Lombok (ekbisntb.com) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menginformasikan terkait dengan penyesuaian tarif wisata pendakian maupun wisata non-pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani mulai 30 Oktober 2024.
Kepala Balai TNGR Yarman mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024. Regulasi yang baru ini menggantikan PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penyesuaian tersebut berdampak pada semua tarif wisata pendakian maupun wisata non-pendakian di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang juga akan mengalami perubahan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
“PP 36 merupakan perubahan PP No.12 tahun 2014, regulasi secara nasional, jadi dengan adanya adanya perubahan kenaikan tarif maka diharapkan bisa meningkatkan PNBP. Penyesuaian ini mulai berlaku sejak 30 hari PP No.36 Tahun 2024 diundangkan yaitu mulai berlaku 30 Oktober 2024,” ujar Yarman saat dihubungi Ekbis NTB, Jumat 25 Oktober 2024.
Adapun rincian tarif memasuki kawasan destinasi TNGR dibagi menjadi tiga bagian. Yang pertama Taman Nasional kelas 2 yang meliputi pendakian melalui jalur Sembalun, Senaru dan Torean untuk wisatawan mancanegara tarifnya disesuaikan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per orang per hari. Wisatawan nusantara dari sebelumnya Rp5000, naik menjadi Rp20 ribu per orang per hari. Sedangkan rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara dari Rp3000 menjadi Rp10 ribu per orang per hari.
Selanjutnya Taman Nasional kelas 3 yang meliputi pendakian jalur Timbanuh, Tetebatu, Aik Berik serta 21 destinasi non pendakian untuk wisatawan nusantara dari sebelumnya Rp5000 menjadi Rp10 ribu per orang per hari, rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara dari Rp3000 menjadi Rp5000 per orang per hari. Sedangkan wisatawan mancanegara tarifnya tidak dinaikkan yaitu Rp150 ribu per orang per hari.
Sementara itu tiket masuk hari libur, cuti bersama atau hari raya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 juga mengalami kenaikan. Misalnya untuk wisatawan nusantara dari sebelumnya Rp7500 per orang per hari terjadi kenaikan sebesar 150 persen dari tarif normal. Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara sebelumnya Rp4500 per orang per hari terjadi kenaikan sebesar 150 persen dari tarif normal.(ris)