spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisIndonesia Berpotensi Jadi Eksportir Hidrogen

Indonesia Berpotensi Jadi Eksportir Hidrogen

Jakarta (ekbisntb.com) – Indonesia berpotensi menjadi eksportir hidrogen karena diperkirakan bakal mengalami surplus komoditas tersebut sekitar empat juta ton pada 2060.

Namun, Co Director Program Menuju Transisi Energi Rendah Karbon Indonesia (Mentari) Bagus Mudiantoro mengatakan Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam melakukan ekspor hidrogen.

- Iklan -

“Tantangan terbesarnya adalah biaya modal rata-rata tertimbang atau weighted average cost of capital (WACC) yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain,” ujar Bagus dalam diskusi yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Tantangan lain yang dihadapi adalah meningkatnya permintaan energi domestik seiring pertumbuhan ekonomi, serta keterbatasan lahan, khususnya untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang diperlukan dalam produksi hidrogen.

Merujuk data Hydrogen Council (2022), permintaan hidrogen di pasar global diperkirakan akan terus meningkat, dari 90 juta ton pada 2020 menjadi 140 juta ton pada 2030, 385 juta ton pada 2040, dan 660 juta ton pada 2060, dengan China sebagai konsumen utama hidrogen global, diikuti Amerika Serikat, India, Rusia, dan Britania Raya.

Adapun proyeksi permintaan hidrogen pasar dunia bakal didominasi sektor transportasi.

Permintaan hidrogen di Indonesia juga diperkirakan akan meningkat. Menurut Pertamina NRE, pada 2050 permintaannya akan mencapai 469 terawatt jam (TWh), sedangkan menurut Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) akan mencapai 6.282 TWh pada 2060.

Permintaan hidrogen dalam negeri diperkirakan akan didominasi oleh sektor ketenagalistrikan, transportasi, dan industri.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan dokumen Strategi Hidrogen Nasional yang mencakup kondisi saat ini, arah dan tujuan pengembangan hidrogen di Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga saat ini tengah menyusun Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional, Penyusunan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Hidrogen, dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan penambahan pasal-pasal yang terkait dengan pembelian listrik dari energi baru untuk mengakomodasi pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga hidrogen. (ant)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut