Mataram (ekbisntb.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB sudah melaporkan entitas bisnis MSL ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian dan lembaga negara.
Laporan disampaikan OJK NTB ke pusat, setelah menerima sejumlah laporan adanya aktivitas bisnis MSL yang diduga investasi bodong.
“MSL sudah kita laporkan ke Satgas PASTI Pusat. Info sementara posisi diblokir oleh Kominfo. Masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi MSL,” kata Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo dalam keterangan tertulis, Jumat 28 Juni 2024.
Rudi mengatakan, OJK NTB sebagai Ketua Satgas PASTI di daerah ini terus mencari informasi terkait MSL. Sejumlah laporan sudah diterima terkait entitas bisnis yang melibatkan banyak member ini. diduga membernya merata di Pulau Lombok.
“Sejauh ini belum ada laporan pengaduan yang masuk ke kami. Tetapi informasi-informasi terkait adanya MSL ini sudah masuk ke kami dari informan-informan,” tambahnya.
Menurutnya, penetapan entitas tersebut ilegal atau tidaknya adalah kewenangan Satgas PASTI pusat, di dalamnya termasuk OJK.
“Kami sifatnya provide informasi ke Satgas PASTI pusat,” tambahnya.
Rudi menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran investasi tanpa izin usaha yang jelas, menjanjikan iming-iming keuntungan sangat tinggi dan pasti, dengan klaim free risk atau bebas risiko.
“Perhatikan aspek 2L dalam berinvestasi, yaitu legalitas usaha entitas yang menawarkan investasi, serta keuntungan yang dijanjikan logis (masuk akal),” tambahnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk melapor, jika merasa dirugikan. Laporan masyarakat dapat memudahkan penanganannya secara hukum.
“Karena di Satgas, kami berkoordinasi juga dengan Aparat Penegak Hukum,” demikian Rudi.
Sebelumnya, seorang member MSL dari Lombok Timur mengaku ikut MSL setelah mendapatkan tawaran dari koleganya. Skema bisnis yang ditawarkan MSL ini menurutnya, disediakan paket I sampai IX kepada downline.
“Saya coba-coba dengan ambil paket I, harganya Rp200 ribu. Tapi dibayarin teman yang nawarin. Kita diberikan aplikasi, disuruh like dan subscribe. Itu pola kerjanya. Kita laporkan. Semakin banyak yang kita ajak like dan subscribe, bosnusnya banyak masuk,” katanya.
Member MSL ini mengaku hanya berani membeli paket I, sekedar untuk mengetahui pola bisnisnya. Namun, menurutnya, tawaran investasi seperti ini menggunakan skema ponzi (investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini).
“Ndak berani kita investasi besar. karena kita tahu model model skema ponzi seperti ini. tapi untungnya modal saya bisa balik. Kalaupun rugi sebenarnya ndak terlalu saya fikirin, karena paket yang saya beli kecil modalnya. Sekarang sedang pada ribut-ribut tutup (MSL) ini,” tandasnya.(bul)