HomeADVERTORIALAkses Pasar AMMANPelaku UMKM Terbentur Dokumen CoA

Akses Pasar AMMANPelaku UMKM Terbentur Dokumen CoA


Taliwang (EKBIS NTB)
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengungkap, adanya kendala yang dihadapi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menembus pasar di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) selama ini.

Permasalahan utama bukan soal kualitas produk, tetapi kendalanya berkaitan dengan dokumen administrasi.
“Sebenarnya banyak produk UMKM kita yang bisa masuk ke AMMAN, hanya saja terbentur syarat,” ungkap Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman.


Dari sejumlah syarat yang diwajibkan lanjutnya, ada satu dokumen yang hingga kini belum dapat dipenuhi oleh pelaku UMKM KSB. Dokumen itu adalah Certificate of Analysis (COA) atau dokumen yang memberikan jaminan tentang kualitas produk setelah melalui pengujian di laboratorium terakreditasi.

- Advertisement -


Suryaman menjelaskan, hampir seluruh produk UMKM KSB yang siap masuk ke pasar perusahaan tambang emas di Maluk itu,membutuhkan sertifikat tersebut. Akan tetapi, untuk memperolehnya tidak mudah karena tidak ada lembaga kompeten terdekat di KSB yang bisa menerbitkannya.


Berdasarkan penelusuran Dinas Koperindag KSB, laboratorium uji terdekat berada di Bali yang bisa mengeluarkan sertifikat COA untuk produk perikanan dan turunannya. Sementara, untuk produk unggas dan turunannya bisa dilakukan di UPTD Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner NTB.


“UMKM kita butuhnya kebanyakan lab perikanan karena produknya memang rata-rata berbahan ikan dan turunannya,” cetus Suryaman.


Pemerintah KSB terus berupaya memfasilitasi para UMKM. Pihaknya bersama Dinas Perikanan terus mencari laboratorium terdekat yang bisa menerbitkan sertifikat tersebut. “Dinas Perikanan juga kita minta komunikasi dengan yang di Bali.

Misalnya kita tanya seberapa lama proses ujinya, karena sertifikat itu kan tentu dibutuhkan cepat oleh UMKM untuk pengiriman produk ke AMMAN,” paparnya seraya mengungkap ada 10 indikator yang harus dipenuhi sebuah produk untuk mendapatkan sertifikat analisis tersebut.


“Kalau sudah dapat akses ke laboratorium. Tugas berikutnya UMKM memastikan bisa memenuhi sepuluh indikator itu setiap kali mengajukan permohonan,” sambung mantan Kabag Prokopim KSB ini.


Pihaknya memfasilitasi UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal produk. Untuk sertifikat halal produk tidak terlalu banyak kendala di tingkat lapangan. Bahkan untuk produk makanan non hewan, unggas dan perikanan Dinas Koperindag telah memiliki tenaga fasilitatornya.

“Sekarang kita sedang upayakan bersama Dinas Pertanian untuk punya juru sembelih hewan (Juleha) unggas. Karena kita belum ada petugas potong bersertifikasi halal,” pungkasnya.(bug)

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut