HomeBERANDAPerusahaan Tambak Udang Miliki NIB

Perusahaan Tambak Udang Miliki NIB


Bima ( EKBIS NTB)
– Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima memastikan dua perusahaan tambak udang di Desa Tawali, Kecamatan Wera, yakni CV ALB dan PT WSB, telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).


Kepala Bidang Kelembagaan dan Investasi DKP Kabupaten Bima, Irmalashari mengatakan kedua perusahaan tersebut telah memiliki NIB.

Namun, terkait hasil audit maupun rencana pemberian sanksi administrasi bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.

- Advertisement -


“Dua-duanya sudah ada NIB. Terkait sanksi dari DLH saya kurang tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Selasa (28/7).


Ia menjelaskan, secara umum tambak udang skala intensif di Kabupaten Bima telah berproses dalam pemenuhan perizinan. DKP selama ini lebih memfokuskan pembinaan terhadap tambak intensif karena memiliki dampak usaha yang lebih besar.

“Setahu saya, yang tambak intensif itu sudah berproses izinnya,” sebutnya.


Sementara itu, untuk tambak tradisional, DKP mengaku belum dapat menjangkau seluruh lokasi. Selain jumlahnya cukup banyak, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala dalam melakukan pembinaan maupun pendataan secara menyeluruh.


Sebelumnya, HMI Cabang Bima melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Abduli, mendesak Pemerintah Kabupaten Bima segera menindaklanjuti hasil audit lapangan yang dilakukan DLH terhadap sejumlah usaha tambak udang di Kecamatan Wera.


Menurut Abduli, hasil audit tersebut menemukan sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya berkaitan dengan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Layak Operasi (SLO).

Hingga kini, kata dia, belum terlihat langkah lanjutan berupa penerbitan sanksi administrasi apabila memang ditemukan pelanggaran.


“Berdasarkan hasil audit DLH, seharusnya sudah ada langkah lanjutan berupa penerbitan sanksi administrasi apabila memang ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Ia menyebut CV ALB dan PT WRB merupakan dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan dalam audit tersebut. Namun, hingga saat ini menurutnya, surat keputusan sanksi administrasi belum diterbitkan.


“Sampai hari ini SK sanksi administrasi belum juga diterbitkan terhadap perusahaan yang menjadi objek audit,” katanya.


Selain itu, Abduli mengingatkan bahwa penataan perizinan tambak udang di Kabupaten Bima, juga pernah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah, khususnya DLH, menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan memang menunjukkan adanya pelanggaran administratif.


“Kami berharap pemerintah segera menyampaikan hasil audit kepada publik dan mengambil langkah sesuai ketentuan agar pengelolaan tambak tetap memperhatikan aspek lingkungan,” pungkasnya. (hir)

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut