sehingga aturan-aturan terkait penyaluran pupuk juga dipangkas.
“Dulu itu karena aturan yang berjenjang itu Kementerian Pertanian baru bisa ngasih daftar penerima pupuk itu di bulan ke-3 atau bulan ke-4 di tahun berjalan. Sehingga praktis pada bulan Januari Februari Maret itu toko pupuknya susah menyalurkan. Sekarang tidak lagi,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
Karena itu, Kementerian Pertanian akan mengawal langsung terkait pupuk ini untuk memastikan petani mendapatkannya secara jumlah dan harga sesuai ketentuan.
Penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Adapun syarat lain bagi petani yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi yaitu memiliki luas lahan maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Kita buka laporan dari penyuluh-penyuluh pertanian kita. Kita juga buka apa layanan pengaduan kalau ada persoalan di lapangan,” tandasnya.
Pada kegiatan ini, hadir langsung Ketua DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Fadli Zon, Ketua HKTI NTB, Willgo Zainar, Pj. Gubernur NTB, Hassanudin, Bupati Lombok Tengah, Fathul Bahri dan unsur Forkopimda NTB dan Kabupaten Lombok Tengah, serta kelompok tani.(bul)