spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPemkab Lobar Pertanyakan Posisi Saham 10 Persen

Pemkab Lobar Pertanyakan Posisi Saham 10 Persen

Lombok (ekbisntb.com) – Tak kunjung direalisasikannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sekotong oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit (PT ILBB) selaku pihak pemegang IUP, menjadi perhatian serius Pemkab Lobar.

Untuk menanyakan sekaligus menagih komitmen perusahaan dan kejelasan soal saham 10 persen milik daerah, Pemkab akan memanggil pihak PT ILBB.

- Iklan -

Penjabat (Pj) Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi mengatakan, pihak Pemda terus mendorong perusahaan tambang tersebut untuk mempercepat kegiatan atau aktivitas tambang di wilayah Sekotong sesuai izin yang diperoleh. Karena hal ini juga menyangkut pendapatan ke daerah.

Pihak Pemkab tentu sangat menyayangkan kalau IUP yang telah dipegang tidak dilaksanakan.  Di satu sisi daerah rugi, karena dampak tambang ilegal, ditambah lagi tidak ada pemasukan PAD ke daerah. “Mau kita panggil (PT Indotan, red) menanyakan soal komitmen, posisi saham 10 persen milik Pemda yang katanya non delusi,”kata Fauzan.

Hal ini, ujarnya, perlu dipertegas, karena hal ini menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat. Hal ini harus dibuka, karena telah ditangani pihak aparat.

Sebelumya Pj Bupati Lobar H. Ilham juga menegaskan pihaknya telah meminta kepada pihak PT Indotan selaku pemegang IUP untuk segera mewujudkan apa yang dijanjikan kepada masyarakat Lobar, terutama warga yang berada di lingkar tambang. “Janji itu kita tuntut, bahwa tambang itu akan mensejahterakan warga, karena sejak dulu sampai hari ini belum dapat memberikan kesejahteraan,” tegasnya.

Pihaknya menekan pihak PT Indotan untuk melaksanakan izin yang diperoleh dari pusat, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak inginkan seperti pembakaran camp di lokasi tambang. Hal ini juga lanjut dia untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal. Di samping itu, pihaknya mendorong agar usulan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diusulkan di kawasan Pertambangan Sekotong segera disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menambahkan, luas lahan WPR yang diusulkan 200 hektar. Masing-masing 100 hektar Blok Simba dan Blok Lemer.  Dan pihak Indotan pun telah melepas lahan yang akan masuk menjadi WPR tersebut.”Itu yang diusulkan, belum ada izin. Dan ini kami dorong percepat,” jelasnya. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut