HomeBERANDAOJK Resmi Terbitkan Izin Usaha PT Sinar Lombok Gadai, Dorong Industri Pergadaian...

OJK Resmi Terbitkan Izin Usaha PT Sinar Lombok Gadai, Dorong Industri Pergadaian NTB Lebih Sehat

Mataram (Ekbis NTB) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dan penguatan industri keuangan non-bank di daerah. Terbaru, OJK resmi menyerahkan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Sinar Lombok Gadai di Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/7/2026) lalu.

Pemberian izin legalitas ini tertuang dalam Keputusan Kepala OJK Provinsi Bali Nomor KEP-90/KO.18/2026 tanggal 9 Juli 2026, sekaligus bentuk implementasi dari UU No. 4 Tahun 2026 tentang P2SK serta POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, menyampaikan bahwa penyerahan izin usaha ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendorong terciptanya ekosistem pergadaian yang profesional, transparan, dan berintegritas.

- Advertisement -

“Pemberian izin usaha ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan industri pergadaian yang sehat, kredibel, dan berintegritas. Kami berharap PT Sinar Lombok Gadai dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan, menerapkan tata kelola yang baik, serta memberikan layanan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat,” ujar Rudi.

Menariknya, PT Sinar Lombok Gadai merupakan entitas baru hasil penggabungan (merger) dari enam pelaku usaha pergadaian di NTB, yakni Kartika Gadai, Nuspen Gadai, Sekar Gadai, L’Vina Gadai, Royal Gadai, dan Tin’s Gadai. Langkah konsolidasi dan perizinan ini juga didorong oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Dengan terbitnya izin ini, PT Sinar Lombok Gadai kini memiliki kepastian hukum penuh. Perusahaan juga memperoleh kemudahan akses ekspansi usaha, seperti pembukaan cabang resmi hingga peluang pendanaan dari lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK kembali mengingatkan para pelaku usaha pergadaian belum berizin di wilayah NTB untuk segera mengurus perizinan resmi. Sesuai amanat UU P2SK, setiap entitas yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Pilihan 2: Gayanya Hard News / Ekonomi Bisnis (Fokus Konsolidasi Usaha)

Hasil Konsolidasi 6 Entitas, Sinar Lombok Gadai Kantongi Izin Resmi OJK

MATARAM — Industri pergadaian swasta di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Enam pelaku usaha pergadaian lokal resmi melakukan penggabungan (merger) menjadi PT Sinar Lombok Gadai dan telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keenam entitas yang melebur tersebut meliputi Kartika Gadai, Nuspen Gadai, Sekar Gadai, L’Vina Gadai, Royal Gadai, dan Tin’s Gadai. Penyerahan izin usaha secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo.

Rudi Sulistyo mengungkapkan bahwa konsolidasi dan legalisasi usaha ini menjadi bukti kolaborasi OJK dan Satgas PASTI dalam merangkul pelaku usaha keuangan agar masuk dalam koridor regulasi yang legal dan akuntabel.

“Legalitas memberikan kepastian hukum yang berimbas positif pada peningkatan kepercayaan publik. Selain itu, entitas yang legal akan lebih mudah menjalin kemitraan strategis dengan lembaga keuangan serta melakukan ekspansi bisnis secara resmi,” terang Rudi.

Ia menambahkan, perizinan resmi mewajibkan perusahaan untuk menerapkan manajemen risiko yang ketat, Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), serta mekanisme perlindungan konsumen yang optimal.

Langkah OJK memperketat aturan main pergadaian selaras dengan penegakan regulasi UU P2SK. Dalam undang-undang tersebut, beroperasi tanpa izin otoritas di sektor keuangan dapat dijerat sanksi pidana berat, yakni denda hingga Rp1 triliun dan penjara maksimal 10 tahun. (r/fan)

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut