spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiBiaya Pansel Disorot, Karo Ekonomi Pastikan Tak Langgar Aturan

Biaya Pansel Disorot, Karo Ekonomi Pastikan Tak Langgar Aturan

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Biro (Karo) Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Bank NTB Syariah menegaskan seluruh pembiayaan Pansel Calon Pengurus Bank NTB Syariah sesuai dengan regulasi.

Berdasarkan Peraturan Kemendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 57 menyatakan biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris Anggota dan Anggota Direksi pada BUMD provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau BUMD.

- Iklan -

“Disamping amanat dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan SK Gubernur, dasar hukum pembiayaan Pansel Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujar Wirajaya melalui pesan WhatsApp, Selasa, 29 April 2025.

Menyinggung soal adanya kritikan perihal pembiayaan Pansel yang dibebankan ke Bank NTB Syariah, Wirajaya enggan untuk merespons. “Saya tidak ingin berpolemik, mungkin beliau belum baca Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” jawabnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI H, Rachmat Hidayat mengkritik Pemda yang membebankan seluruh biaya Pansel pada anggaran internal bank. Ia menilai, praktik yang ditunjukkan ini merupakan tindakan keliru. Bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik, membahayakan masa depan kelembagaan Bank NTB Syariah, dan menjadi preseden buruk lantaran berpotensi melanggengkan praktik moral hazard serupa di masa depan.

“Menerbitkan SK Pansel Pengurus lalu membebankan seluruh biayanya ke internal bank adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Bank daerah bukan kas tambahan pemerintah,” ujarnya.

Rachmat menegaskan, meskipun milik pemerintah daerah, Bank NTB Syariah adalah entitas bisnis atau badan usaha yang harus dikelola secara profesional. Karena itu, setiap langkah yang membebani bank dengan biaya di luar kegiatan bisnis normalnya, sudah pasti mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang sehat atau good corporate governance.

Bank daerah, sambung Rachmat, memiliki independensi. Itu sebabnya, bank milik daerah harus tetap profesional dan menjaga jarak yang sehat dari intervensi pemerintah. Itulah cara terbaik bank untuk tetap kredibel di mata publik dan regulator. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut