Sumbawa Besar (EKBIS NTB)-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa menyebut sekitar 919 aset khususnya tanah yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut merupakan hasil rekonsiliasi aset tanah hingga akhir tahun 2025.
“Total aset pemerintah 1.606 persil (bidang tanah), belum memiliki sertifikat 919 bidang dan kami terus berupaya untuk menuntaskan persoalan itu,” kata Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Sumbawa, Ade Candra kepada Suara NTB, Selasa (29/9).
Terhadap aset berupa bidang tanah yang belum bersertifikat lanjut Ade, pihaknya akan terus berupaya untuk menuntaskannya. Pemerintah juga telah mengusulkan beberapa bidang tanah ke Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Sumbawa,untuk dilakukan sertifikasi atas aset tersebut.
Ade menyebutkan, penertiban aset yang belum bersertifikat menjadi atensi untuk diselesaikan pemerintah. Pasalnya, managemen aset ini menjadi salah satu temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan NTB setiap tahunnya.
“Managemen penatausahaan aset milik pemerintah, kita sudah berada di zona hijau dengan 85 poin dan kami akan terus berupaya memperbaiki capaian tersebut,” ujarnya.
Pihaknya intens berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi agar tidak menimbulkan masalah. Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk tim percepatan dengan melibatkan Kantor ATR/BPN dan kejaksaan. Tim akan berupaya menertibkan aset milik pemerintah, terutama menghindari gugatan atas aset pemerintah yang diklaim oleh pihak tertentu.
Sebelumnya Anggota DPRD kabupaten Sumbawa, Sukiman K menyoroti lambannya pemerintah melakukan legalisasi atas aset. Sebab aset tanah milik pemerintah bisa berpotensi memicu masalah hukum dan konflik horizontal jika tidak segera ditertibkan serta disertifikatkan.
“Kondisi pengelolaan aset tanah harus menjadi atensi dan segera melakukan penataan dan langkah legalisasi secara konkret agar aset yang kita miliki tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Ia juga menyoroti proses peralihan lahan pengganti Teluk Santong dengan kebutuhan lahan sekitar 300,49 hektare ke wilayah Kecamatan Lantung. Ia mendesak Pemkab Sumbawa memastikan status lahan tersebut serta diiringi penataan reboisasi di kedua lokasi agar sesuai dengan aturan.
“Kita minta persoalan aset daerah ini harus menjadi perhatian, sehingga potensi dan konflik horizontal bisa di minimalisasi di tengah masyarakat,” tukasnya. (ils)






