Lombok (ekbisntb.com) – Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan November 2024 sebesar 122,27 atau naik 1,46 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 2,05 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,59 persen.
Dalam rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, Senin, 2 Desember 2024, Kepala BPS Provinsi NTB, Wahyudin menyampaikan, NTP di NTB bernilai di atas 100 untuk semua subsektor, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 122,74. Subsektor Hortikultura sebesar 159,25. Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 110,20. Subsektor Peternakan sebesar 109,29. Dan Subsektor Perikanan sebesar 104,12.
NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP juga merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Kenaikan NTP ini mengindikasikan peningkatan daya beli petani di NTB.
Kenaikan NTP ini didorong oleh peningkatan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 2,05%, yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,59%. Artinya, harga produk pertanian yang dijual petani mengalami kenaikan yang lebih signifikan dibandingkan kenaikan harga barang dan jasa yang mereka beli.
Kenaikan NTP juga dipengaruhi oleh kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Provinsi NTB sebesar 0,84%. Kenaikan IKRT ini disebabkan oleh kenaikan harga pada berbagai kelompok pengeluaran, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, dan transportasi.
Wahyudin menambahkan, kenaikan NTP dan IKRT ini memiliki implikasi positif bagi perekonomian NTB, terutama sektor pertanian. Peningkatan daya beli petani akan mendorong peningkatan konsumsi dan investasi di sektor pertanian. Selain itu, kenaikan harga produk pertanian juga akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Pemerintah daerah perlu memanfaatkan momentum kenaikan NTP ini untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan penyuluhan pertanian. Peningkatan infrastruktur pertanian seperti irigasi, jalan usaha tani, dan pasar. Pengembangan pasar melalui diversifikasi produk dan peningkatan akses ke pasar. Penguatan kelembagaan petani untuk meningkatkan daya tawar petani.(bul)