Jakarta (ekbisntb.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti hasil operasi penertiban obat-obat ilegal dengan nilai total sekitar Rp317 miliar, sebagai bentuk upaya melawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan temuan barang bukti yang berhasil disita petugas mencakup lebih dari 1,09 miliar tablet obat jadi, 404 karung dan 83 drum bahan baku, serta 45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton kemasan.
Taruna menambahkan, peralatan produksi terkait juga disita, berupa 18 unit mesin dan 2 unit truk. Barang bukti yang dimusnahkan, katanya, berasal dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi mengenai kegiatan produksi dan distribusi ilegal obat keras di Kota Semarang. Penindakan ini dilakukan secara serentak di 3 lokasi berbeda, kata Taruna, yang semuanya berada di kawasan industri Candi, Semarang pada 25 Maret 2024.
“Produk yang ditemukan di lokasi tersebut positif mengandung trihexyiphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, yang sering disalahgunakan. Ketiga obat ini memiliki pengaruh terhadap sistem saraf pusat dan sangat berisiko jika disalahgunakan,” katanya.
Adapun ketiga jenis obat itu, kata dia melanjutkan, termasuk dalam daftar pengawasan ketat sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Dia mengatakan, hari ini pemusnahan serupa juga dilakukan di Karawang oleh Balai Besar POM (BBPOM) di Bandung, serta mengungkap produksi dan peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal.
Pada 25 Maret 2024, katanya, BBPOM di Bandung bersama Polda Metro Jaya mengungkap aktivitas produksi OBA ilegal di komplek pergudangan di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi. Petugas berhasil mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik.
“Estimasi nilai ekonomi temuan OBA ilegal ini sekitar Rp1,066 miliar,” katanya.
Taruna mengapresiasi mitra pengawasan dari kementerian, lembaga, dan institusi terkait dan juga seluruh pemangku kepentingan lainnya atas kerja sama yang sangat baik dalam pencegahan dan penindakan kejahatan di bidang obat dan makanan.
“BPOM mendukung pelaku usaha yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, melalui pembinaan dan kemudahan berusaha. Namun, bagi pelaku usaha yang sengaja melanggar aturan, kami akan tindak tegas dan menegakkan hukum,” kata Taruna menegaskan.
Senada, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Agus Rohmat menyatakan kerja sama dan kolaborasi sangat penting dalam pencegahan dan penindakan produksi dan peredaran obat-obatan ilegal. Upaya pencegahan dan penindakan telah dilakukan secara maksimal, namun perlu disertai upaya-upaya rehabilitasi bagi para pecandu.
“Terutama mengingat para pemakainya ternyata adalah anak-anak pelajar, anak-anak usia sekolah, dan kalau kita tidak cegah dan berantas serta dibantu untuk rehabilitasi sangat membahayakan generasi bangsa kita,” ujar dia menuturkan. (ant)