Kota Bima (EKBIS NTB) – Luas lahan pertanian di Kota Bima menyusut 10,01 hektare. Berdasarkan data luas lahan pertanian di tahun 2024 tercatat 1.492,67 hektare turun menjadi 1.482,66 hektare pada 2025. Hal ini disebabkan akibat alih fungsi lahan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt., M.M., mengatakan alih fungsi lahan menjadi bagian dari perubahan luas lahan pertanian yang tercatat dalam data perkembangan luas lahan dan pemanfaatannya di Kota Bima.
Penyusutan lahan terjadi di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Mpunda mencatat pengurangan terbesar 6,09 hektare.
Di Rasanae Timur, luas lahan berkurang 2 hektare dari total luas lahan 605,83 hektare menjadi 603,83 hektare. Sementara, Kecamatan Raba kehilangan 1,92 hektare dari 520,52 hektare menjadi 518,60 hektare.
“Iya, alih fungsi lahan pertanian menjadi penyebab penyusutan lahan,” kata Abdul Najir saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Menurut Abdul Najir, lahan pertanian yang masih ada menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dijaga keberlanjutannya. Perhatian khusus diberikan terhadap lahan yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pengamanan lahan pertanian lanjutnya, tidak dapat dilakukan Dinas Pertanian secara sendiri. Pengendalian pemanfaatan ruang membutuhkan koordinasi dengan instansi lain yang memiliki kewenangan terkait tata ruang dan pertanahan.
“Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian tentu tidak bisa berjalan sendiri,” katanya.
Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bidang Tata Ruang PUPR Kota Bima dan Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bima. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan pemanfaatan ruang dan lahan tetap dapat dipantau. Selain itu, koordinasi ini juga dibutuhkan untuk memastikan proses perizinan dikendalikan secara bersama. (hir)






