KEPALA Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, S.T., M.Si., mengatakan, Pemerintah Prancis melalui Yayasan Konservasi Indonesia (YKI) memberi apresiasi terhadap Provinsi NTB karena dinilai sungguh-sungguh dalam upaya konservasi hiu paus ini. Sehingga Pemerintah Prancis memberikan bantuan dana untuk NTB sebesar Rp8 miliar atau 500 ribu Euro untuk konservasi hiu paus dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Pemerintah Prancis melalui NGO Yayasan Konservasi Indonesia membantu proses pembuatan kelembagaan, promosi dan pemberdayaan masyarakat dengan anggaran senilai Rp8 miliar untuk NTB,” katanya kepada Ekbis NTB pekan kemarin.
Ia mengatakan, anggaran Rp8 miliar tersebut akan digunakan di antaranya untuk penguatan kapasitas termasuk di dalamnya pengelola kawasan, baik itu Pemda dan masyarakat. Sehingga akan difasilitasi juga dana hibah yang sifatnya membantu pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah konservasi hiu paus.
Muslim mengungkapkan Pemprov NTB telah mengalokasikan ruang untuk kawasan konservasi yang terdekat, yaitu kawasan Lipan-Rakit.
“Dalam rangka mendukung keberlanjutan ekosistem dan habitat biota hiu paus. Ke depan, pemerintah provinsi akan mendorong perluasan kawasan konservasi periaran Lipan-Rakit atau menginisiasi pembentukan kawasan konservasi hiu paus tersendiri dengan kajian spesifik serta mempertimbangkan alur ruaya hiu paus,” terangnya.
Mengingat tingginya minat wisatawan yang ingin bercengkerama dengan komunitas hiu paus, maka untuk menjaga keberlanjutan ekologinya Pemerintah Provisni NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Hiu Paus dan Keputusan Gubernur tentang Pengendalian dan Pengawasan Hiu Paus.
Diakuinya, pada tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi NTB sedang membangun pusat informasi kawasan konservasi perairan sebagai learning centre pengelolaan hiu paus, ruang pelayanan kesehatan, pos keamanan terpadu bagi aparat Polairud, TNI AL dan Polsus untuk menjamin pengawasan dalam pengelolaan biota terhadap hiu paus dan perairan sekitarnya. “Peran berbagai stakeholder sangat penting untuk mengatur tata kelola hiu paus agar berkelanjutan,” tegasnya.
Saat berbicara di kegiatan talkshow, Kadislutkan NTB mendorong destinasi hiu paus di Teluk Saleh agar dapat menjadi ikon wisata unggulan di NTB yang mampu mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat. Dengan hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014, daerah diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah laut 0-12 mil yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan daerah.
“Akhirnya kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mensukseskan project ini sebagai instrumen strategis dan langkah nyata dalam konservasi hiu paus serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pariwisata yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan Teluk Saleh,” tutup Muslim.(ris)
Artikel lainnya….
Lalu Gita Ariadi Sebut Pergantian Pj Gubernur NTB Sudah Saatnya
Perwakilan Sekolah dan Pasar dari NTB Juarai Lomba Pangan Aman Tingkat Nasional