spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiDisdag NTB Lakukan Pengawasan Pangan Jelang Tahun Baru

Disdag NTB Lakukan Pengawasan Pangan Jelang Tahun Baru

DINAS Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB melakukan pengawasan pangan olahan jelang tahun baru. Pengawasan makanan ini dilakukan di beberapa retail modern yang ada di NTB untuk memastikan pangan atau makanan olahan yang beredar masih layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Kepala Disdag Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, Ap., M.Si., menyatakan ada beberapa temuan olahan pangan yang ditemukan berbahaya dikonsumsi masyarakat, seperti makanan yang sudah expired atau kedaluwarsa. Ia mengaku, pihaknya sudah menindaklanjuti perihal tersebut dengan menarik peredaran pangan yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.

- Iklan -

“68 retail yang disample ada beberapa temuan kita. Sudah ditindaklanjuti, ada yang ditarik peredarannya, ada yang kita bina,” ujarnya saat dihubungi Ekbis NTB, Jumat, 27 Desember 2024 di Mataram.

Ditemukan beberapa pangan yang tidak layak konsumsi, seperti Pangan Tanpa Izin Edar sebanyak 5 item sejumlah 93 biji dengan nilai ekonomi Rp3.534.000, pangan kedaluwarsa sebanyak 12 item sejumlah 286 biji dengan nilai ekonomi Rp865.000 dan pangan rusak sebanyak 14 item sejumlah 32 biji dengan nilai ekonomi Rp365.700.

Temuan tersebut ditarik dan dimusnahkan oleh pemerintah dengan disaksikan oleh petugas, dan pemilik barang menandatangani surat pernyataan. Selain itu juga diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan pangan olahan ini dilakukan dalam lima tahap, mulai dari 28 November 2024 sampai dengan awal tahun 2025 nanti, yaitu 1 Januari 2025. Dengan target sasaran gudang distributor, ritel modern, dan toko.

Pengawasan makanan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat saat mengkonsumsi makanan. Apalagi, distribusi makanan di akhir tahun dinilai cukup tinggi, pun dengan adanya perayaan keagamaan seperti Natal.

Untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran, khususnya yang meredarkan makanan tanpa izin. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM dikatakan telah menanggani 8 perkara Pro Justitia, enam Perkara telah selesai Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dan dua Perkara masih berproses untuk tahap 2 dengan jumlah temuan sebanyak 23.424 biji dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 579.935.600. (era)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut