spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiTak Gubris Arahan KPK, Pemkab Lobar akan Tindak Tegas Pengusaha Bandel

Tak Gubris Arahan KPK, Pemkab Lobar akan Tindak Tegas Pengusaha Bandel

Lombok (ekbisntb.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) akan ambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tak menggubris Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun belum lama ini memasang plang peringatan di beberapa objek usaha dan perumahan yang ada di wilayah Lobar.

Langkah tegas tersebut akan dilakukan Pemkab setelah ada upaya pendekatan kepada mereka. Jika tidak kooperatif, maka bisa saja langkah penyegelan dilakukan Pemkab.

- Iklan -

Penjabat Sekda Lobar, H. Fauzan Husniadi mengatakan, kalau para pengusaha tidak ada itikad baik merespon KPK turun beberapa hari lalu, maka tentu Pemkab ada langkah tindaklanjut yang akan dilakukan. “Kita tindaklanjuti sesuai aturan dan arahan KPK, kalau tidak ada iktikad baik,” tegas Fauzan, Selasa, 27 Agustus 2024

Pemkab akan melakukan tindaklanjut sesuai arahan KPK, di mana lembaga Antirasuah tersebut mempersilakan Pemkab melakukan langkah pemasangan Plang dan segel secara mandiri. Apakah ada peringatan ke pengusaha tersebut? Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut soal mekanisme ini. Yang jelas, Pemkab akan tindaklanjuti sesuai arahan KPK. “Mau teguran atau bagaimana (segel), sesuai arahan KPK karena dikawal lembaga itu,” tukasnya.

Soal pengusaha yang tak gubris hasil KPK turun, menurutnya tak seharusnya mereka begitu. Pemkab pun tak akan melakukan pembiaran. Sehingga ia pun menegaskan, pengusaha harus berhati-hati terkait langkah apa yang diambil Pemkab nantinya sesuai tahapan-tahapan. “Jangan tak dihiraukan, tunggu saja langkah kami,” tegasnya. Diketahui pasca dipasangkan plang peringatan penunggak pajak oleh Pemkab bersama KPK, para pengusaha tak bergeming.

Sejumlah pengusaha yang dipasangkan Plang peringatan, belum juga mau membayar hutang pajak yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar. Pihak Pemkab masih menunggu iktikad baik dari para pengusaha tersebut untuk bayar pajak maupun tunggakannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar, H Muhammad Adnan mengatakan, bahwa setelah pemasangan plang peringatan penunggak pajak di dua lokasi usaha milik pengusaha di Lobar oleh pemkab dan KPK, belum ada tindaklanjut dari pihak perusahaan. “Belum dia (pengusaha) ke sini lagi,” kata Adnan, kemarin.

Dikatakan, pihak pelaku usaha rumah makan yang dipasangkan plang sedang melakukan pembahasan internal terkait bayaran cicilan per bulan. Di mana tunggakan pajak dan pokok mencapai 100 juta lebih, terhitung tahun lalu dan tahun ini. “Itu sama dendanya,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengusaha yang mengelola golf di Narmada, sedang berada di luar negeri (Jepang). Alasan pengelola belum membayar, karena sepi pengunjung. Padahal ketika pemasangan plang bersama KPK, ada pengunjung yang sedang bermain golf. “Ada orang main golf saat dipasangkan plang itu,” imbuhnya. Sedangkan penginapan yang ada di lokasi memang tidak beroperasi.

Pihak pengelola belum membayar PBB, seharusnya itu dibayar karena itu wajib. Kendati lahan tidak ditempati, harus tetap dibayar. Sebab warga biasa saja tetap bayar pajak. Diketahui, tunggakan pajak di lapangan golf yang berada di Desa Golong kecamatan Narmada mencapai Rp1,4 miliar. Sedangkan tunggakan pajak di rumah makan Murah Meriah yang berlokasi di wilayah Labuapi mencapai Rp100 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp1,5 Miliar. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut