Mataram (ekbisntb.com) – Badan Pimpinan Daerah (BPD) Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi NTB membuka penjaringan calon ketua. Setelah berakhirnya masa kepengurusan 2019-2024. BPD PHRI NTB rencananya akan melakukan Musyawarah Daerah (Musda) pada 9 Oktober 2024.
Penjaringan calon ketua, dan pelaksanaan Musda BPD PHRI NTB 2024 untuk periode lima tahun kedepan sudah dilakukan, dengan dibentuknya Steering Committee (SC) dimandatkan kepada Gusti Lanang Putra. Dan Organizing Committee (OC) yang dimandatkan kepada Dr. Halus Mandala. Sebagaimana diketahui, pada periode 2019-2024, Ketua PHRI NTB diemban oleh Ni Ketut Wolini.
Gusti Lanang Putra dalam keterangannya kepada wartawan, bersama Dr. Halus Mandala dan Ni Ketut Wolini di Mataram, Jumat, 26 Juli 2024 menyampaikan, seyogyanya, kepengurusan BPD PHRI NTB saat ini akan berakhir pada 22 Oktober 2024. Namun Musda dimajukan menjadi tanggal 9 Oktober 2024. Persiapan-persiapan sudah dilakukan. dari kepanitiaan, dan koordinasi dengan BPP PHRI.
Dalam satu bulan kedepan, menurutnya, BPD PHRI NTB memberikan kesempatan kepada siapapun anggota, maupun pengurus, atau yang lainnya, yang memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua BPD PHRI NTB periode lima tahun berikutnya.
Sebagaimana dijelaskan, kepengurusan BPC PHRI tersebar di empat wilayah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
“Di Kota Mataram tidak ada BPC, karena sudah ada BPD PHRI NTB. Jadi, system pemilihannya nanti, 1 BPC memiliki 1 suara. Artinya ada 4 suara, ditambah 1 suara BPD. Itu yang akan berhak memilih nanti,” katanya.
Siapapun yang memenuhi syarat, dipersilahkan mencalonkan diri menjadi Ketua BPD PHRI NTB, tanpa terkecuali bagi Ketua BPD PHRI NTB periode sebelumnya yang masih saat ini menjabat.
Sebagaimana dicantumkan, syarat bagi calon ketua BPD PHRI NTB. WNI, Pria/Wanita. Sehat jasmani dan Rohani. Diutamakan berdomisili di NTB. Pemilik badan usaha hotel dan restoran atau yang dimandatkan dan bersadarkan persetujuan ketua umum BPP PHRI.
Pemilik badan usaha hotel dan restoran yang memiliki sertifikat tanda anggota penuh yang dikeluarkan BPP. Pernah menjabat sebagai pengurus di BPC maupun BPD PHRI. Bersedia dan berdedikasi tinggi untuk organisasi. Menandatangani surat pernyataan tunduk dan taat pada AD/ART.
Pengurus BPD PHRI boleh mencalonkan diri kembali setelah menyelesaikan masa kepengurusan sebelumnya dengan baik. Menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp10 juta.
“Pendaftaran mulai dibuka sejak 27 Juli 2024 sampai 26 Agustus 2024. Yang ingin mendaftar bisa menghubungi langsung panitia, atau ke sekretariat BPD PHRI NTB di Jalan Kecubung Nomor 6 Gomong Mataram,” demikian Gusti Lanang.(bul)