spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnis15 TKA China di Tambang Ilegal Sekotong Tak Terdata di Disnakertrans NTB

15 TKA China di Tambang Ilegal Sekotong Tak Terdata di Disnakertrans NTB

Lombok (ekbisntb.com) – Kadisnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M. H., mengatakan 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok penambang emas ilegal di dusun Lendak Bare, Desa Lenong Batu Montor, dan Desa Persiapan Belongas, Sekotong, Lombok Barat tidak terdata dalam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB.

Meski sebelumnya Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu mengatakan bahwa TKA tersebut terdata dalam sistem PTSP, namun Gede dengan yakin menyatakan bahwa kedatangan 15 TKA tersebut mengajukan diri sebagai investor, bukan sebagai tenaga kerja.

- Iklan -

“Saya lihat di sistem dia mengajukan diri sebagai investor, bukan tenaga kerja. Yang kesini itu izin tinggalnya hanya untuk mengurus izin, bukan sebagai pekerja,” ujarnya.

Kadis PMPTSP juga menyebutkan bahwa TKA tersebut berasal dari tiga perusahaan. Namun, Gede menyangkal hal tersebut, menurutnya, memang di data imigrasi ada lokasi perusahaan 15 TKA penambang emas Sekotong, tapi kantornya nihil.

“Kan lokasi tersebut ada di Lombok Barat, tapi perusahaannya tidak ada,” lanjutnya.

Menurut Gede, karena TKA tersebut belum memiliki perusahaan, mereka tetap dikatakan sebagai penambang emas ilegal. Adapun data yang terdata dalam sistem perizinan PTSP bahwa TKA tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal, syarat memiliki NIB adalah adanya suatu perusahaan.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada tenaga kerja asing di pertambangan emas Sekotong, karena menurutnya, tenaga kerja asing adalah orang yang diajukan oleh perusahaan, bukan secara individu.

“Perusahaan itu mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), disini kan belum ada perusahaan. Pengajuan izin tenaga kerja ketika perusahaan sudah ada,” sambungnya.

Ia melanjutkan pada saat rapat, pihaknya meminta transparansi data perusahaan TKA tersebut, namun diketahui tidak ada perusahaan yang katanya berada di Sekotong tersebut.

“Itu belum ada perusahaannya di sana, terus siapa yang memproses izin, tempat, atau OSS Lombok Barat siapa? Kan itu by sistem, harusnya ada rekomendasi teknis, izin tempatnya mana. Di Disnaker belum bisa masuk kalau tidak ada perusahaannya,” jelasnya.

Karena permasalahan TKA ini berada di bawah naungan Imigrasi, Gede dengan tegas mengatakan bahwa imigrasi perlu melakukan sidak terkait dengan permasalahan tersebut. Bahkan, Gede mengatakan bahwa jaksa juga meminta permasalahan ini dibawa ke ruang sidang.

“Ini imigrasi harus melakukan sidak, tapi selama ini setahu saya kenapa sidak selalu bocor? Berarti ada oknum yang bermain. Kan ada Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), kenapa tidak diberdayakan itu,” pungkasnya. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut